Bandarlampung (Netizenku.com): Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandarlampung, Djujuk Trihandayani, menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa yang dialami dua wartawan saat melakukan peliputan di Kantor BPN Bandarlampung.
Permohonan maaf itu disampaikan saat mengunjungi kantor kedua wartawan, Lampung Post dan Lampung TV.
Menurut dia peristiwa tersebut adalah insiden kesalahpahaman antara satpam Kantor BPN Bandarlampung dengan dua wartawan yang terjadi pada Senin (24/1) siang.
Djujuk yang didampingi para pejabat BPN Bandarlampung, dan dua satpam yang terlibat memastikan akan melakukan evaluasi terhadap manajemen dan SOP pelayanan Kantor BPN.
“Kami atas nama Kantor Pertanahan Kota Bandarlampung dan petugas keamanan yang terlibat memohon maaf atas insiden yang terjadi,” kata Djujuk.
Dia memastikan tidak niat atau unsur kesengajaan melakukan hal itu, apalagi melakukan indimidasi atau menghalang-halangi kerja-kerja wartawan. Hal itu menurut dia terjadi spontan dan tanpa unsur kesengajaan.
Baca Juga: Satpam BPN Bandarlampung Dipolisikan Wartawan
Djujuk menceritakan kronologis kejadian, pada Senin, 24 Januari 2022 sekitar pukul 10.11 Wib, wartawan Dedi Kapriyanto datang bersama seorang temannya, yang diketahui bernama Salda, wartawan Lampung Post untuk bertemu dengan petugas BPN bernama Heru Setiyono.
Petugas sempat menginput data Dedi dalam aplikasi Buku Tamu Elektronik. Kemudian mereka menunggu, karena janji sekitar pukul 14.00 Wib baru bisa bertemu.
“Mereka kemudian menunggu. Tidak lama berselang, Dedi dan temannya keluar dari Kantor Pertanahan,” kata Djujuk.
Dia mengaku tidak tahu jika ada wartawan datang. Karena saat itu sedang menyiapkan tempat dan waktu untuk menerima perwakilan warga yang akan datang menanyakan soal sertifikat yang sudah lama tidak keluar.
“Saat kejadian itu saya sedang menerima perwakilan warga di ruang rapat. Bukan unjuk rasa, akan tetapi mereka audensi dengan kami. Kami sedang menyiapkan bahan-bahan untuk warga. Sorenya baru tahu sudah ada ramai berita iti,” kata Djujuk.
Dia berharap peristiwa ini menjadi pelajaran bagi mereka dalam menjalin hubungan antara BPN Bandarlampung dengan insan pers di Bandarlampung.
“Kami berharap situasi seperti ini tidak akan terulang kembali,” ujar dia.
Hal senada diungkapkan Mira dan Wahyu, satpam yang sempat bersitegang dengan dua wartawan tersebut. “Saya atas nama pribadi dan lembaga minta maaf jika saya salah,” kata Mira.
Sementara rekannya Wahyu, mengaku tidak tahu UU Pers dan tugas wartawan. “Saya juga minta maaf jika saya salah. Saya tidak tahu soal UU Pers dan tugas wartawan. Sekali lagi saya minta maaf kepada Lampung Post dan LampungTV,” katanya.
Kepala BPN Bandarlampung pada kesempatan itu didampingi Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Nina Windialika, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Heru Setiono, Kepala seksi Survei dan Pemetaan Ferdinand, dan Tim Advokasi Hukum BPN Bandarlampung. (Josua)