Bandarlampung (Netizenku.com): KPU Kota Bandarlampung menetapkan Pasangan Calon Nomor Urut 3, Eva Dwiana-Deddy Amarullah, sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih dengan perolehan suara 249.241 yang diusung PDIP, NasDem, dan Gerindra.
Penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih tertuang dalam Berita Acara Nomor: 079 /PL.02.7-BA/1871/KPU-Kot/I1/2021 tentang Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih Dalam Pilwakot Bandarlampung Tahun 2020.
Rapat pleno terbuka berlangsung di Swissbell Hotel Bandarlampung, Kamis (18/2) pukul 10.00 Wib.
Keputusan KPU Bandarlampung kemudian diserahkan kepada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung Terpilih, Eva Dwiana-Deddy Amarullah, disaksikan Bawaslu Kota Bandarlampung.
\”Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (15/2), KPU RI menerima salinan putusan MK pada Selasa (16/2) dan diterima KPU Kota Bandarlampung, Rabu (17/2) kemarin,\” kata Ketua KPU Bandarlampung Dedy Triadi.
\”Selanjutnya kami berlima, komisioner KPU Kota akan menyerahkan keputusan kepada DPRD Kota Bandarlampung untuk diparipurnakan,\” lanjut dia.
Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Bandarlampung Badri Tamam yang turut hadir dalam rapat pleno mengatakan hasil penetapan akan diserahkan ke DPRD.
\”DPR nanti akan menggelar rapat paripurna istimewa penyampaian permohonan penetapan,\” ujar Badri.
Ketua DPRD Bandarlampung Wiyadi berharap proses pelantikan Wali Kota segera selesai, sehingga bisa langsung bekerja.
\”Jadwal pelantikan kita serahkan ke Kemendagri,\” ujar Wiyadi.
Sementara Pasangan Calon Nomor Urut 3,Eva Dwiana-Deddy Amrullah, usai ditetapkan sebagai Wali Kota dan Wali Kota Terpilih langsung melakukan sujud syukur di tengah ruang rapat pleno. (Josua)