Kejari Pringsewu Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Eks PNPM Pardasuka

Reza

Selasa, 9 Desember 2025 - 20:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Negeri Pringsewu melalui tim penyidik tindak pidana khusus menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana bergulir Simpan Pinjam Perempuan (SPP) PNPM Mandiri Perdesaan Kecamatan Pardasuka. Penetapan dilakukan bertepatan dengan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia, Selasa (9/12/2025).

Pringsewu (Netizenku.com): Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-04/L.8.20/Fd.2/06/2025 dan dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-05/L.8.20/Fd.2/12/2025, setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan KUHAP.

Tersangka berinisial Az (54), Ketua UPK PNPM-MPd Kecamatan Pardasuka sejak 2014 hingga sekarang. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan pada pukul 16.30 WIB di Rutan Kelas II.B Kotaagung selama 20 hari, terhitung 9–28 Desember 2025. Penahanan dilakukan untuk kelancaran penyidikan serta mencegah tersangka menghilangkan barang bukti, melarikan diri, atau mengulangi perbuatannya.

Baca Juga  Kabupaten Pringsewu Raih Penghargaan dari Bank Indonesia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil penyidikan sementara, Az diduga melakukan pengelolaan dana bergulir secara melawan hukum bersama bendahara UPK berinisial AB, yang kini berstatus DPO. Pada tahun 2014, Az menerima aset dana perguliran sebesar Rp970.574.357,64 dari pengurus sebelumnya, yang disimpan di rekening Bank Syariah Mandiri (kini BSI) atas nama SPKP PNPM Kecamatan Pardasuka.

Namun sejak 2014, penyaluran dana diduga dilakukan tanpa prosedur resmi, karena tidak ada proposal kelompok SPP, verifikasi lapangan, maupun persetujuan MAD atau BKAD sebagaimana diatur dalam Petunjuk Teknis Operasional PNPM MPd tahun 2014. Selain itu, pengurus tidak menyusun laporan keuangan dan tidak memiliki daftar kelompok penerima dana.

Baca Juga  Bupati Pringsewu Buka Seminar Nasional “How To Be A Great Teacher”

Pada 19 Maret 2025, saldo rekening PNPM-MPd tercatat nol rupiah tanpa pertanggungjawaban yang sah. Tersangka mengklaim dana habis akibat kredit macet, namun tidak dapat menunjukkan bukti piutang, daftar kelompok peminjam, maupun dokumen pendukung lainnya. Situasi ini juga membuat transformasi dana eks PNPM ke BUMDesma sesuai Permendes 15/2021 gagal dilaksanakan karena UPK tidak mampu menyajikan laporan pada Musyawarah Antar Desa 9 dan 24 Januari 2025.

Usai penetapan tersangka dan penahanan, Tim Penyidik Kejari Pringsewu melaksanakan penggeledahan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor PRINT-1172/L.8.20/Fd.2/12/2025. Penggeledahan berlangsung di Kantor UPK PNPM-MPd Kecamatan Pardasuka di Pekon Sidodadi serta tiga rumah pengurus UPK di wilayah tersebut. Kegiatan ini mendapatkan dukungan empat personel TNI Kodim 0424 Tanggamus dan hingga rilis ini diterbitkan, proses penggeledahan masih berlangsung.

Baca Juga  Bupati Pringsewu Lantik Puluhan Pejabat Administrator dan Pengawas

Penggeledahan bertujuan menemukan dokumen, pembukuan, catatan transaksi, dan barang bukti lain terkait dugaan penyimpangan dana PNPM yang pada awalnya bernilai lebih dari Rp970 juta dan kini dinyatakan tidak tersisa.

Kejari Pringsewu menegaskan penyidikan akan dilakukan secara intensif untuk melengkapi pembuktian formil maupun materiil. Upaya pemulihan kerugian negara akan ditempuh melalui penyitaan, penelusuran aset, serta pendekatan persuasif terhadap pihak yang diduga menerima atau menikmati aliran dana secara tidak sah.

Kejaksaan juga mengimbau seluruh pihak agar kooperatif dalam penyampaian dokumen maupun pemenuhan panggilan penyidik demi efektivitas penanganan perkara. (*)

Berita Terkait

Bupati Pringsewu Teken MoU dengan AM Farm, Terima Sapi Kurban Bantuan Presiden
Polres Pringsewu Gagalkan Tawuran Remaja, Tiga Pelaku dan Celurit Diamankan
Wabup Pringsewu Buka Penyaluran Bantuan Pangan 2026 di Pardasuka
Pemkab Pringsewu Apresiasi Perbaikan Jalan Provinsi oleh Pemprov Lampung
LSM Trinusa Unras di DPRD dan Kejari Pringsewu, Polisi Fasilitasi Dialog
Bupati Pringsewu Salurkan Bantuan Pangan untuk 693 KPM Rejosari
Bupati Pringsewu Dukung Polda Lampung Tindak Tegas Pelaku Begal
Bupati Pringsewu Resmikan SDN 1 Gunungraya Jadi Sekolah Definitif

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:04 WIB

Polres Pringsewu Gagalkan Tawuran Remaja, Tiga Pelaku dan Celurit Diamankan

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:01 WIB

Wabup Pringsewu Buka Penyaluran Bantuan Pangan 2026 di Pardasuka

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:03 WIB

Pemkab Pringsewu Apresiasi Perbaikan Jalan Provinsi oleh Pemprov Lampung

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:58 WIB

LSM Trinusa Unras di DPRD dan Kejari Pringsewu, Polisi Fasilitasi Dialog

Rabu, 20 Mei 2026 - 23:26 WIB

Bupati Pringsewu Salurkan Bantuan Pangan untuk 693 KPM Rejosari

Selasa, 19 Mei 2026 - 10:52 WIB

Bupati Pringsewu Dukung Polda Lampung Tindak Tegas Pelaku Begal

Senin, 18 Mei 2026 - 13:44 WIB

Bupati Pringsewu Resmikan SDN 1 Gunungraya Jadi Sekolah Definitif

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:20 WIB

Bupati Pringsewu Dorong Kesadaran Masyarakat melalui Sosialisasi Kebijakan Perpajakan Daerah

Berita Terbaru

Terindikasi banyak melenceng dari juknis, KPK “pelototi” program MBG. (Ilustrasi: Netizenku)

Celoteh

BGN Kelewat Pede, KPK Dengungkan “Tanda Bahaya”

Rabu, 27 Mei 2026 - 11:38 WIB

Lampung

DPRD Lampung Kritik Tajam LKPJ Pemprov 2025

Senin, 25 Mei 2026 - 21:49 WIB

Lampung Barat

Siswi SMAN 1 Liwa Raih Beasiswa Kedokteran Gigi Unsyiah

Senin, 25 Mei 2026 - 21:34 WIB