Tulangbawang Barat (Netizenku.com): Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Edi Zulkarnaen menghimbau seluruh insan pers yang bertugas di wilayah setempat, khususnya yang tergabung dalam lembaga kewartawanan yang ia pimpin, agar menjalankan tugas dan fungsinya secara profesional dengan bepedoman pada undang-undang, dan selalu menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik.
\”Kita baru menerima kedatangan Kepala Tiyuh Karta Raharja, Rudiyanto yang melaporkan keberatannya atas pemberitaan salah satu media online yang telah merugikannya, karena menurutnya dia tidak pernah membuat pernyataan sebagaimana dimuat dalam berita online tersebut. Yang jelas, laporan dari kepala tiyuh ini akan kita akomodir dan selanjutnya kami juga akan berkomunikasi kepada wartawan media tersebut dalam rangka mengklarifikasi laporan kepalo tiyuh ini, dan kepalo juga mengklarifikasi ke media bersangkutan,\” ungkapnya kepada awak media usai menerima kedatangan Kepala Tiyuh Karta Raharja Rudiyanto, SE, di Kantor Sekretariat PWI Tubaba, Selasa (10/4).
Menurutnya, dalam menjalankan tugas dan fungsinya, insan pers (wartawan) harus berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, agar karya jurnalistik dalam bentuk berita dapat tersaji secara aktual, sesuai fakta, berimbang, dan akuntabel. \”Saya mengimbau teman-teman (insan pers) dalam hal pemberitaan harus sesuai dengan fakta dan tentunya tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah. Tidak hanya kepada rekan-rekan yang tergabung dalam kepengurusan PWI Tubaba, tapi semua yang bertugas di Kabupaten Tubaba saya harapkan juga seperti itu, termasuk saya,\” pintanya.
Sementara, Rudiyanto, dalam pertemuannya dengan pengurus PWI, pihaknya menyangkal adanya uang perdamaian senilai Rp50 juta atas kasus dugaan perselingkuhan antara MY (52) dan SS (49) warga tiyuh setempat pada Sabtu (7/8) sekitar pukul 15.00 Wib lalu
\”Tidak ada keputusan berkaitan dengan uang damai sebesar Rp50 juta sebagaimana yang telah diberitakan oleh salah satu media online,\” tegasnya.
Rudiyanto mengatakan, selang satu hari setelah kejadian, kedua belah pihak telah berdamai melalui musyawarah tiyuh di ruang rapat kepalo tiyuh yang mana kedua keluarga membuat surat kesepakatan bersama antara MY (52) dan PN (55) yang merupakan suami SS. Kedua keluarga besar, lanjut dia, bersepakat menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan melalui musyawarah Tiyuh (Desa) setempat yang dilakukan pada Minggu 8 April 2018 lalu.
\”Sebelumnya, MY dan SS kami titipkan di Mapolsek Tulangbawang Udik untuk di amankan dari kemarahan ratusan warga Tiyuh Karta Raharja,\” terangnya.
Rudi menambahkan, dalam musyawarah tiyuh tersebut hanya terdapat beberapa poin penting yang telah disepakati yaitu, Kedua Belah Pihak bersedia menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan serta sepakat saling memaafkan.
\”Poin kedua dan ketiga yaitu kedua belah pihak berjanji tidak akan saling mendendam serta MY mengembalikan Saudari SS Kepada Pihak Kedua, poin kelima pihak kesatu tidak akan mengulangi, poin keenam pihak kesatu bersedia memberikan kompensasi biaya bersih desa dan biaya bangun nikah, dan poin ketujuh kedua belah pihak tidak akan saling menuntut,\” terangnya.
Terkait biaya bersih desa, lanjut dia, hal itu nantinya tergantung hasil musyawarah ditingkat lingkungan apa yang akan dibangunkan untuk membersihkan nama tiyuh seperti bangun gorong-gorong atau bangun pos ronda yang rapnya digarap bersama-sama disesuaikan kemampuan pihak kesatu sehingga tidak ada oknum yang diuntungkan atas kesepakatan ini, sementara biaya bangun nikah ini nantinya tergantung kesepakatan kedua belah pihak ketika akan menggelar acara tersebut.
\”Intinya, kedua belah pihak sepakat tidak akan saling menuntut secara hukum setelah diselesaikan secara kekeluargaan,\” ucapnya.
Sementara, Rudi menyayangkan atas pemberitaan yang dimuat salah satu media online yang telah memberitakan adanya uang damai senilai Rp 50 juta. \”Karena saya merasa dirugikan atas pemberitaan itu, terutama dari segi moral yang membuat nama baik saya secara pribadi dan tiyuh dicap buruk, apalagi telah beredar di sosial media. Untuk itu, saya memberikan hak jawab saya atau klarifikasi saya melalui PWI Tubaba yang saya anggap sebagai wadah Persatuan Wartawan Indonesia yang profesional dan dilindungi Dewan Pers,\” pungkasnya.(Arie)