Klaim Lahan PT KAI, Warga Kampung Sawah “Gugat” BPN

Redaksi

Selasa, 25 Juni 2019 - 21:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Sejumlah Warga, RT dan Lingkungan sempat memanas saat menghadiri pertemuan bersama pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Lurahan Sawah Lama di Kantor Kelurahan Sawah Lama, Kecamatan Tanjungkarang Timur, Bandarlampung, Selasa (25/6) Sore.

Pembicaraan tersebut yakni terkait polemik pembuatan sertifikat Prona yang dikerjakan sejak bulan Februari silam namun hingga kini belum membuahkan hasil alias tidak ada kejelasan. Keresahan itu diungkapkan pada sejumlah warga Kelurahan Sawah Lama yang mempertanyakan atas sengketa tanah milik PT Kereta Api Indonesia (PTKAI) beserta meminta kejelasan pihak terkait atas keadilan dalam pengeluaran sertifikat.

Dalam pertemuan, Kepala ukur BPN, Ibnu memberikan pernyataan, sebelumnya pihaknya telah melakukan pengukuran terhadap rumah di setiap wilayah yang berada di Kelurahan setempat. Kemudian, pihaknya juga telah berkonsultasi kepada pihak PT KAI terkait sertifikasi tanah tersbut. Hasilnya, sejumlah rumah warga masuk dalam zona merah, yang artinya tanah tersebut milik PT KAI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah kami ukur kami konsultasi pada PT KAI. Dimana sih duduk tanah PT KAI ini sebenernya. Setelah kami di sana menemukanlah, ternyata mulai dari Mall Chandra mentok di jalan Yudistira. Bahkan tanah itu sampai ke pasar tugu ketika diukur. Peta kami itulah yang jadi dasar untuk dijadikan aset. Mereka bilang begitu. Kami itu perjuangkan. Tapi pihak PT KAI mengklaim patoknya sampai pasar tugu.” jelasnya.

Baca Juga  Bunda Eva Siapkan 5 Sumur Bor untuk Atasi Kekeringan, Tahun Depan Tambah 50 Titik

Kendati demikian, sejumlah warga pun mempertanyakan, bagaimana dengan rumah yang sudah jelas masuk pada zona merah  tetapi berhasil memiliki sertifikat dari BPN. Hal itu diungkapkan Lurah Sawah Lama, Hendra Hilal yang telah merumuskan dari seluruh pertanyaan warga. Hanya saja, pihak BPN justru tidak dapat memberikan komentarnya.

Situasi semakin gaduh, Hendra Hilal menegaskan, pihaknya bukanlah yang menerbitkan sertifikat tersebut dan memohon kepada BPN agar sertifikat warganya dapat dikeluarkan.

“Artinya saya selaku lurah meminta kepastian dari BPN jangan sampai dibuat gelisah. Kenapa, saya dalam hal ini memang punya niat membantu masyarakat. Dalam hal ini saya jelaskan kepada warga, kami ini pihak kelurahan punya batas membantu. Karena bukan kami yang menerbitkan sertifikat.” bebernya.

Bahkan, Hendra Hilal mengungkapkan berkali-kali atas jabatanya sebagai Lurah Sawah Lama siap dipertaruhkan untuk warga agar dapat mendapatkan sertifikatnya.

Baca Juga  HUT Ke-81 RI, Pemkot Bandar Lampung Gelar Upacara dan Lomba Bersama Forkopimda

“Saya itu berharap sekali, jangan sampai ngebuat masyarakat ini krisis kepercayaan.  Tadi pak wali Dateng pak, jadi seakan akan saya ini tidak memperjuangkan. Kalau saya sih istilahnya, kalau emang jabatan saya ini mau dicopot demi sertifikat rakyat ya tidak masalah.” tandasnya.

Mewakili Warga, RT 08 Sawah Lama, Yayan mempertanyakan atas kebijakan pihak terkait. Menurut Yayan permasalahan ini muncul dikarenakan kurangnya sosialisasi antara BPN dan juga PT KAI, “Ini dulu prona dulu jebol, Ini yang pribadi jadi, yang melalui notaris jadi. Ini ada apa?  kenapa sekarang program pak Jokowi ini gak bisa. Saya kira pokok permasalahan dari BPN yang kurang sosialisasi. dan ptkai  seharusnya dari dulu sudah dibentangkan garis wilayahnya. Kalau memang sedari dulu wilayahnya itu sampai ke pasar tugu.” ujarnya.

Selain itu, RT 01 lingkungan 2 Sawah Lama, Wiwik L atau yang akrab dipanggil dengan kriwil juga mengungkapkan, masyarakatnya kedapatan ditarif dana sekitar Rp 1 juta yang dibayarkan pada Kelompok Masyarakat (POKMAS) untuk biaya administrasi pembuatan sertifikat tersebut.

“Saya kena satu juta, saya lagi kerja juga ditelpon disuruh kelurahan. Cuma masalahnya ya gaktau. Jadi tadi dijelasin, uang satu juta itu semua instruksi dari lurah dari Pokmas. 300 buat sporadic (surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah), tanpa harus dikurangi, yang 2 ratus untuk RT 150 ribu, lingkungan 50 ribu.” ungkapnya.

Baca Juga  Eva Dwiana Hadiri Rakor Kepala Daerah Regional Sumatera di Batam

Sementara, berbagai pihak dan warga sepakat mengungkapkan berkas yang telah masuk di BPN sebanyak 14 berkas administrasi yang dimasukan pada sekitar tanggal (14/6) kemarin.

“Ini ada warga aku tanpa sepengetahuan RT nya. Yapokoknya warga itu sepersenpun gak mau dikurangin. Intinya gitu. Untuk lurah 300 ribu, untuk pokmas 500, yang sisa 200.  150 RT, lingkungan 50. Itupun atas perintah dari lurah dan Pokmas. Itupun diharuskan satu juta itu. Pak Herman tadi ngomong sporadik paling tinggi 250 ribu.” ungkapnya yang diamini kepala RT 06, warga RT 08 setempat.

Sementara ini belum dapat disimpulkan penyelesaian masalah sertifikasi tersebut. Akan tetapi, masyarakat sekitar menyatakan untuk menolak jika sertifikasi digantikan sporadik.

“Saya minta walaupun sepersenpun harus dikembalikan, jangan sampai dikurangin. Karena RT ini kan pelayan warga, bukan pejabat. Ini perjanjiannya sertifikat bukan sporadik. Kita gakmau kalau di kasih sporadik.”  tandasnya. (Adi)

Berita Terkait

APBD Perubahan Bandar Lampung Disepakati, Pemkot Kejar Realisasi Program dalam Tiga Bulan
Pemkot Bandar Lampung Salurkan Bantuan Beras untuk Warga Terdampak Kemarau
PPM Bandarlampung Gandeng Kodim 0410/KBL Gelar LKBB Tingkat SMP
Bunda Eva Siapkan 5 Sumur Bor untuk Atasi Kekeringan, Tahun Depan Tambah 50 Titik
LVRI, PIVERI, dan PPM Bandar Lampung Gelar Gathering, Rawat Semangat Perjuangan Antargenerasi
HUT Ke-81 RI, Pemkot Bandar Lampung Gelar Upacara dan Lomba Bersama Forkopimda
Eva Dwiana jadi inspektur upacara HUT ke-81 RI
Eva Dwiana Kukuhkan 38 Anggota Paskibraka Bandar Lampung

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 12:14 WIB

DPRD Lampung Minta Sidak Peredaran Beras Usai Temuan 25 Merek Bermasalah

Selasa, 15 September 2026 - 15:34 WIB

Antrean Solar Meluas, DPRD Lampung Dorong Pembentukan Satgas Awasi Penyaluran BBM Subsidi

Senin, 14 September 2026 - 19:47 WIB

Mikdar Ilyas Dorong Pengawasan Beras Premium untuk Lindungi Konsumen

Senin, 14 September 2026 - 14:39 WIB

Antrean Solar Meluas, DPRD Lampung Dorong Penambahan Kuota BBM Bersubsidi

Sabtu, 12 September 2026 - 17:15 WIB

Gubernur Mirza: Pemimpin Harus Pahami Pasal 33 UUD 1945 untuk Sejahterakan Rakyat

Jumat, 11 September 2026 - 19:03 WIB

Pemprov Lampung Bentuk FKLPID, Perkuat Sinergi Dunia Industri dan Pendidikan

Jumat, 11 September 2026 - 19:00 WIB

BULOG Pastikan Bantuan Pangan Beras Menjangkau Masyarakat Lampung Selatan

Jumat, 11 September 2026 - 18:53 WIB

98 Kepala Sekolah di Lampung Resmi Dilantik, Sejumlah Jabatan Dirotasi

Berita Terbaru

Pringsewu

Bupati Pringsewu Panen Raya Corporate Farming di Pekon Pujodadi

Selasa, 15 Sep 2026 - 11:18 WIB