Keterangan Tertulis PPK/PPS Sesuai Pleno, Mutlak Kewenangan Bawaslu

Redaksi

Sabtu, 12 September 2020 - 18:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ike Edwin-Zam Zanariah didampingi tim kuasa hukumnya memberikan pernyataan menolak putusan Musyawarah Terbuka Penyelesaian Sengketa di Bawaslu Bandarlampung, Sabtu (12/9). Foto: Netizenku.com

Ike Edwin-Zam Zanariah didampingi tim kuasa hukumnya memberikan pernyataan menolak putusan Musyawarah Terbuka Penyelesaian Sengketa di Bawaslu Bandarlampung, Sabtu (12/9). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Ketua Divisi Teknis dan Humas KPU Bandarlampung, Fery Triatmojo, menjelaskan alat bukti berupa surat keterangan tertulis yang disampaikan PPS/PPK di dalam Musyawarah Terbuka Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bandarlampung merupakan kewenangan mutlak Majelis Pemeriksa.

Majelis Pemeriksa, Sabtu (12/9), membacakan putusan musyawarah terbuka dengan memasukkan kesaksian tertulis PPS/PPK sebagai alat bukti hukum, meskipun tidak hadir di dalam musyawarah terbuka.

Fery Triatmojo, mengatakan ketika Pemohon, Ike Edwin-Zam Zanariah, tidak menerima putusan Bawaslu Bandarlampung selaku Majelis Pemeriksa terkait keterangan tertulis PPK/PPS, hal itu menjadi kewenangan mutlak majelis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Secara kekuatan hukum semuanya tergantung majelis. Kalau diterima, dimasukkan ke dalam risalah, itu bisa saja,\” kata Fery saat dihubungi Netizenku.

Konteks seluruh kesaksian PPS/PPK sesuai dengan berita acara hasil pleno yang sudah ditetapkan, tidak ada kesaksian lain.

Materi kesaksian PPS/PPK, lanjut Fery, sesuai berita acara pleno yang dilakukan secara berjenjang dari tingkat PPS, PPK, dan KPU Kota Bandarlampung.

\”Artinya ada kepastian hukum terkait dengan kesaksian tertulis mereka. Keseluruhan kesaksian, sebatas terkait dengan itu. Karena kesaksian dari PPS/PPK, itu sudah berdasarkan ketetapan sebelumnya,\” ujarnya.

Fery menjelaskan KPU Bandarlampung tidak menghadirkan PPS/PPK dalam musyawarah terbuka karena terkait faktor keamanan.

\”Dan KPU Kota memang tidak menghadirkan secara fisik karena faktor keamanan, lalu pernyataan tertulis itu juga sudah dibuat secara bertanggung jawab menurut saya. Jadi semestinya majelis juga bisa menerima itu walaupun tidak dihadirkan secara langsung,\” pungkas dia.

Sebelumnya, Ike Edwin-Zam Zanariah bersama kuasa hukumnya Dewi, menyampaikan penolakan atas putusan Majelis Pemeriksa atau Bawaslu Bandarlampung kepada media.

Ike Edwin menilai Bawaslu Bandarlampung selaku Majelis Pemeriksa, tidak mempertimbangkan keputusan dengan baik, seksama, teliti, dan cermat tentang fakta-fakta hukum yang terungkap dalam musyawarah terbuka.

\”Dalam putusannya majelis tidak mempertimbangkan seluruh keterangan saksi-saksi, tidak dimasukkan dalam putusan,\” ujar Dang Ike, sapaan akrab Ike Edwin.

\”Ada saksi yang tidak hadir di sini (musyawarah terbuka) tiba-tiba ada di dalam berita acara keputusan itu. Saya juga punya saksi namanya Erni dan Sutopo yang hadir di sini, justru tidak dimasukkan dalam berita acara,\” tegas mantan Kapolda Lampung ini.

Pada kesempatan yang sama, kuasa hukum Ike Edwin-Zam Zanariah, Dewi mengatakan pihaknya masih menunggu hasil dari data persidangan.

\”Kami masih menunggu hasil dari data ini. Tadi ada keterangan tertulis PPK yang pada saat persidangan tidak ada. Tetapi tadi dalam putusan ada dibacakan.\”

\”Berarti data ini masuk, kapan masuknya kami masih menunggu Sekretaris Bawaslu, mereka minta izin dulu sama atasan. Saya ingin melihat berita acara sidang atau notulensi sidang,\” tutup Dewi. (Josua)

Berita Terkait

Kekuasaan dalam Dunia Fiksi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
Otonomi Tanpa Dompet: Lampung Harus Berani Mandiri Fiskal (Jawaban Pasca Pemangkasan TKD)
Nasib Petani Singkong Lampung di Tengah Oligarki dan Kebijakan Mentan yang “Menjengkelkan”
Fiskal Ketat, Lampung Tak Ingin Sekadar Bertahan, Tapi Bertumbuh
Badai Proxy War Mengintai Fondasi Ekonomi Nasional
Jeritan Petani Singkong Lampung Ubah Arah Kebijakan Nasional
Jarnas.Indo Kecam DPR dan Pemerintah: Rakyat Tercekik, Elit Politik Malah Menikmati Fasilitas

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 18:21 WIB

Pemprov Lampung Putuskan Bangun Ulang Jembatan Way Bungur

Selasa, 3 Februari 2026 - 16:48 WIB

Lampung Terima 710 Ribu Ton Pupuk Subsidi 2026, DPRD Lampung Pastikan Distribusi Sesuai HET

Selasa, 3 Februari 2026 - 13:21 WIB

Bandar Lampung Bersiap Jadi Tuan Rumah Porprov X 2026

Selasa, 3 Februari 2026 - 12:20 WIB

KONI Lampung Bentuk Panitia Persiapan Porprov X 2026 di Bandar Lampung

Selasa, 3 Februari 2026 - 00:02 WIB

Pemprov Lampung Luruskan Isu Supply–Demand Daging Sapi

Senin, 2 Februari 2026 - 21:18 WIB

Triga Lampung Temui Kemenhan, Bahas Keberlanjutan Lahan Tebu Eks SGC

Senin, 2 Februari 2026 - 17:28 WIB

Kempeskan Ban Mobil Mahasiswa, Anggota DPRD Lampung Terancam Sidang Etik

Senin, 2 Februari 2026 - 13:53 WIB

KONI Lampung Intensif Pantau Atlet Berprestasi Jelang PON 2028 dan Persiapan Tuan Rumah PON 2032

Berita Terbaru

Pringsewu

Pemkab Pringsewu dan BAPANAS Gelar Rakor Satgas Saber Harga

Selasa, 3 Feb 2026 - 19:54 WIB

Lampung

Pemprov Lampung Putuskan Bangun Ulang Jembatan Way Bungur

Selasa, 3 Feb 2026 - 18:21 WIB

Lampung

Bandar Lampung Bersiap Jadi Tuan Rumah Porprov X 2026

Selasa, 3 Feb 2026 - 13:21 WIB