Bandarlampung (Netizenku.com): KPU Kota Bandarlampung mengembalikan sisa anggaran pelaksanaan Pilkada Kota Bandarlampung Tahun 2020 sebesar Rp4,4 miliar kepada pemerintah kota setempat, Senin (19/4).
\”Kita telah menyelesaikan penyusunan laporan anggaran dari NPHD Pilkada ada Rp4 miliar lebih hasil efisiensi maupun sisa anggaran. Kita laporkan untuk selanjutnya dikembalikan,\” kata Ketua KPU Kota Bandarlampung Dedy Triadi di Gedung Semergou Pemkot setempat.
Pada pelaksanaan Pilkada Tahun 2020, KPU Kota Bandarlampung menerima dana sebesar Rp36 miliar seperti tertuang dalam naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) dengan penambahan anggaran atau adendum dua kali.
Ketua KPU Kota Bandarlampung, Dedy Triadi, menjelaskan sebelumnya NPHD pelaksanaan pilkada sebesar Rp36 miliar dengan adendum sebesar Rp3 miliar yang diajukan pada awal tahun 2020.
\”Kita adendum baru dua kali, sebelum pandemik ada Instruksi Mendagri terkait penyesuaian anggaran adhoc, itu ada tambahan Rp3 M. Setelah itu pada saat Pilkada dilanjutkan ada adendum terkait dengan hibah dari Pemda terutama APD berupa barang,\” kata Dedy Triadi.
Sisa anggaran Pilkada 2020 bersumber dari efisiensi kegiatan tatap muka yang dialihkan ke pertemuan virtual di masa pandemi Covid-19 dan pengadaan logistik lewat proses e-katalog.
\”Kegiatan sosialisasi kita revisi karena merubah pertemuan ke virtual, pertemuan tatap muka yang berpotensi mengumpulkan banyak orang kita ubah semua,\” kata dia.
Sebelumnya pada akhir tahun 2020 usai Pilkada 9 Desember, KPU Kota Bandarlampung juga telah mengembalikan sisa anggaran Pilkada 2020 yang bersumber dari APBN.
KPU Kota Bandarlampung menenerima dana APBN sebesar Rp15 miliar yang dialokasikan untuk pengadaan APD dan rapid test. Sisa anggaran lebih kurang Rp10 miliar telah dikembalikan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang. (Josua)