KPPS Ujung Tombak Suksesnya Pilkada Sehat

Redaksi

Selasa, 26 Juni 2018 - 12:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) 27 Jini mendatang, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) diharapkan bisa jeli dalam membedakan antara saksi resmi dengan saksi yang tidak terdaftar, atau ilegal.

Hal ini demi menciptakan Pilkada yang bersih, sehat dan tidak terindikasi tindak kecurangan dalam ajang lima tahunan tersebut.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandarlampung, Fery Triatmojo mengatakan, sesuai dengan tugas dan wewenang, dan KPPS wajib untuk menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas Pemilu Lapangan, melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS, dan mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS.

\”Tugas KPPS juga menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas Pemilu Lapangan, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara. Untuk saksi yang terdaftar, hanya satu hang boleh masuk ke TPS, meski di surat undangan dibolehkan dua orang,\” ucapnya, kepada Netizenku.com, Selasa (26/6).

Baca Juga  HY dan MB: Kemenangan Zainal, Kemenangan PDIP

Selain itu, KPPS juga berkewajiban menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel, membuat berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas Pemilu Lapangan, dan PPK melalui PPS. Dan bukan kepada orang yang di luar hal tersebut.

Baca Juga  Akhirnya Mukhlis Basri Angkat Bicara

\”KPPS juga nantinya wajib menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Pengawas Pemilu Lapangan, menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama, serta melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan,\” jelasnya.

Bila ada KPPS yang melanggar atau tidak melakukan salah satu dari tugas dan kewajiban tersebut, maka bisa dikenakan sanksi pemecatan dan pidana.

“Jika penyelenggara di lapangan melakukan manipulasi surat suara, atau membiarkan orang lain coblos dua kali atau menggunakan C-6 orang lain, maka dikenakan sanksi pemecatan atau pidana,” ujarnya.

Baca Juga  Pilgub Lampung: Paslon Mirza-Jihan Jalani Tes Kesehatan

“Apalagi kalau petugas KPPS terbukti terlibat dalam suap atau politik uang, pasti langsung kena pidana pemilu,” timpalnya.

Bagi KPPS yang kemudian tidak menyerahkan form C1 kepada PPK akan dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 18 bulan, ditambah denda paling sedikit Rp 6 juta dan paling banyak Rp 18 juta.

“Ini sesuai dengan pasal 193 ayat (5) UU 10 Tahun 2016. Yang jelas mengubah form C1 adalah pidana, bagi siapapun yang melakukannya, akan ada sanksi hukum yang siap menjerat,” tegasnya. (Rio)

Berita Terkait

Standar Hidup Layak di Lampung Rp938 Ribu/Bulan, Jadi PR Besar Mirza-Jihan
Selamat! 2025 Lampung Punya Gubernur Baru, Sembilan Petahana Tumbang
Besok, Nukman Pantau Langsung Sejumlah TPS di Lambar
Bawaslu Lampung Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang, Pemungutan dan Tungsura Pilkada
“Kue Cucur” Meluncur di Pringsewu, Ajak Pilih Pemimpin Visioner
Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela Gelar Acara Meriah untuk Masyarakat
Rahmat Mirzani Djausal: Politik Uang adalah Musuh Utama Demokrasi yang Harus Kita Lawan Bersama
Konser Kampanye Mirza-Jihan dan Bunda Eva Berlangsung Meriah Meski Diguyur Hujan

Berita Terkait

Senin, 2 Desember 2024 - 23:30 WIB

BPS Umumkan Inflasi Lampung November 2024 Sebesar 1,5 Persen, Ini Pemicunya!

Senin, 2 Desember 2024 - 16:47 WIB

Mantap! Inflasi November 2024 di Lampung Turun Lagi

Senin, 2 Desember 2024 - 09:14 WIB

Standar Hidup Layak di Lampung Rp938 Ribu/Bulan, Jadi PR Besar Mirza-Jihan

Senin, 2 Desember 2024 - 09:09 WIB

Selamat! 2025 Lampung Punya Gubernur Baru, Sembilan Petahana Tumbang

Jumat, 29 November 2024 - 11:44 WIB

Bawaslu Lampung Tertibkan 90.910 APK di Masa Tenang

Kamis, 28 November 2024 - 14:23 WIB

Telkomsel Perluas Jangkauan Jaringan 4G/LTE di Pulau Legundi dengan Teknologi Rural Star

Selasa, 26 November 2024 - 14:52 WIB

Telkomsel Jalin Nusa Perkuat Sinergi Transformasi Digital Lintas Industri

Senin, 25 November 2024 - 20:11 WIB

Indosat Luncurkan Program CSR Sampah Jadi Pulsa di Universitas Sriwijaya

Berita Terbaru

E-Paper

Lentera Swara Lampung | Rabu, 4 Desember 2024

Selasa, 3 Des 2024 - 23:00 WIB