Khaidarmansyah Terindikasi Langgar MoU KASN & Bawaslu serta SKB

Redaksi

Senin, 19 Oktober 2020 - 14:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komite Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah, Gindha Ansori Wayka, menunjukkan foto tangkapan layar percakapan WAG Khaidarmansyah di Bawaslu Bandarlampung, Senin (19/10). Foto: Netizenku.com

Komite Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah, Gindha Ansori Wayka, menunjukkan foto tangkapan layar percakapan WAG Khaidarmansyah di Bawaslu Bandarlampung, Senin (19/10). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Bandarlampung, Khaidarmansyah, terindikasi melanggar MoU atau nota kesepahaman yang telah ditandatangani Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Bawaslu RI pada 17 Juni 2020.

Selain melanggar MoU Bawaslu RI dan KASN, tindakan Khaidarmansyah juga menyalahi Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai ASN Dalam Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 yang ditandatangani oleh Kemenpan RB, Kemendagri, BKN, Bawaslu RI, dan KASN pada 10 September 2020.

Khaidarmansyah ramai diberitakan karena diduga tidak netral sebagai ASN dengan membagikan gambar pasangan calon nomor urut tiga, Eva Dwiana – Deddy Amarullah, dalam sebuah percakapan WhatsApp Group (WAG).

Baca Juga  Pengawas TPS Harus Berintegritas Hingga Paslon Terpilih Dilantik

Tindakan Khaidarmansyah juga menyalahi SKB karena terindikasi kampanye atau sosialisasi di media sosial (posting, comment, share, like).

Komite Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah, Gindha Ansori Wayka, mengatakan sekalipun disampaikan dalam sebuah grup tertutup, tindakan tersebut tetap tidak diperbolehkan.

\”Ini benar grup tertutup tapi kan lebih dari satu orang, dia menjadi grup terbuka sifatnya. Makanya harus hati-hati. Meskipun kata beliau, misalkan enggak tahu, enggak ngomong apa-apa, tapi dengan dia \’ngeshare itu, sudah menyuruh untuk mencoblos nomor 3,\” kata Gindha di Bawaslu Bandarlampung, Senin (19/10).

Baca Juga  Regulasi Penindakan Lemah, Percuma Lapor Bawaslu?

Gindha melaporkan Khaidarmansyah ke Bawaslu dengan melampirkan alat bukti berupa foto tangkapan layar percakapan WAG.

Tak hanya Gindha, Koordinator Wilayah Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Provinsi Lampung, Erfan Zain, juga melaporkan Khaidarmansyah.

JPPR sebagai sebagai lembaga pemantau pemilu menilai yang bersangkutan juga melanggar UU Nomor 1 Tahun 2015 Pasal 71.

\”Di situ sudah jelas, bahwa ASN harus netral. tidak boleh mengeshare bahkan mengelike itu,\” ujar Erfan Zain di Bawaslu Bandarlampung.

Erfan berharap laporan mereka bisa ditindaklanjuti dan diinvestigasi oleh Bawaslu sesuai kewenangan yang dimiliki.

Baca Juga  Dua Oknum ASN Terancam Pidana Pemilihan dan Sanksi KASN

\”Ketika ini memang terbukti melanggar, tolong ditindak sesuai aturan yang berlaku dan kaitannya dengan sanksi pidana, kita serahkan kewenangan Bawaslu untuk melakukan investigasi lebih dalam terkait kasus ini,\” ujar dia.

Selain melaporkan Khaidarmansyah, JPPR juga melaporkan Lurah Kemiling Permai Kecamatan Kemiling, Wanjaya.

\”Di sini kita temukan, yang di Kelurahan Kemiling Permai, lurah pun berfoto di posko,\” katanya.

Erfan Zain mengatakan pihaknya mendapatkan informasi dari relawan di lapangan, jika Lurah Kemiling Permai foto bersama dengan tim pemenangan calon nomor urut 3 di posko pemenangan. (Josua)

Berita Terkait

Gelisahku, Mungkin Kegelisahan Pj Gubernur Samsudin Juga
UMP Lampung 2025 Naik Rp176.573, Ahmad Syaifullah: Untuk Menjaga Daya Beli Pekerja dan Daya Saing Usaha
Kepala Daerah Terpilih Jangan Ingkari Janji, Selanjutnya Pj Gubernur Samsudin Bilang Begini…
Standar Hidup Layak di Lampung Rp938 Ribu/Bulan, Jadi PR Besar Mirza-Jihan
Selamat! 2025 Lampung Punya Gubernur Baru, Sembilan Petahana Tumbang
Besok, Nukman Pantau Langsung Sejumlah TPS di Lambar
Bawaslu Lampung Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang, Pemungutan dan Tungsura Pilkada
“Kue Cucur” Meluncur di Pringsewu, Ajak Pilih Pemimpin Visioner

Berita Terkait

Minggu, 22 Desember 2024 - 16:14 WIB

Pj. Gubernur Samsudin Hadiri Penutupan Rakernas II Pengurus Besar Mathla’ul Anwar

Sabtu, 21 Desember 2024 - 16:46 WIB

Pj. Gubernur Samsudin Buka Kegiatan Up Grading Keluarga Besar Jaringan Sekolah Islam Terpadu Wilayah Lampung

Sabtu, 21 Desember 2024 - 10:19 WIB

Pj Gubernur Lampung Membuka Kegiatan Pekan Keselamatan Jalan (PKJ) Tahun 2024

Jumat, 20 Desember 2024 - 15:02 WIB

Pj. Gubernur Lampung Serahkan DIPA dan TKD Tahun Anggaran 2025, Simbol Pelaksanaan APBN Pemerintahan Baru 

Rabu, 18 Desember 2024 - 21:56 WIB

Pj. Sekdaprov Buka Rakor Swasembada Pangan Provinsi Lampung

Rabu, 18 Desember 2024 - 20:38 WIB

Pastikan Kesiapan Siaga Nataru, PLN cek SPKLU di Jalur Mudik Sumsel-Lampung

Senin, 16 Desember 2024 - 22:07 WIB

Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Membuka Gelar Pengawasan Daerah Provinsi Lampung Tahun 2024

Senin, 16 Desember 2024 - 22:01 WIB

Pemprov Lampung Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi dan Percepatan RTRW-RDTR

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Kepala Pusdiklatda Lampung Tutup KML Angkatan IV 2024

Sabtu, 21 Des 2024 - 21:55 WIB

Foto: Istimewa

Lampung Selatan

Pembangunan Masjid Al Hijrah Kotabaru Siap Dilanjutkan

Sabtu, 21 Des 2024 - 15:07 WIB