Khoir: Kejadian Khusus di TPS Evaluasi Kinerja KPU

Redaksi

Selasa, 15 Desember 2020 - 00:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Antrian pemilih yang membawa serta anak kecil di TPS 06 Taman Budaya Kelurahan Palapa, Tanjungkarang Pusat, Rabu (9/12). Foto: Netizenku.com

Antrian pemilih yang membawa serta anak kecil di TPS 06 Taman Budaya Kelurahan Palapa, Tanjungkarang Pusat, Rabu (9/12). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Fatikhatul Khoiriyah, menyebutkan kejadian khusus di tempat pemungutan suara (TPS) menjadi bahan evaluasi bagi kinerja jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU).

\”Kita akan memberikan catatan kepada KPU terkait beberapa persoalan itu. Kita punya aplikasi sistem pengawasan pemilihan umum (Siwaslu) untuk mencatat persoalan di TPS yang digunakan oleh personel kita, Pengawas TPS,\” kata Khoir sapaan akrabnya saat dihubungi, Senin (14/12).

Baca Juga  Pansus DPRD Lampung Mulai Mengulik LHP BPK, Sedalam Apa?

Dia menjelaskan persoalan-persoalan di TPS tersebut sudah diselesaikan bersama-sama pada tingkatannya, seperti pada saat rekapitulasi di kecamatan.

Namun Khoir mengatakan kejadian khusus di TPS tidak akan mempengaruhi penetapan perolehan suara terbanyak pada rapat pleno terbuka KPU dengan catatan tidak ada pergeseran suara.

\”Sepanjang tidak ada pergeseran suara atau perubahan hasil maka tidak ada gangguan terhadap itu,\” ujar dia.

Baca Juga  Menunggu Kabinet 'Gemintang' Gubernur Lampung

Sebelumnya, Khoir mengingatkan konsekuensi sanksi pidana pemilihan bagi orang yang dengan sengaja mengubah hasil pemungutan dan penghitungan suara sebagaimana tercantum dalam Pasal 178E UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

\”Setiap orang yang dengan sengaja memberi keterangan tidak benar, mengubah, merusak, menghilangkan hasil pemungutan dan/atau hasil penghitungan suara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 48 bulan dan paling lama 144 bulan dan denda paling sedikit Rp48 juta dan paling banyak Rp144 juta.\” (Josua)

Berita Terkait

Menunggu Kabinet ‘Gemintang’ Gubernur Lampung
Pansus DPRD Lampung Mulai Mengulik LHP BPK, Sedalam Apa?
Presiden Prabowo Wanti-wanti Mendikti Agar Mahasiswa Tidak Terhasut
PAN Kembali Bantu Korban Banjir Bandar Lampung
Irham Jafar: 4 Pilar Kebangsaan Penting untuk Melawan Pergeseran Nilai
PSU Pilkada Pesawaran di Tengah Keterbatasan Anggaran, Ini Solusi dari Pak Sam
Sengketa Pilkada Pesawaran Berakhir, MK Putuskan Ini!!!
PAN Terus Pantau Banjir Bandar Lampung

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 16:32 WIB

Akademisi Unila: BKSDA dan TNBBS Lembaga Eksklusif, Tak Inklusif

Kamis, 10 Juli 2025 - 09:41 WIB

Mukhlis Basri Desak Kementerian PUPR Perbaiki Jalan Rusak dan Atasi Banjir

Selasa, 8 Juli 2025 - 12:26 WIB

Fraksi ADEM Lambar Tekankan Peningkatan Mutu SDM dalam RPJMD 2025-2029

Jumat, 4 Juli 2025 - 17:01 WIB

Pohon Besar Tumbang, DPRD Lambar Minta DLH Bertindak

Jumat, 4 Juli 2025 - 12:34 WIB

Parosil: PSHT Lambar Harus Jadi Perekat, Bukan Pemecah

Rabu, 2 Juli 2025 - 16:46 WIB

PJR Polda Lampung Ungkap Penyelundupan Ganja dalam Bus

Selasa, 1 Juli 2025 - 20:34 WIB

Pejabat Mangkir Apel, Sekda Lambar Bertindak

Selasa, 1 Juli 2025 - 15:19 WIB

HUT Bhayangkara ke-79, Parosil dan Edi Apresiasi Kinerja Polri Lambar

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Dua ASN di Tubaba Ditangkap Saat Konsumsi Sabu

Sabtu, 12 Jul 2025 - 09:21 WIB

Akademisi Universitas Lampung, Dr. Yusdianto. Foto: Iwan/NK.

Lampung Barat

Akademisi Unila: BKSDA dan TNBBS Lembaga Eksklusif, Tak Inklusif

Jumat, 11 Jul 2025 - 16:32 WIB