KPU Bandarlampung Tetapkan Hasil Hitung Suara Pilwakot 13-17 Desember

Redaksi

Jumat, 11 Desember 2020 - 08:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Dokumentasi

Foto: Dokumentasi

Bandarlampung (Netizenku.com): Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada 2020
menyebutkan untuk pemilihan wali kota (pilwakot) dan pemilihan bupati (pilbup), penetapan hasil penghitungan suara dijadwalkan pada 13-17 Desember.

Pengumuman akan disampaikan melalui laman KPU dan tempat pengumuman di KPU Kabupaten/Kota.

Jika tidak ada gugatan, calon kepala daerah akan ditetapkan oleh KPU, tiga hari setelah mereka ditetapkan sebagai pemenang Pilkada 2020 pascagugatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tapi jika ada gugatan, paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca-putusan Mahkamah Konstitusi.

Ketua KPU Bandarlampung Dedy Triadi mengatakan pihaknya sedang mempersiapkan jadwal rapat pleno panitia pemilihan kecamatan (PPK) serentak di 20 kecamatan se-Bandarlampung pada Sabtu (12/12) besok.

\”Sambil menunggu hasil konsultasi KPU Kota ke KPU Propinsi dan KPU RI,\” ujar Dedy, Jumat (11/12).

Sebelumnya, Ketua Divisi Teknis dan Humas KPU Bandarlampung, Fery Triatmojo, menjelaskan usai tahapan pemungutan dan penghitungan di tempat pemungutan suara (TPS) kemarin, KPU akan melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan dengan menggunakan aplikasi sistem informasi rekapitulasi (Sirekap) mulai Kamis (10/12) hingga Minggu (13/12).

\”Rekapitulasi di tingkat kecamatan akan menggunakan dasar penghitungan di aplikasi Sirekap karena sudah stabil,\” ujar dia.

Kemudian pada Senin (14/12) KPU akan menggelar pleno rekapitulasi dan penetapan hasil pemungutan suara di tingkat kota.

Sementara untuk menetapkan pasangan calon pemenang, akan diputuskan setelah KPU menunggu adanya gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).

\”Kalau tidak salah, dalam 3 hari setelah pleno akhir tingkat kota, apabila tidak ada gugatan, MK akan mengeluarkan data terkait dengan daerah-daerah yang mengajukan gugatan dan tidak,\” kata Fery. (Josua)

Berita Terkait

Kekuasaan dalam Dunia Fiksi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
Otonomi Tanpa Dompet: Lampung Harus Berani Mandiri Fiskal (Jawaban Pasca Pemangkasan TKD)
Nasib Petani Singkong Lampung di Tengah Oligarki dan Kebijakan Mentan yang “Menjengkelkan”
Fiskal Ketat, Lampung Tak Ingin Sekadar Bertahan, Tapi Bertumbuh
Badai Proxy War Mengintai Fondasi Ekonomi Nasional
Jeritan Petani Singkong Lampung Ubah Arah Kebijakan Nasional
Jarnas.Indo Kecam DPR dan Pemerintah: Rakyat Tercekik, Elit Politik Malah Menikmati Fasilitas

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 18:21 WIB

Ground Breaking Jembatan Perintis Garuda Perkuat Akses Desa Sukaraja

Senin, 30 Maret 2026 - 20:06 WIB

Bupati Pesawaran Sampaikan LKPJ 2025

Senin, 30 Maret 2026 - 18:43 WIB

Halal Bihalal Pemkab Pesawaran, Bupati Ajak ASN Tingkatkan Pelayanan

Rabu, 25 Maret 2026 - 18:22 WIB

Bupati Pesawaran Tinjau Destinasi Wisata Lokal Saat Libur Lebaran

Kamis, 19 Maret 2026 - 21:03 WIB

Pemkab Pesawaran Anggarkan Dana untuk Rehabilitasi Gedung DPRD

Kamis, 19 Maret 2026 - 12:18 WIB

Takbir Keliling Dilarang di Jalan Protokol, Pemkab Pesawaran Imbau Warga

Kamis, 19 Maret 2026 - 12:07 WIB

Bupati Pesawaran Tinjau Pospam Mudik

Sabtu, 14 Maret 2026 - 12:04 WIB

Pemkab Pesawaran Gelar Musrenbang RKPD 2027

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Bupati Egi Tinjau Longsor Gunung Rajabasa

Sabtu, 4 Apr 2026 - 15:39 WIB

Lampung

Pemprov Lampung Mulai Perbaikan Jalan Prioritas 2026

Jumat, 3 Apr 2026 - 20:56 WIB