Koruptor Boleh \’Nyaleg\’, Jokowi: Kita Tidak Bisa Intervensi

Avatar

Minggu, 16 September 2018 - 03:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jokowi (Foto: Istimewa)

Jokowi (Foto: Istimewa)

Lampung (Netizenku.com): Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan gugatan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018, yang melarang mantan narapidana korupsi mencalonkan diri sebagai anggota legislatif alias nyaleg.

Presiden Joko Widodo meminta seluruh pihak menghormati putusan itu.

\”Kita harus menghormati apa yang sudah diputuskan MA,\” kata Jokowi usai meninjau pemusatan latihan Asian Para Games 2018 di Hartono Trade Center (HTC) Sukoharjo, Sabtu (15/9/2018).

Baca Juga  APBN 2018 Jokowi Tambah Utang Rp 549 Triliun, Total Rp 4.416 T

Menurut Jokowi, dia tidak dapat mengintervensi keputusan MA tersebut, sebab berada di wilayah yudikatif, bukan eksekutif.

\”Keputusan yang memang harus kita hormati, dan itu wilayahnya di yudikatif, kita tidak bisa intervensi,\” katanya.

Jokowi sebelumnya pernah menanggapi isu mengenai mantan narapidana korupsi yang dilarang nyaleg. Dia sempat mengusulkan caleg tersebut harus ditandai.

Baca Juga  Gantikan Zainudin, Irfan Nahkodai PAN Lampung

\”Sejak awal saya sampaikan itu, tapi itu ranahnya di KPU,\” ujar dia.

Meski demikian, Jokowi yakin masyarakat saat ini telah dewasa dalam menentukan pilihan. Masyarakat pasti akan memilih berdasarkan rekam jejak caleg.

\”Saya meyakini bahwa masyarakat sekarang semakin matang, masyarakat sekarang makin dewasa, memilih anggota legislatif baik di DPRD tingkat I, DPRD tingkat II, DPR, semua pasti mengacu melihat rekam jejak. Track record pasti dilihat, karakter pasti dilihat karena semakin dewasa, semakin pintar siapa yang harus dipilih,\” kata dia. (dtc/lan)

Berita Terkait

Rahmat Mirzani Djausal: Politik Uang adalah Musuh Utama Demokrasi yang Harus Kita Lawan Bersama
Konser Kampanye Mirza-Jihan dan Bunda Eva Berlangsung Meriah Meski Diguyur Hujan
Pelepasan Ekspor Perdana Biostimulan ke Jepang, Rahmat Mirzani Dorong Swasembada Pupuk untuk Petani Lampung
Kampanye Akbar Mirza Jihan di PKOR Way Halim Meriah dengan Kehadiran Artis dan Tokoh Lampung
Kampanye Akbar Mirza Jihan di PKOR Way Halim Meriah dengan Kehadiran Artis dan Tokoh Lampung
“Riang 2 Gembira” Dibanjiri Warga Tanggamus
Relawan Bela Budaya Gelorakan Dukungan untuk Mirza-Jihan di Lampung Timur
Ribuan Warga Antusias Ikuti Senam Sehat Bersama Mirza-Jihan di Kota Metro

Berita Terkait

Rabu, 20 November 2024 - 13:39 WIB

Belasan Personel Polres Pringsewu Terima Penghargaan Khusus

Senin, 18 November 2024 - 19:24 WIB

Sinergi PWI-Polres Pringsewu Wujudkan Keterbukaan Informasi Kredibel dan Akuntabel

Senin, 18 November 2024 - 16:39 WIB

Polres Pringsewu Ajak Masyarakat Tolak Politik Uang di Pilkada Serentak 2024

Jumat, 15 November 2024 - 19:18 WIB

Terobosan Bidang Kesehatan Stem Cell dan Kanker, Pemkab Pringsewu Jalin Kerjasama dengan SCCR Indonesia

Jumat, 15 November 2024 - 13:06 WIB

Aksi Sosial Jajaran PWI Pringsewu Berbagi 150 Nasi Bungkus di RSUD

Kamis, 14 November 2024 - 16:36 WIB

Polres Pringsewu Akan Tindak Tegas Politik Uang dan Politik Identitas

Kamis, 14 November 2024 - 16:31 WIB

Pekon Panggungrejo Ikuti Penilaian Kampung Pancasila Tingkat Nasional

Rabu, 13 November 2024 - 18:22 WIB

Polres Pringsewu Amankan Kampanye Pilkada 2024

Berita Terbaru

Penjabat bupati Lampung Barat, Nukman memimpin rakor DESK Pilkada di aula Pesagi, Kamis (21/11).

Lampung Barat

Jelang Pilkada, Nukman Pimpin Rakor DESK

Kamis, 21 Nov 2024 - 17:11 WIB

Tanggamus

Direktur PT FBA Seret 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi

Kamis, 21 Nov 2024 - 16:47 WIB

Bandarlampung

Teguh Endaryanto Nakhodai PERHEPI Bandar Lampung

Kamis, 21 Nov 2024 - 16:45 WIB

Tanggamus

Kejari Tanggamus Musnahkan Barang Bukti yang Telah Inkracht

Kamis, 21 Nov 2024 - 15:41 WIB