Bandarlampung (Netizenku.com): KPU Kota Bandarlampung melakukan penelusuran terkait adanya dugaan pemotongan biaya operasional TPS di Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Sukabumi.
\”Ini lagi kami telusuri ke bawah, PPK dan PPS, kalau pemotongan itu terbukti akan segera kita tindak lanjuti dengan memberikan sanksi dan mengembalikan pemotongan tersebut,\” kata Ketua Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat (Parmas) KPU Kota Bandarlampung, Hamami, Jumat (11/12).
Menurut dia, tidak menutup kemungkinan hal serupa juga terjadi di 126 kelurahan lainnya dimana biaya operasional TPS diatur oleh bendahara di tingkat kelurahan untuk sewa tenda atau tarub, kursi, serta konsumsi makanan dan minuman selama pemungutan suara berlangsung.
\”Bendahara PPS menurunkan dana itu ke TPS dan laporan pertanggungjawaban dibuatkan oleh TPS. Tapi tidak mengurangi honor KPPS karena kita pisahkan, honor itu beda,\” tegas dia.
Sebanyak 30 TPS di Kelurahan Sukabumi diduga dikenai pemotongan dana TPS sebesar Rp300.000.
Salah seorang petugas KPPS di TPS 14 Sukabumi menuturkan dana per-TPS sebesar Rp7.137.000 dipotong dari kelurahan senilai Rp300.000 dengan rincian sewa tarub, kursi, konsumsi, dan potongan pajak.
\”Bahkan punya TPS 14 karena tidak ada \’susuk\’ (uang kembali) Rp39.000 jadi dipotong Rp339.000. Tapi saya konfirmasi di daerah Jagabaya enggak, makanya kami ini yang di Sukabumi dibodohin,\” sesalnya. (Josua)