Pringsewu (Netizenku.com): Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, Ade Indrawan SH, bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, M. Marwan Jaya Putra SH MH, dan Kepala Sub Bagian Pembinaan Tia Novalianti SH MH, melakukan penyetoran uang pengganti kerugian negara dan denda ke BRI Cabang Pringsewu, Selasa (24/8).
Ade Indrawan mengatakan, penyetoran uang pengganti kerugian negara dan denda dalam dua kasus perkara, tentang perkara tindak pidana korupsi pembangunan gedung rawat inap kelas III RSUD Kabupaten Pringsewu, An. Terpidana M. Nurdin Bin Hamza Ali.
Selain itu juga ditambah Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Pekon Kutawaringin, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu, An. Terpidana Bace Subarnas Bin Darma
“Kedua kasus yang telah diselesaikan dengan kenegaraan tersebut, maka pihak Kejari Pringsewu menyetor uang pengganti kerugian negara dan denda ke BRI Cabang Pringsewu dengan total senilai Rp620.226.000,-(enam ratus dua puluh juta dua ratus dua puluh dua ribu rupiah),” ujarnya.
Adapun kepala cabang BRI Pringsewu, Nur Adi Iscahyadi, mengatakan pihaknya telah menerima uang penyetoran kerugian negara dari pihak Kejari yang langsung diserahkan oleh kepala Kejari setempat.
“Setelah menerima uang tersebut pihak BRI Cabang Pringsewu, langsung akan disetorkan ke rekening kas negara,” jelasnya. (Rz/len)