Khoir: Kejadian Khusus di TPS Evaluasi Kinerja KPU

Redaksi

Selasa, 15 Desember 2020 - 00:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Antrian pemilih yang membawa serta anak kecil di TPS 06 Taman Budaya Kelurahan Palapa, Tanjungkarang Pusat, Rabu (9/12). Foto: Netizenku.com

Antrian pemilih yang membawa serta anak kecil di TPS 06 Taman Budaya Kelurahan Palapa, Tanjungkarang Pusat, Rabu (9/12). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Fatikhatul Khoiriyah, menyebutkan kejadian khusus di tempat pemungutan suara (TPS) menjadi bahan evaluasi bagi kinerja jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU).

\”Kita akan memberikan catatan kepada KPU terkait beberapa persoalan itu. Kita punya aplikasi sistem pengawasan pemilihan umum (Siwaslu) untuk mencatat persoalan di TPS yang digunakan oleh personel kita, Pengawas TPS,\” kata Khoir sapaan akrabnya saat dihubungi, Senin (14/12).

Baca Juga  Pilkada 8 Kab/Kota, Rekom Gerindra Lampung Tanpa Metro

Dia menjelaskan persoalan-persoalan di TPS tersebut sudah diselesaikan bersama-sama pada tingkatannya, seperti pada saat rekapitulasi di kecamatan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun Khoir mengatakan kejadian khusus di TPS tidak akan mempengaruhi penetapan perolehan suara terbanyak pada rapat pleno terbuka KPU dengan catatan tidak ada pergeseran suara.

\”Sepanjang tidak ada pergeseran suara atau perubahan hasil maka tidak ada gangguan terhadap itu,\” ujar dia.

Baca Juga  Bawaslu Catat Kejadian Khusus di 16 Kecamatan

Sebelumnya, Khoir mengingatkan konsekuensi sanksi pidana pemilihan bagi orang yang dengan sengaja mengubah hasil pemungutan dan penghitungan suara sebagaimana tercantum dalam Pasal 178E UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

\”Setiap orang yang dengan sengaja memberi keterangan tidak benar, mengubah, merusak, menghilangkan hasil pemungutan dan/atau hasil penghitungan suara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 48 bulan dan paling lama 144 bulan dan denda paling sedikit Rp48 juta dan paling banyak Rp144 juta.\” (Josua)

Berita Terkait

Menakar Politis Gen Z: Antara Idealism Tren dan Pragmatisme
Sirekap Dinilai Berpotensi Salah Baca Data, Penta Peturun: Saksi Harus Jeli
Jaringan Rakyat Deklarasi Dukung Ganjar-Mahfud
Besok, Mahfud MD ke Lampung
Dikunjungi Atiqoh, Relawan Wanita Tani Komitmen Dukung Ganjar-Mahfud
Atikoh Ganjar Bakal Syukuran Bareng Wanita Tani di Pringsewu
LDS Delegasikan Anggota dalam Konsolidasi Nasional Pemantau Pemilu
Pernyataan Sikap atas Disinformasi dan Pembingkaian Berita “Kaum Muda Bincang Demokrasi”

Berita Terkait

Kamis, 28 Maret 2024 - 16:28 WIB

Tubaba Akan Beri Bantuan Unggas Untuk Keluarga Beresiko Stunting

Kamis, 28 Maret 2024 - 14:10 WIB

Pemkab Tubaba Siap Salurkan THR Kepada 3256 Penerima

Kamis, 28 Maret 2024 - 13:43 WIB

Pemkab Tubaba Siap Salurkan Dana Hibah Parpol Pileg 2019

Kamis, 28 Maret 2024 - 13:14 WIB

PUPR Tubaba Wujudkan Konektivitas Jalan Mantap Antar Wilayah

Kamis, 28 Maret 2024 - 13:02 WIB

Jelang Idul Fitri Pemkab Tubaba Gelar GPM

Kamis, 28 Maret 2024 - 12:21 WIB

Target PAD Tubaba Over 100,15 Persen

Kamis, 28 Maret 2024 - 10:11 WIB

Tubaba Tingkatkan Taraf Hidup Lewat Rumah Layak Huni

Rabu, 27 Maret 2024 - 21:40 WIB

Tubaba Berhasil Tekan Laju Inflasi Daerah

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Tubaba Akan Beri Bantuan Unggas Untuk Keluarga Beresiko Stunting

Kamis, 28 Mar 2024 - 16:28 WIB

Tulang Bawang Barat

Pemkab Tubaba Siap Salurkan THR Kepada 3256 Penerima

Kamis, 28 Mar 2024 - 14:10 WIB

Pringsewu

Pj Bupati Pringsewu Panen Perdana Padi Organik Teknologi BBM

Kamis, 28 Mar 2024 - 14:05 WIB