Kejari Pringsewu Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Bimtek Aparatur Desa 2024

Reza

Jumat, 11 Juli 2025 - 22:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara bagi Aparatur Desa serta Studi Tiru Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2024.

Pringsewu (Netizenku.com): Penetapan dilakukan pada Jumat (11/7/2025) sekira pukul 14.00 WIB, setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

Kepala Kejari Pringsewu, Raden Wisnu Bagus Wicaksono, dalam konferensi pers menjelaskan, dua tersangka yang ditetapkan yaitu:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

  • TH, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (PMP) Kabupaten Pringsewu. Penetapan tersangka berdasarkan Surat Nomor: 03/L.8.20/Fd.2/07/2025 tanggal 11 Juli 2025.
  • ES, pihak swasta yang merupakan Kepala Perwakilan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Negara (LPPAN) Provinsi Lampung. Penetapan tersangka berdasarkan Surat Nomor: 04/L.8.20/Fd.2/07/2025 tanggal yang sama.
Baca Juga  Bupati Pringsewu Salurkan Bantuan Pangan untuk 693 KPM Rejosari

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Peran Tersangka ES:

  • Aktif menawarkan kegiatan Bimtek kepada Tersangka TH.
  • Melakukan mark-up biaya kegiatan serta membuat dokumen palsu, termasuk terkait biaya transportasi dan akomodasi.
  • Bersama TH, mendorong dan menginstruksikan seluruh kepala pekon di Kabupaten Pringsewu untuk mengikuti kegiatan Bimtek di Provinsi Jawa Barat selama empat hari tiga malam, yakni pada 14–17 Oktober 2024.
Baca Juga  Bupati Pringsewu Buka Sosialisasi Literasi dan Inklusi Keuangan Sicantiks

Biaya kegiatan ditentukan sebesar Rp13 juta per peserta, terdiri dari Rp11 juta yang dikelola LPPAN dan Rp2 juta diberikan kepada peserta sebagai uang saku (cashback).

Peran Tersangka TH:

  • Aktif mengarahkan kepala pekon agar menganggarkan biaya Bimtek dalam APBDes Perubahan TA 2024.
  • Menginstruksikan kepala pekon untuk mengikuti Bimtek, bahkan perubahan APBDes dilakukan setelah kegiatan berlangsung.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan mempertimbangkan alasan objektif serta subjektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan (4) jo Pasal 24 ayat (1) KUHAP, kedua tersangka ditahan di Rutan Kelas I Bandarlampung selama 20 hari terhitung sejak 11 Juli 2025.

Penahanan dilakukan demi kepentingan penyidikan guna mencegah para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

Baca Juga  Wabup Pringsewu Sidak Gedung Walet Berbau Menyengat, 30 Karung Bangkai Kelelawar Dievakuasi

Kerugian keuangan negara dalam kasus ini masih dalam proses penghitungan oleh Inspektorat Kabupaten Pringsewu, menggunakan metode real cost, dan diperkirakan mencapai Rp1 miliar.

Dalam upaya pemulihan kerugian negara, penyidik telah menyita uang sebesar Rp835.400.000.

“Kami akan terus berupaya memulihkan seluruh kerugian keuangan negara secara maksimal. Proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap fakta hukum secara menyeluruh serta menelusuri pihak-pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara pidana,” tegas Raden Wisnu.

Ia juga mengimbau seluruh pihak yang terkait dalam perkara ini agar bersikap kooperatif demi kelancaran proses penyidikan dan pemulihan keuangan negara. (*)

Berita Terkait

Bupati Pringsewu Teken MoU dengan AM Farm, Terima Sapi Kurban Bantuan Presiden
Polres Pringsewu Gagalkan Tawuran Remaja, Tiga Pelaku dan Celurit Diamankan
Wabup Pringsewu Buka Penyaluran Bantuan Pangan 2026 di Pardasuka
Pemkab Pringsewu Apresiasi Perbaikan Jalan Provinsi oleh Pemprov Lampung
LSM Trinusa Unras di DPRD dan Kejari Pringsewu, Polisi Fasilitasi Dialog
Bupati Pringsewu Salurkan Bantuan Pangan untuk 693 KPM Rejosari
Bupati Pringsewu Dukung Polda Lampung Tindak Tegas Pelaku Begal
Bupati Pringsewu Resmikan SDN 1 Gunungraya Jadi Sekolah Definitif

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:45 WIB

Wagub Jihan Nurlela Dorong Kolaborasi Hexahelix Demi Guru Lampung Adaptif Digital

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:25 WIB

Bupati Lampung Selatan Dukung Pergantian Kepala BGN, Siap Perkuat Program Makan Bergizi Gratis

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:56 WIB

ghofur, Pasir Laut Tidak Direkomendasikan untuk Konstruksi Jalan

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:54 WIB

DPRD Lampung Soroti Rencana Anggaran Rp10 Miliar untuk SMA Siger

Rabu, 3 Juni 2026 - 14:49 WIB

Dewan Pendidikan Ajak Publik Awasi SPMB 2026

Selasa, 2 Juni 2026 - 23:04 WIB

Gubernur Lampung Dukung Kepemimpinan Baru BGN Perkuat Program MBG

Selasa, 2 Juni 2026 - 23:00 WIB

Ketua DPRD Lampung Sambut Kepemimpinan Baru BGN

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:07 WIB

Pemprov Lampung Sosialisasikan E-Reviu untuk Perkuat Pengawasan dan Tata Kelola Daerah

Berita Terbaru

Lampung

Dewan Pendidikan Ajak Publik Awasi SPMB 2026

Rabu, 3 Jun 2026 - 14:49 WIB