Bandarlampung (Netizenku.com): Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Bandarlampung meminta semua pihak legowo atas putusan Mahkamah Agung (MA) terkait Pilkada Bandarlampung Tahun 2020.
Ketua DPD KNPI Bandarlampung Iqbal Ardiansyah mengatakan Putusan MA yang membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Bandarlampung Nomor: 007/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/I/2021, yang mendiskualifikasi pasangan calon, Eva Dwiana dan Deddy Amarullah, sudah final dan mengikat.
\”Sudah lah jangan buat gaduh. Seorang pemimpin itu harus memiliki sifat negarawan. Jangan gara-gara nafsu dan syahwat pribadi membuat gaduh dan memperpanjang pengkotak-kotakan di masyarakat,\” ujar Iqbal saat dimintai pendapatnya, Selasa (2/2).
Kota Bandarlampung, menurut dia, sudah damai. Jangan membuat opini-opini yang meresahkan. \”Mari bersama-sama bergandengan tangan membangun Bandarlampung agar lebih baik lagi ke depan. Legowo lah, siapapun yang terpilih sudah menjadi ketetapan Tuhan, karena suara rakyat suara Tuhan,\” jelasnya.
Bung Iqbal, sapaan akrab dia, menegaskan KNPI mengajak semua pihak bergandengan tangan menatap masa depan Bandarlampung yang lebih baik lagi. \”Sudahi perselisihan ayo bersama-sama bangun Bandarlampung,\” tegas Iqbal. (Josua)