Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu kembali menerima titipan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp80 juta. Uang tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dana hibah LPTQ Pringsewu Tahun Anggaran 2022.
Pringsewu (Netizenku.com): Kepala Kejari Pringsewu, R. Wisnu Bagus Wicaksono, melalui Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus, menyampaikan bahwa titipan tersebut diserahkan oleh seorang saksi selaku penyedia dalam kegiatan Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) 2022.
“Uang ini diserahkan langsung kepada jaksa penyidik dan akan dititipkan dalam rekening penampungan Kejaksaan Negeri Pringsewu sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara,” jelasnya, Rabu (16/4/2025).
Ia menambahkan, sebelumnya tim penyidik telah menerima titipan pengembalian dari berbagai pihak yang diduga turut menikmati aliran dana hibah tersebut, dengan total mencapai Rp414.974.684.
“Dengan tambahan ini, total pengembalian yang telah diterima mencapai Rp494.974.684 dari total kerugian negara sebesar Rp584.464.163 berdasarkan hasil audit,” ungkapnya.
Kejaksaan memastikan penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Reza)