Bandarlampung (Netizenku.com): Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandarlampung akan bentuk tim pengawasan tapping box yang diketahui kerap dimatikan oleh pihak manajemen restoran/rumah makan di Kota Tapis Berseri.
Menurut Kepala BPPRD Kota Bandarlampung, Yanwardi, ada 2 rumah makan yang terpantau langsung oleh anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat berkunjung ke Lampung. Dua rumah makan itu sengaja mematikan tapping box meski sudah diberi imbauan.
\”Yang pertama itu Rumah Makan Puti Minang yang ada di Jalan Diponegoro, dan yang kedua Warung Bakso Sony yang ada di Jalan Wolter Monginsidi,\” ujar Yanwardi saat dihubungi pada Minggu (21/10).
Atas tindakan tersebut, 2 pemilik rumah makan di Bandarlampung itu terancam dikenakan sanksi berupa kurungan denda dan pidana. Yanwardi pun menjelaskan kronologi temuan oleh KPK itu.
“Beberapa waktu lalu, tim KPK sengaja makan di tempat itu, dan diketahui dua rumah makan tersebut mematikan tapping box. Saat ditanya sama karyawannya, mengapa dimatikan, karyawan tersebut menjawab bahwa dirinya diminta untuk mematikan alat tersebut,” papar Yanwardi.
Ia pun menegaskan bahwa tindakan tersebut dapat menyebabkan pemilik terancam sanksi pidana. Karena pemasangan tapping box merupakan perintah dari KPK kepada tempat usaha di Bandarlampung.
“Selain itu dalam Perda nomor 6 tahun 2018 disebutkan, jika ketahuan dengan sengaja mematikan atau menyetop tapping box yang telah dipasang, maka ada denda dan pidana,” kata dia.
Oleh karena itu, ia pun meminta kepada pihak kepolisian dan kejaksaan agar memproses temuan KPK tersebut.
“Karena untuk penindakan adalah ranahnya kepolisian. Kita juga akan membuat tim gabungan dari BPPRD, Inspektorat dan Satpol PP. Tim ini nanti akan melalukan penyamaran ke rumah makan dan restoran untuk memantau apakah tempat usaha tersebut mengoperasikan tapping box atau tidak,” tutur Yanwardi.
Lebih lanjut ia menyatakan, seharusnya pemilik tempat usaha harus taat dan tidak mematikan tapping box, sebab selama ini ada pengawasan dari KPK.
“Anggota pengawasan KPK turun langsung ke Bandarlampung untuk melihat pemasangan tapping box ini, jadi diharapkan pemilik tempat usaha jangan main-main dan mengakali pajak,” tutupnya.(Agis)