Kejari Pringsewu Geledah Tiga Lokasi Dugaan Korupsi Bimtek

Suryani

Selasa, 27 Mei 2025 - 19:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Penyidik Kejari Pringsewu saat mengamankan sejumlah dokumen terkait dugaan korupsi bimtek aparatur desa, Selasa (27/5/2025), Foto: Reza/NK.

Tim Penyidik Kejari Pringsewu saat mengamankan sejumlah dokumen terkait dugaan korupsi bimtek aparatur desa, Selasa (27/5/2025), Foto: Reza/NK.

Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu menggeledah tiga lokasi berbeda pada Selasa (27/5/2025), terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara serta Studi Tiru bagi aparatur desa se-Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2024.

Pringsewu (Netizenku.com): Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: 184/L.8.20/Fd.2/05/2025 yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, R. Wisnu Bagus Wicaksono.

Baca Juga  Bupati Pringsewu Sampaikan LKPJ 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD

Adapun tiga lokasi yang digeledah yakni:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

  1. Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (PMP) Kabupaten Pringsewu.
  2. Kantor Kepala Pekon Rejosari, Kecamatan Pringsewu.
  3. Rumah pribadi Khotmanudin selaku Kepala Pekon Rejosari.
Kejari Pringsewu saat menggeledah tiga lokasi terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi, Selasa (27/5/2025), Foto: Reza/NK.

“Dari hasil penggeledahan, Tim Penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen dan barang bukti lainnya yang diduga berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan Bimtek tersebut,” ujar Wisnu.

Baca Juga  Dikira Boneka, Jasad Remaja Ditemukan di Sungai Way Tebu

Ia menegaskan, proses penggeledahan berlangsung tertib tanpa hambatan dan sesuai dengan ketentuan KUHAP. Kegiatan ini turut mendapat pengamanan dari personel TNI Kodim 0424/Tanggamus serta tim pengamanan internal Kejari Pringsewu.

Wisnu menambahkan, penyidikan kasus ini telah dimulai sejak 24 Maret 2025 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-03/L.8.20/Fd.2/03/2025. Hingga kini, Kejari Pringsewu telah berhasil mengamankan uang senilai Rp184 juta sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.

Baca Juga  Almira Nabila Hadiri Bincang Jumat bersama PWI Pringsewu

“Kami berkomitmen memaksimalkan pemulihan potensi kerugian negara dalam perkara ini,” tegasnya. (Reza)

Berita Terkait

300 Industri Genteng Terancam Tutup, Kapolres Pringsewu Ambil Diskresi Bantu Pengrajin
Usai Mudik Lebaran, Warga Mulai Ambil Kendaraan Titipan di Polres Pringsewu
Apel dan Halal Bihalal 2026, Bupati Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik
PWI Pringsewu Bagikan Daging dan THR Jelang Lebaran
PSI Pringsewu Bagikan Takjil dan Kunjungi Ponpes
Rahayu Sri Astutik Riyanto Dikukuhkan Jadi Duta Peduli Stunting Kabupaten Pringsewu
Viral Tawuran Bawa Klewang, Polisi Tangkap 8 Remaja Geng Motor di Pringsewu
Pangdam XXI Radin Inten Resmikan Jembatan Garuda Penghubung Dua Pekon di Pringsewu

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 19:10 WIB

IJP Lampung Jajaki Kolaborasi Promosi Wisata dengan Dinas Pariwisata

Kamis, 2 April 2026 - 19:04 WIB

Ketua DPRD dan Gubernur Lampung Hadiri Entry Meeting BPK, Tegaskan Komitmen Akuntabilitas

Kamis, 2 April 2026 - 12:24 WIB

BPBD Lampung Siapkan Sistem Peringatan Dini Banjir di Bandarlampung

Rabu, 1 April 2026 - 12:50 WIB

Sekdaprov Lampung Paparkan Strategi Tekan Pengangguran

Selasa, 31 Maret 2026 - 19:03 WIB

Disnakeswan Lampung Raih Peringkat 2 Kematangan Perangkat Daerah

Selasa, 31 Maret 2026 - 18:59 WIB

Ketua DPRD Lampung, Ajak Perkuat Gotong Royong di HUT ke-62 Lampung

Selasa, 31 Maret 2026 - 13:50 WIB

Lampung Usia 62, Pemprov Lampung Tegaskan Arah Pembangunan Berdaya Saing

Senin, 30 Maret 2026 - 20:08 WIB

Pansus LHP BPK DPRD Lampung Rampungkan Tugas, Soroti Temuan Berulang

Berita Terbaru

Pesawaran

Gandeng BPDLH, Pemkab Pesawaran Perkuat Pembiayaan Petani

Kamis, 2 Apr 2026 - 19:31 WIB