KPU Bandarlampung Lindungi Hak Pilih 591 Pemilih Difabel

Redaksi

Senin, 14 September 2020 - 17:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Divisi Program dan Data KPU Kota Bandarlampung, Ika Kartika (tengah). Foto: Netizenku.com

Ketua Divisi Program dan Data KPU Kota Bandarlampung, Ika Kartika (tengah). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Sebanyak 591 pemilih difabel masuk dalam daftar pemilih sementara (DPS) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandarlampung.

Hasil rapat pleno KPU Bandarlampung dalam Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran Data (DPHP) Tingkat Kota menetapkan DPS Pilkada Bandarlampung dari 20 kecamatan adalah 640.910 orang.

Pemilih difabel A.KWK sesuai format sistem data pemilih (Sidalih) terbagi atas disabilitas fisik, disabilitas intelektual, disabilitas mental, disabilitas sensorik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Divisi Program dan Data KPU Kota Bandarlampung, Ika Kartika, Senin (14/9), mengatakan pemilih difabel dengan disabilitas fisik paling banyak, 250 orang, dengan laki-laki 120 dan perempuan 130 orang.

Baca Juga  Kekuasaan dalam Dunia Fiksi

Kemudian pemilih difabel dengan disabilitas mental sebanyak 179 orang, dengan 106 laki-laki dan 73 perempuan.

Lalu pemilih difabel dengan disabilitas sensorik (tunanetra + tunarungu) sebanyak 116 dengan laki-laki 59 dan perempuan 57 orang.

Dan disabilitas intelektual (cacat fisik dan mental) sebanyak 46 orang dengan 26 laki-laki dan 20 perempuan.

Setelah penetapan DPS maka akan diumumkan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tempat-tempat yang terjangkau dan mudah diakses oleh masyarakat.

Baca Juga  Kekuasaan dalam Dunia Fiksi

Seperti di balai-balai kampung/desa/kelurahan atau di tempat strategis lainnya. Pengumuman DPS akan berlangsung selama 10 hari dimulai dari 19-28 September 2020.

Selain diumumkan di balai-balai kampung/desa/kelurahan, DPS juga akan diumumkan dalam laman website KPU Kabupaten/Kota di masing-masing daerah, termasuk di laman website KPU RI di portal www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id.

Jika seandainya belum terdaftar, maka masyarakat dapat secara langsung menyampaikan informasi kepada personil PPS di masing-masing daerahnya, atau jika ada kesalahan dalam elemen data pemilih seperti kesalahan nama, nomor NIK atau NKK, jenis kelamin, alamat domisili dan lainnya maka perbaikan elemen data ini akan segera ditindaklanjuti untuk dilakukan perbaikan oleh PPS setempat.

Baca Juga  Kekuasaan dalam Dunia Fiksi

Tanggapan dan masukan masyarakat bisa juga mengenai terdapat daftar pemilih yang sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemilih seperti meninggal dunia, pindah domisili, alih status dari Sipil menjadi TNI/POLRI atau sebaliknya, (baik sebelum dilakukan coklit maupun sesudah dilakukan coklit).

\”Untuk pemilih difabel, mungkin bisa dibantu oleh aparatur lingkungan seperti RT/RW dan Kepala Lingkungan untuk memeriksa sudah terdaftar atau belum,\” tutup Ika. (Josua)

Berita Terkait

Kekuasaan dalam Dunia Fiksi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
Otonomi Tanpa Dompet: Lampung Harus Berani Mandiri Fiskal (Jawaban Pasca Pemangkasan TKD)
Nasib Petani Singkong Lampung di Tengah Oligarki dan Kebijakan Mentan yang “Menjengkelkan”
Fiskal Ketat, Lampung Tak Ingin Sekadar Bertahan, Tapi Bertumbuh
Badai Proxy War Mengintai Fondasi Ekonomi Nasional
Jeritan Petani Singkong Lampung Ubah Arah Kebijakan Nasional
Jarnas.Indo Kecam DPR dan Pemerintah: Rakyat Tercekik, Elit Politik Malah Menikmati Fasilitas

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 13:28 WIB

DPRD Lampung, Jangan Klaim Wisata Besar Jika Tak Berdampak ke PAD

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:24 WIB

Komisi V DPRD Lampung Dukung Pergub Perlindungan Guru

Senin, 12 Januari 2026 - 20:04 WIB

Mirzani Tekankan Bank Lampung Harus Berdampak bagi Ekonomi Daerah

Senin, 12 Januari 2026 - 16:57 WIB

Warga Way Dadi Desak Penyelesaian Lahan dalam RDP DPRD Lampung

Jumat, 9 Januari 2026 - 20:52 WIB

KETUM JPPN MENGHIMBAU PEMERINTAH UNTUK MEMBELI HASIL PANEN JAGUNG PETANI SESUAI HPP

Jumat, 9 Januari 2026 - 17:42 WIB

Wagub Jihan Apresiasi Penggalangan Bumbung Kemanusiaan Pramuka Lampung

Kamis, 8 Januari 2026 - 10:42 WIB

Komisi V DPRD Lampung Dukung Inisiatif Perda Anti LGBT

Rabu, 7 Januari 2026 - 11:59 WIB

Gubernur Lampung Tutup AI Ideathon 2025, Lahirkan Inovasi untuk Desa

Berita Terbaru

Lampung

Komisi V DPRD Lampung Dukung Pergub Perlindungan Guru

Selasa, 13 Jan 2026 - 12:24 WIB