Kesal Tak Mau Disuruh Berhenti Nyanyi, Kutut Tikam Teman Karaoke

Redaksi

Jumat, 11 Agustus 2023 - 23:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Aparat Kepolisian Polsek Pringsewu Kota mengamankan EN (33), warga Pekon Ambarawa, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, atas keterlibatannya dalam perkara penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka berat di bagian wajah.

Kapolsek Pringsewu Kota, AKP Rohmadi menjelaskan, pelaku EN atau biasa dipanggil Kutut diamankan unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota di rumahnya, pada Selasa (8/8) petang sekira pukul 18.00 WIB. Ia ditangkap karena telah melakukan penganiayaan terhadap korban Apriawan (40), warga Pekon Ambarawa Timur.

Baca Juga  Bupati Pringsewu Lepas 12 Siswa Sekolah Rakyat

“Penganiayaan itu terjadi pada Rabu, 2 Agustus 2023 sekira pukul 18.00 WIB di Pekon Ambarawa Timur,” ujar AKP Rohmadi pada Jumat (11/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijelaskan Kapolsek, kronologis kejadian berawal saat korban dan pelaku datang ke rumah salah satu warga untuk berkaraoke sambil minum-minuman keras. Kemudian korban dan pelaku terlibat cekcok dan nyaris adu pukul namun berhasil dilerai warga.

Merasa masih kesal dengan korban, pelaku kemudian pulang mengambil senjata tajam jenis golok dan pisau badik- lalu mendatangi rumah korban dan kembali terjadi cekcok berujung pertikaian yang menggunakan senjata tajam.

Baca Juga  Pringsewu Perkuat Pendidikan Politik bagi Generasi Muda

Dalam duel pelaku berhasil menyabetkan senjata tajam jenis pisau ke bagian wajah pelaku dan kemudian kabur.

“Akibat perkelahian tersebut korban mengalami berat, robek di bagian pipi, bibir, dan hidung akibat tersayat pisau milik pelaku. Keluarga korban yang tidak terima lantas melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian,” terang Kapolsek.

Disampaikan Kapolsek, dalam pemeriksaan pelaku yang juga berstatus residivis kasus pencurian ini mengaku perkelahian berujung penikaman itu terjadi karena permasalahan sepele, karena pelaku kesal korban tidak mau disuruh berhenti nyanyi saat berkaraoke.

Baca Juga  Pringsewu Perkuat Reforma Agraria untuk Dorong Ekonomi Warga

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini ditahan di rutan Polsek Pringsewu Kota dan dalam proses penyidikan perkara, pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

“Pelaku terancam pidana penjara 5 tahun lamanya,” tandasnya. (Rz/Len)

Berita Terkait

Pemkab Pringsewu Salurkan Bantuan Beras Tahap II kepada 55.048 Penerima
Polisi Tetapkan FD Tersangka Kasus Pelajar di Kos
Bupati Pringsewu Lepas 35 Atlet FESPATI Lampung ke Kejurnas 2026
Diklat Paskibraka Pringsewu 2026 Resmi Ditutup
Ombudsman Nilai Pelayanan RSUD Pringsewu
HUT Ke-81 RI, Pemkab Pringsewu Gelar Upacara dan Serahkan Bantuan Bedah Rumah
Curanmor Mengintai Dini Hari, Polres Pringsewu Intensifkan Patroli
Setahun Buron Kasus Curanmor, Andi Lau Akhirnya Ditangkap Polisi di Tanggamus

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 13:44 WIB

Angkasa Pura Indonesia Siap Dukung HPN dan Porwanas 2027 di Lampung

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:42 WIB

Yozi Rizal Soroti Lemahnya Perhatian Pemprov Lampung terhadap Dunia Sastra

Minggu, 23 Agustus 2026 - 13:11 WIB

Kebakaran Berulang di Way Kambas, Komisi II DPRD Lampung Dorong Pencegahan Diperkuat

Selasa, 18 Agustus 2026 - 18:23 WIB

BPBD Lampung Siap Bantu Korban Gempa NTT

Selasa, 18 Agustus 2026 - 15:38 WIB

Atap Rapuh, Mimpi Anak Way Kanan Tak Boleh Runtuh

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:25 WIB

Gubernur Lampung Ikuti Upacara Detik Detik Proklamasi Secara Virtual

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:22 WIB

Gubernur Lampung, Kemerdekaan Harus Dirasakan Masyarakat melalui Pembangunan yang Nyata

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:09 WIB

Pengusaha Jambi Laporkan Dugaan Penipuan Proyek Fiktif Rp465 Juta ke Polda Lampung

Berita Terbaru

Pringsewu

Polisi Tetapkan FD Tersangka Kasus Pelajar di Kos

Selasa, 25 Agu 2026 - 20:02 WIB