Keterangan Tertulis PPK/PPS Sesuai Pleno, Mutlak Kewenangan Bawaslu

Redaksi

Sabtu, 12 September 2020 - 18:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ike Edwin-Zam Zanariah didampingi tim kuasa hukumnya memberikan pernyataan menolak putusan Musyawarah Terbuka Penyelesaian Sengketa di Bawaslu Bandarlampung, Sabtu (12/9). Foto: Netizenku.com

Ike Edwin-Zam Zanariah didampingi tim kuasa hukumnya memberikan pernyataan menolak putusan Musyawarah Terbuka Penyelesaian Sengketa di Bawaslu Bandarlampung, Sabtu (12/9). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Ketua Divisi Teknis dan Humas KPU Bandarlampung, Fery Triatmojo, menjelaskan alat bukti berupa surat keterangan tertulis yang disampaikan PPS/PPK di dalam Musyawarah Terbuka Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bandarlampung merupakan kewenangan mutlak Majelis Pemeriksa.

Majelis Pemeriksa, Sabtu (12/9), membacakan putusan musyawarah terbuka dengan memasukkan kesaksian tertulis PPS/PPK sebagai alat bukti hukum, meskipun tidak hadir di dalam musyawarah terbuka.

Fery Triatmojo, mengatakan ketika Pemohon, Ike Edwin-Zam Zanariah, tidak menerima putusan Bawaslu Bandarlampung selaku Majelis Pemeriksa terkait keterangan tertulis PPK/PPS, hal itu menjadi kewenangan mutlak majelis.

\”Secara kekuatan hukum semuanya tergantung majelis. Kalau diterima, dimasukkan ke dalam risalah, itu bisa saja,\” kata Fery saat dihubungi Netizenku.

Baca Juga  Bagi THR di Kampung Halaman, Ketua MPR Mohon Doa Amanah dalam Jabatan

Konteks seluruh kesaksian PPS/PPK sesuai dengan berita acara hasil pleno yang sudah ditetapkan, tidak ada kesaksian lain.

Materi kesaksian PPS/PPK, lanjut Fery, sesuai berita acara pleno yang dilakukan secara berjenjang dari tingkat PPS, PPK, dan KPU Kota Bandarlampung.

\”Artinya ada kepastian hukum terkait dengan kesaksian tertulis mereka. Keseluruhan kesaksian, sebatas terkait dengan itu. Karena kesaksian dari PPS/PPK, itu sudah berdasarkan ketetapan sebelumnya,\” ujarnya.

Fery menjelaskan KPU Bandarlampung tidak menghadirkan PPS/PPK dalam musyawarah terbuka karena terkait faktor keamanan.

\”Dan KPU Kota memang tidak menghadirkan secara fisik karena faktor keamanan, lalu pernyataan tertulis itu juga sudah dibuat secara bertanggung jawab menurut saya. Jadi semestinya majelis juga bisa menerima itu walaupun tidak dihadirkan secara langsung,\” pungkas dia.

Baca Juga  Bawaslu RI: Panwascam itu wajar menyerempet bahaya sedikit-sedikit

Sebelumnya, Ike Edwin-Zam Zanariah bersama kuasa hukumnya Dewi, menyampaikan penolakan atas putusan Majelis Pemeriksa atau Bawaslu Bandarlampung kepada media.

Ike Edwin menilai Bawaslu Bandarlampung selaku Majelis Pemeriksa, tidak mempertimbangkan keputusan dengan baik, seksama, teliti, dan cermat tentang fakta-fakta hukum yang terungkap dalam musyawarah terbuka.

\”Dalam putusannya majelis tidak mempertimbangkan seluruh keterangan saksi-saksi, tidak dimasukkan dalam putusan,\” ujar Dang Ike, sapaan akrab Ike Edwin.

\”Ada saksi yang tidak hadir di sini (musyawarah terbuka) tiba-tiba ada di dalam berita acara keputusan itu. Saya juga punya saksi namanya Erni dan Sutopo yang hadir di sini, justru tidak dimasukkan dalam berita acara,\” tegas mantan Kapolda Lampung ini.

Baca Juga  Ike Edwin Tuding KPU Bandarlampung Langgar PKPU 6/2020

Pada kesempatan yang sama, kuasa hukum Ike Edwin-Zam Zanariah, Dewi mengatakan pihaknya masih menunggu hasil dari data persidangan.

\”Kami masih menunggu hasil dari data ini. Tadi ada keterangan tertulis PPK yang pada saat persidangan tidak ada. Tetapi tadi dalam putusan ada dibacakan.\”

\”Berarti data ini masuk, kapan masuknya kami masih menunggu Sekretaris Bawaslu, mereka minta izin dulu sama atasan. Saya ingin melihat berita acara sidang atau notulensi sidang,\” tutup Dewi. (Josua)

Berita Terkait

Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela Gelar Acara Meriah untuk Masyarakat
Rahmat Mirzani Djausal: Politik Uang adalah Musuh Utama Demokrasi yang Harus Kita Lawan Bersama
Konser Kampanye Mirza-Jihan dan Bunda Eva Berlangsung Meriah Meski Diguyur Hujan
Pelepasan Ekspor Perdana Biostimulan ke Jepang, Rahmat Mirzani Dorong Swasembada Pupuk untuk Petani Lampung
Kampanye Akbar Mirza Jihan di PKOR Way Halim Meriah dengan Kehadiran Artis dan Tokoh Lampung
Kampanye Akbar Mirza Jihan di PKOR Way Halim Meriah dengan Kehadiran Artis dan Tokoh Lampung
“Riang 2 Gembira” Dibanjiri Warga Tanggamus
Relawan Bela Budaya Gelorakan Dukungan untuk Mirza-Jihan di Lampung Timur

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 16:47 WIB

Direktur PT FBA Seret 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi

Kamis, 21 November 2024 - 15:41 WIB

Kejari Tanggamus Musnahkan Barang Bukti yang Telah Inkracht

Senin, 18 November 2024 - 11:57 WIB

KPU Tanggamus Helat Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada

Sabtu, 16 November 2024 - 17:49 WIB

Cabup Saleh Asnawi Kukuhkan 2.800 Tim Jalan Lurus Perubahan di Tiga Kecamatan

Sabtu, 16 November 2024 - 17:11 WIB

Kasatreskrim: Transaksi Judol Togel di Wonosobo Capai Rp25 Jutaan/Bulan

Sabtu, 16 November 2024 - 16:43 WIB

Gerak Cepat, Polres Tanggamus Berantas Judi Online

Jumat, 15 November 2024 - 17:07 WIB

Ribuan Tim Pemenangan Jalan Lurus Perubahan Kotaagung Dikukuhkan

Kamis, 14 November 2024 - 21:28 WIB

Paslon 02 Kian Mantap Raih Kemenangan di Pilkada Tanggamus

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Kwarcab Gerakan Pramuka Tubaba Gelar KPDK

Jumat, 22 Nov 2024 - 20:13 WIB

Pringsewu

Kapolres Pringsewu Turut Andil pada Agenda PWI Berbagi

Jumat, 22 Nov 2024 - 16:11 WIB

Pringsewu

Marindo Pimpin Persatuan Insinyur Indonesia Kabupaten Pringsewu

Jumat, 22 Nov 2024 - 15:36 WIB