Kejari Pringsewu Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Bimtek Aparatur Desa 2024

Reza

Jumat, 11 Juli 2025 - 22:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara bagi Aparatur Desa serta Studi Tiru Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2024.

Pringsewu (Netizenku.com): Penetapan dilakukan pada Jumat (11/7/2025) sekira pukul 14.00 WIB, setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

Kepala Kejari Pringsewu, Raden Wisnu Bagus Wicaksono, dalam konferensi pers menjelaskan, dua tersangka yang ditetapkan yaitu:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

  • TH, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (PMP) Kabupaten Pringsewu. Penetapan tersangka berdasarkan Surat Nomor: 03/L.8.20/Fd.2/07/2025 tanggal 11 Juli 2025.
  • ES, pihak swasta yang merupakan Kepala Perwakilan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Negara (LPPAN) Provinsi Lampung. Penetapan tersangka berdasarkan Surat Nomor: 04/L.8.20/Fd.2/07/2025 tanggal yang sama.
Baca Juga  Pascahujan Abu Vulkanik, Polsek Pardasuka Bersama Warga Bersihkan Masjid

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Peran Tersangka ES:

  • Aktif menawarkan kegiatan Bimtek kepada Tersangka TH.
  • Melakukan mark-up biaya kegiatan serta membuat dokumen palsu, termasuk terkait biaya transportasi dan akomodasi.
  • Bersama TH, mendorong dan menginstruksikan seluruh kepala pekon di Kabupaten Pringsewu untuk mengikuti kegiatan Bimtek di Provinsi Jawa Barat selama empat hari tiga malam, yakni pada 14–17 Oktober 2024.
Baca Juga  Renovasi Jembatan Gantung Bumi Arum Rampung, Warga Berharap Segera Dibangun Permanen

Biaya kegiatan ditentukan sebesar Rp13 juta per peserta, terdiri dari Rp11 juta yang dikelola LPPAN dan Rp2 juta diberikan kepada peserta sebagai uang saku (cashback).

Peran Tersangka TH:

  • Aktif mengarahkan kepala pekon agar menganggarkan biaya Bimtek dalam APBDes Perubahan TA 2024.
  • Menginstruksikan kepala pekon untuk mengikuti Bimtek, bahkan perubahan APBDes dilakukan setelah kegiatan berlangsung.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan mempertimbangkan alasan objektif serta subjektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan (4) jo Pasal 24 ayat (1) KUHAP, kedua tersangka ditahan di Rutan Kelas I Bandarlampung selama 20 hari terhitung sejak 11 Juli 2025.

Penahanan dilakukan demi kepentingan penyidikan guna mencegah para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

Baca Juga  Bupati Pringsewu Panen Raya Corporate Farming di Pekon Pujodadi

Kerugian keuangan negara dalam kasus ini masih dalam proses penghitungan oleh Inspektorat Kabupaten Pringsewu, menggunakan metode real cost, dan diperkirakan mencapai Rp1 miliar.

Dalam upaya pemulihan kerugian negara, penyidik telah menyita uang sebesar Rp835.400.000.

“Kami akan terus berupaya memulihkan seluruh kerugian keuangan negara secara maksimal. Proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap fakta hukum secara menyeluruh serta menelusuri pihak-pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara pidana,” tegas Raden Wisnu.

Ia juga mengimbau seluruh pihak yang terkait dalam perkara ini agar bersikap kooperatif demi kelancaran proses penyidikan dan pemulihan keuangan negara. (*)

Berita Terkait

Bupati Pringsewu Ajukan R-APBD 2027 Senilai Rp1,138 Triliun
Catur PWI Lampung Bidik Tiga Emas pada Porwanas 2027
Kejari Pringsewu Tempuh Restorative Justice dalam Kasus Pencurian HP
Kejari Pringsewu Musnahkan Barang Bukti dari 72 Perkara, Ada Sabu hingga Senjata Api
105 Pelaku UMKM Pringsewu Ikuti Pelatihan Kemitraan Bersama Indomaret
Jambret Tas Berisi Rp1,6 Juta di Gadingrejo Terjatuh Saat Kabur
Ekonomi Pringsewu Tumbuh 5,44 Persen, Lampaui Provinsi Lampung dan Nasional
Sopir di Pringsewu Gelapkan Uang Setoran Penjualan Ayam Rp50,4 Juta

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 21:07 WIB

Catur PWI Lampung Bidik Tiga Emas pada Porwanas 2027

Kamis, 1 Oktober 2026 - 22:37 WIB

Kejari Pringsewu Tempuh Restorative Justice dalam Kasus Pencurian HP

Rabu, 30 September 2026 - 12:29 WIB

Kejari Pringsewu Musnahkan Barang Bukti dari 72 Perkara, Ada Sabu hingga Senjata Api

Selasa, 29 September 2026 - 19:39 WIB

105 Pelaku UMKM Pringsewu Ikuti Pelatihan Kemitraan Bersama Indomaret

Senin, 28 September 2026 - 19:56 WIB

Jambret Tas Berisi Rp1,6 Juta di Gadingrejo Terjatuh Saat Kabur

Kamis, 24 September 2026 - 18:58 WIB

Ekonomi Pringsewu Tumbuh 5,44 Persen, Lampaui Provinsi Lampung dan Nasional

Selasa, 22 September 2026 - 19:14 WIB

Sopir di Pringsewu Gelapkan Uang Setoran Penjualan Ayam Rp50,4 Juta

Senin, 21 September 2026 - 16:57 WIB

Motor Teman Wanita Dibawa Kabur, Pemuda di Pringsewu Ditangkap Polisi

Berita Terbaru