KPPS Rapid Test Antibodi Bukan Antigen, Ini Bedanya!

Redaksi

Senin, 7 Desember 2020 - 15:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Simulasi Pungut Hitung Suara di TPS yang berlangsung mulai pukul 07.00 - 15.00 WIB di Sekretariat KPU Kota Bandarlampung, Sabtu (21/11). Foto: Netizenku.com

Simulasi Pungut Hitung Suara di TPS yang berlangsung mulai pukul 07.00 - 15.00 WIB di Sekretariat KPU Kota Bandarlampung, Sabtu (21/11). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): KPU Kota Bandarlampung tetap menugaskan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang hasil rapid test Covid-19 terkonfirmasi reaktif.

Ketua KPU setempat Dedy Triadi mengatakan pihaknya tidak memiliki waktu untuk mencari pengganti KPPS yang akan bertugas di TPS pada 9 Desember mendatang.

Sebelumnya 15.300 KPPS yang akan bertugas di 1.700 TPS telah menjalani pemeriksaan kesehatan secara bertahap di 31 Puskesmas se-Bandarlampung yang difasilitasi oleh Dinas Kesehatan setempat pada 26 November-4 Desember.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Dinas Kesehatan Bandarlampung, Edwin Rusli, mengatakan sesuai permintaan KPU Kota pihaknya menggelar rapid test Covid-19 jenis antibodi.

\”Di dinas kesehatan tersedia rapid test antigen, tapi KPU mintanya yang antibodi. Dari sisi pembiayaan lebih mahal antigen,\” kata Edwin saat dihubungi Netizenku, Senin (7/12) siang.

Dia menjelaskan rapid test antigen lebih spesifik karena sample pemeriksaan diambil dari mukosa hidung bukan darah.

Rapid test antigen untuk virus korona dilakukan dengan mengambil sampel lendir dari hidung atau tenggorokan melalui proses swab.

\”Dia lebih akurat mendeteksi virus korona atau yang lain,\” ujar dia.

Edwin menyarankan KPPS yang terkonfirmasi reaktif saat dirapid test antibodi agar menjalani isolasi mandiri selama 10 hari dan menghindari kerumunan.

\”Menularkan secara langsung sih enggak tapi sebenarnya dia harus isolasi mandiri, tidak boleh bergabung dengan orang lain,\” tutup Edwin.

Ketua Cabang Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Bandarlampung dr Aditya M Biomed, saat dihubungi, menilai ada kesalahpahaman terkait permintaan KPU untuk melakukan pemeriksaan kesehatan rapid test pada KPPS.

\”Menurut saya salah kaprah, harusnya dipahami dulu. Masalah tes yang penting, saya enggak mengerti rapid test KPU, antigen atau antibodi, itu kan sudah beda,\” kata Aditya.

Dia menjelaskan rapid test antibodi yang digunakan menunjukkan KPPS yang diperiksa sudah sembuh karena antibodinya sudah terbentuk.

\”Jadi sebenarnya itu salah setting dari awal, kalau dia mau screening terinfeksi Covid-19 atau enggak, itu pakainya rapid antigen,\” tegas Aditya.

Rapid test antigen, lanjut dia, bisa mendeteksi terinfeksi minimal 3 hari tapi kalau sudah lebih 14 hari, hasil pemeriksaan bakal negatif.

Dia meminta seharusnya pihak terkait bijak menggunakan alat periksa rapid test seperti Immunoglobulin M (IgM) dan Immunoglobulin G (IgG).

IgM Positif, jelas dia, menunjukkan proses yang kronis sudah terinfeksi beberapa hari menuju sembuh, sementara IgG menyatakan sudah sembuh.

Dalam beberapa literatur disebutkan, IgM atau IgG yang positif berarti sedang dalam proses penyembuhan tetapi masih memiliki potensi untuk menularkan.

\”Kalau screening pakai rapid antibodi IgM dan positif, mungkin masih menularkan meskipun orangnya tidak bergejala (OTG). Tapi potensi menularnya masih bisa dikurangi dengan penggunaan alat pelindung diri (APD) yang ketat,\” ujar dia.

Aditya meminta masyarakat yang datang ke TPS tidak lupa menerapkan Protokol 3M.

\”Pakai masker datang ke TPS, jangan dilepas maskernya, sampai ke rumah lagi baru dibuka. Yang kedua jaga jarak sesama yang mau \’nyoblos dan petugas. Kemudian sebelum dan sesudah masuk ke TPS ya cuci tangan, itu sudah maksimal menurut saya,\” kata dia.

\”Kalau bisa sesingkat mungkinlah di TPS,\” tutup Aditya. (Josua)

Berita Terkait

Kekuasaan dalam Dunia Fiksi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
Otonomi Tanpa Dompet: Lampung Harus Berani Mandiri Fiskal (Jawaban Pasca Pemangkasan TKD)
Nasib Petani Singkong Lampung di Tengah Oligarki dan Kebijakan Mentan yang “Menjengkelkan”
Fiskal Ketat, Lampung Tak Ingin Sekadar Bertahan, Tapi Bertumbuh
Badai Proxy War Mengintai Fondasi Ekonomi Nasional
Jeritan Petani Singkong Lampung Ubah Arah Kebijakan Nasional
Jarnas.Indo Kecam DPR dan Pemerintah: Rakyat Tercekik, Elit Politik Malah Menikmati Fasilitas

Berita Terkait

Rabu, 28 Januari 2026 - 16:44 WIB

Gubernur Lampung Ajak Perkindo Perkuat SDM Menuju Indonesia Emas 2045

Selasa, 27 Januari 2026 - 15:03 WIB

DPRD Lampung Pastikan Tak Ada Irigasi Baru Tahun 2026

Selasa, 27 Januari 2026 - 14:19 WIB

Inflasi Lampung Terkendali, Pemprov Waspadai Harga Pangan

Senin, 26 Januari 2026 - 15:55 WIB

Pengangkatan Petugas MBG Jadi Pegawai Negara, DPRD Lampung Soroti Nasib Guru Honorer

Senin, 26 Januari 2026 - 14:11 WIB

Pemprov Lampung Gaungkan Budaya K3 di 2026

Sabtu, 24 Januari 2026 - 15:34 WIB

PKB Tetapkan Chusnunia sebagai Ketua DPW Lampung 2026–2031

Jumat, 23 Januari 2026 - 16:52 WIB

Pemprov Lampung Siapkan PKN Tingkat II 2026

Jumat, 23 Januari 2026 - 13:06 WIB

Kominfo dan PPPA Lampung Perkuat Sinergi PUSPAGA

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

DPC PDIP Tubaba Gelar Musancab, Target 10 Kursi Pemilu 2029

Rabu, 28 Jan 2026 - 21:48 WIB

Lampung Selatan

Tiga Inovasi Layanan Publik Lampung Selatan Segera Diluncurkan

Rabu, 28 Jan 2026 - 21:45 WIB

Tulang Bawang Barat

Joko Kuncoro Resmi Pimpin NasDem Tubaba Periode 2025-2029

Rabu, 28 Jan 2026 - 18:11 WIB