Tulangbawang Barat (Netizenku.com): Diduga Suami Istri inisial JI (32) dan RH (30) di Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba), kompak melakukan dugaan asusila kepada MS (24) di Perkebunan Karet PT HIM di Tiyuh Penumangan, Kecamatan Tulangbawang Tengah.
Akibat perbuatan keji kedua pelaku tersebut, akhirnya Satuan Reserse Kriminal Polres Tubaba mengamankan keduanya di kediaman Kepalo Tiyuh Penumangan saat akan di massa oleh masyarakat setempat.
Diketahui, kedua pelaku merupakan pasangan suami istri (Pasutri) yang beralamat di Tiyuh Panumangan Kecamatan Tulangbawang Tengah.
“Benar pelaku JI (suami) kami amankan sekitar pukul 21.45 WIB dan RH (Istri) sekira Pukul 23.00 WIB, pada Kamis (4/7/2024) oleh Tim Tekab 308 Presisi Polres Tubaba,” ungkap Kapolres Tubaba, AKBP Ndaru Istimawan, melalui Kepala Satuan Reskrim Kriminal Iptu H Tosira, Jumat (5/7/2024).
Dikatakannya, Pelaku JI diduga melakukan perbuatan pemerkosaan di kebun karet yang terletak di seputaran PT HIM, saat Pelaku RH yakni istri JI, dan korbannya sedang bekerja di Kebun Cabai yang terletak di Tiyuh Penumangan Kecamatan Tulangbawang Tengah.
Kronologis kejadian, urainya Korban MS (24), pada Kamis 4 Juli 2024, sekira pukul 09.30 WIB bersama pelaku (RH) sedang bekerja di Kebun Cabai yang terletak di Tiyuh Penumangan, dan sewaktu istirahat pelaku RH mengajak korban pergi ke warung untuk membeli es dengan menggunakan sepeda motor jenis Mio warna putih merah. Namun, dalam perjalanan pelaku malah mengajak korban pergi ke kebun karet milik PT HIM.
Setelah sampai di kebun karet yang terletak di seputaran PT HIM, lanjut Tosira, sudah ada suami Pelaku JI yang sudah menunggu di lokasi, lalu Pelaku JI langsung mengancam korban, sementara pelaku RH turun dari sepeda motor dan langsung menghampiri Pelaku JI suaminya, dengan mengambil handphone dan pisau jenis badik berwarna coklat, lalu korban ditarik oleh Pelaku JI dan kedua tangan Korban diikat dan dibanting di tanah lalu korban tergeletak.
Selanjutnya, mulut korban dibekap oleh pelaku RH dan diancam kembali kemudian Pelaku JI melancarkan aksi bejatnya, meski korban terus berontak, sementara Pelaku RH istrinya memegang tangan korban sambil memvideokan kejadian itu.
“Usai melakukan perbuatannya, Pelaku RH dan korban menuju kembali ke kebun cabai tempat bekerja mereka, dan Pelaku RH pamit pulang,” ungkapnya.
Kasat Reskrim menambahkan, kasus ini terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada kakak iparnya dan bersama temannya. Usai mendengar cerita korban, kakak ipar, korban, bersama temannya kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Tubaba.
“Berdasarkan bukti penyidikan, Polres Tubaba menetapkan JI dan RH sebagai tersangka,” ucapnya.
Kepada tersangka, dikenakan pasal 285 KUHPidana Juncto Pasal 53 KUHPidana Subsider Pasal 289 KUHPidana atau Pasal 6 huruf (b) UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (Arie)