KPPS Ujung Tombak Suksesnya Pilkada Sehat

Redaksi

Selasa, 26 Juni 2018 - 12:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) 27 Jini mendatang, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) diharapkan bisa jeli dalam membedakan antara saksi resmi dengan saksi yang tidak terdaftar, atau ilegal.

Hal ini demi menciptakan Pilkada yang bersih, sehat dan tidak terindikasi tindak kecurangan dalam ajang lima tahunan tersebut.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandarlampung, Fery Triatmojo mengatakan, sesuai dengan tugas dan wewenang, dan KPPS wajib untuk menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas Pemilu Lapangan, melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS, dan mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Tugas KPPS juga menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas Pemilu Lapangan, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara. Untuk saksi yang terdaftar, hanya satu hang boleh masuk ke TPS, meski di surat undangan dibolehkan dua orang,\” ucapnya, kepada Netizenku.com, Selasa (26/6).

Selain itu, KPPS juga berkewajiban menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel, membuat berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas Pemilu Lapangan, dan PPK melalui PPS. Dan bukan kepada orang yang di luar hal tersebut.

\”KPPS juga nantinya wajib menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Pengawas Pemilu Lapangan, menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama, serta melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan,\” jelasnya.

Bila ada KPPS yang melanggar atau tidak melakukan salah satu dari tugas dan kewajiban tersebut, maka bisa dikenakan sanksi pemecatan dan pidana.

“Jika penyelenggara di lapangan melakukan manipulasi surat suara, atau membiarkan orang lain coblos dua kali atau menggunakan C-6 orang lain, maka dikenakan sanksi pemecatan atau pidana,” ujarnya.

“Apalagi kalau petugas KPPS terbukti terlibat dalam suap atau politik uang, pasti langsung kena pidana pemilu,” timpalnya.

Bagi KPPS yang kemudian tidak menyerahkan form C1 kepada PPK akan dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 18 bulan, ditambah denda paling sedikit Rp 6 juta dan paling banyak Rp 18 juta.

“Ini sesuai dengan pasal 193 ayat (5) UU 10 Tahun 2016. Yang jelas mengubah form C1 adalah pidana, bagi siapapun yang melakukannya, akan ada sanksi hukum yang siap menjerat,” tegasnya. (Rio)

Berita Terkait

Kekuasaan dalam Dunia Fiksi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
Otonomi Tanpa Dompet: Lampung Harus Berani Mandiri Fiskal (Jawaban Pasca Pemangkasan TKD)
Nasib Petani Singkong Lampung di Tengah Oligarki dan Kebijakan Mentan yang “Menjengkelkan”
Fiskal Ketat, Lampung Tak Ingin Sekadar Bertahan, Tapi Bertumbuh
Badai Proxy War Mengintai Fondasi Ekonomi Nasional
Jeritan Petani Singkong Lampung Ubah Arah Kebijakan Nasional
Jarnas.Indo Kecam DPR dan Pemerintah: Rakyat Tercekik, Elit Politik Malah Menikmati Fasilitas

Berita Terkait

Senin, 26 Januari 2026 - 18:48 WIB

Imigrasi Kalianda Gelar Syukuran Hari Bakti ke-76

Sabtu, 24 Januari 2026 - 10:35 WIB

Lampung Selatan Raih Predikat “Sangat Baik” ITKP 2025

Minggu, 18 Januari 2026 - 13:36 WIB

Tindak Lanjut Pengawasan Tuntas, Pemkab Lamsel Tuai Apresiasi

Kamis, 15 Januari 2026 - 21:42 WIB

Bupati Egi Resmikan Jalan Kota Baru–Sinar Rejeki

Kamis, 8 Januari 2026 - 08:58 WIB

Kapolres Lamsel Terima Satyalancana Wira Karya dari Presiden RI

Selasa, 6 Januari 2026 - 20:26 WIB

Unik, Pelantikan Pejabat Eselon II Lampung Selatan Digelar di Ruang Terbuka

Selasa, 6 Januari 2026 - 20:19 WIB

Polres Lampung Selatan Siap Amankan Konferkab IX PWI

Senin, 5 Januari 2026 - 13:01 WIB

Pemkab Lamsel Tegaskan TPG ASN ke-13 Cair Januari 2026

Berita Terbaru

Lampung Barat

Bambang Kusmanto Tinjau Pos Damkar Balik Bukit

Selasa, 27 Jan 2026 - 22:21 WIB

Lampung

DPRD Lampung Pastikan Tak Ada Irigasi Baru Tahun 2026

Selasa, 27 Jan 2026 - 15:03 WIB

Lampung

Inflasi Lampung Terkendali, Pemprov Waspadai Harga Pangan

Selasa, 27 Jan 2026 - 14:19 WIB