Bandarlampung (Netizenku.com): Ketua Divisi Teknis dan Humas KPU Bandarlampung, Fery Triatmojo, menjelaskan alat bukti berupa surat keterangan tertulis yang disampaikan PPS/PPK di dalam Musyawarah Terbuka Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bandarlampung merupakan kewenangan mutlak Majelis Pemeriksa.
Majelis Pemeriksa, Sabtu (12/9), membacakan putusan musyawarah terbuka dengan memasukkan kesaksian tertulis PPS/PPK sebagai alat bukti hukum, meskipun tidak hadir di dalam musyawarah terbuka.
Fery Triatmojo, mengatakan ketika Pemohon, Ike Edwin-Zam Zanariah, tidak menerima putusan Bawaslu Bandarlampung selaku Majelis Pemeriksa terkait keterangan tertulis PPK/PPS, hal itu menjadi kewenangan mutlak majelis.
\”Secara kekuatan hukum semuanya tergantung majelis. Kalau diterima, dimasukkan ke dalam risalah, itu bisa saja,\” kata Fery saat dihubungi Netizenku.
Konteks seluruh kesaksian PPS/PPK sesuai dengan berita acara hasil pleno yang sudah ditetapkan, tidak ada kesaksian lain.
Materi kesaksian PPS/PPK, lanjut Fery, sesuai berita acara pleno yang dilakukan secara berjenjang dari tingkat PPS, PPK, dan KPU Kota Bandarlampung.
\”Artinya ada kepastian hukum terkait dengan kesaksian tertulis mereka. Keseluruhan kesaksian, sebatas terkait dengan itu. Karena kesaksian dari PPS/PPK, itu sudah berdasarkan ketetapan sebelumnya,\” ujarnya.
Fery menjelaskan KPU Bandarlampung tidak menghadirkan PPS/PPK dalam musyawarah terbuka karena terkait faktor keamanan.
\”Dan KPU Kota memang tidak menghadirkan secara fisik karena faktor keamanan, lalu pernyataan tertulis itu juga sudah dibuat secara bertanggung jawab menurut saya. Jadi semestinya majelis juga bisa menerima itu walaupun tidak dihadirkan secara langsung,\” pungkas dia.
Sebelumnya, Ike Edwin-Zam Zanariah bersama kuasa hukumnya Dewi, menyampaikan penolakan atas putusan Majelis Pemeriksa atau Bawaslu Bandarlampung kepada media.
Ike Edwin menilai Bawaslu Bandarlampung selaku Majelis Pemeriksa, tidak mempertimbangkan keputusan dengan baik, seksama, teliti, dan cermat tentang fakta-fakta hukum yang terungkap dalam musyawarah terbuka.
\”Dalam putusannya majelis tidak mempertimbangkan seluruh keterangan saksi-saksi, tidak dimasukkan dalam putusan,\” ujar Dang Ike, sapaan akrab Ike Edwin.
\”Ada saksi yang tidak hadir di sini (musyawarah terbuka) tiba-tiba ada di dalam berita acara keputusan itu. Saya juga punya saksi namanya Erni dan Sutopo yang hadir di sini, justru tidak dimasukkan dalam berita acara,\” tegas mantan Kapolda Lampung ini.
Pada kesempatan yang sama, kuasa hukum Ike Edwin-Zam Zanariah, Dewi mengatakan pihaknya masih menunggu hasil dari data persidangan.
\”Kami masih menunggu hasil dari data ini. Tadi ada keterangan tertulis PPK yang pada saat persidangan tidak ada. Tetapi tadi dalam putusan ada dibacakan.\”
\”Berarti data ini masuk, kapan masuknya kami masih menunggu Sekretaris Bawaslu, mereka minta izin dulu sama atasan. Saya ingin melihat berita acara sidang atau notulensi sidang,\” tutup Dewi. (Josua)