Nana Mulyana mengatakan kunjungan kerjanya ke Provinsi Lampung untuk menagih komitmen kepala daerah dalam hal pencegahan korupsi.
“Berapa tanah yang sudah disertifikat, mana yang sudah berhasil, mana yang belum, dan permasalahannya apa,” ujar dia.
Terkait aset, lanjut Nana, banyak sekali tanah-tanah atau PSU (Pra Sarana Umum) yang dari pengembang, baik berupa jalan, ruang terbuka hijau, pemakaman maupun masjid atau musala yang belum diserahkan ke pemerintah kota dengan berbagai alasan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kita coba pastikan teman-teman Disperkim menagih semua aset-aset pemda dari pengembang. Kita pastikan itu tertagih dan diserahkan ke pemkot, kalau sudah diserahkan bisa segera disertifikatkan ke BPN,” tegas dia.
Nana menjelaskan apabila aset-aset pemerintah kota dari pengembang sudah diserahkan dan disertifikasi BPN maka pemerintah kota dapat mengalokasikan anggaran perawatan.
“Kalau sudah dapat sertifikatnya baru kita pelihara sarana dan prasarana umum. Kalau belum diserahkan otomatis pemkot tidak bisa menganggarkan pemeliharaan fasum dan fasos,” tutup dia. (Josua)
Halaman : 1 2