Kejari Pesawaran Tetapkan Oknum Kades Wayratai Tersangka Korupsi

Leni Marlina

Selasa, 12 Desember 2023 - 06:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesawaran (Netizanku.com): Kejaksaan Negeri (Kejari ) Pesawaran telah menetapkan Subagio, oknum Kepala Desa Gunung Rejo Kecamatan Wayratai, menjadi tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pungutan kompensasi ganti rugi pembebasan lahan tapak kaki tower dan perlintasan jaringan Right Of Way Saluran Udara Tegangan Tinggi (Sutet) PT PLN di Desa Gunung Rejo Kecamatan Wayratai, Kabupaten Pesawaran tahun 2022.

Dengan total pungutan sebesar kurang lebih Rp195.200.000 dari hasil pemeriksaan 45 orang saksi, baik itu dari penerima pembebasan lahan maupun dari apatur desa setempat.

Baca Juga  Diduga Bermasalah, FOKAL Soroti Proyek Irigasi BBWS Mesuji Sekampung

Menurut keterangan Kepala Kejaksaan Negeri Pesawaran Tandy Mualim SH, modusnya tersangka oknum Kades ini dalam melakukan perbuatannya dengan cara membuat Peraturan Desa (Perdes ) 02 tahun 2022 tentang pungutan desa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi oknum Kades ini berdalih menggunakan Perdes untuk pungutan yang tidak resmi. Kemudian setelah itu para penerima ganti rugi tersebut dimintakan biaya 8 persen oleh tersangka yang menerima kompensasi,” ungkap Tandy saat menggelar konferensi pers di Aula Kantor Kajari setempat, Senin (11/12/2023).

Baca Juga  Dua Siswa di Pesawaran Dihentikan MBG Usai Orang Tua Kritik Program

Sedangkan diketahui, secara aturan untuk membuat Perdes ini jelas Tandy, sudah diatur dalam Permendagri no 111 tahun 2014 tentang pedoman teknik peraturan di desa.

“Jadi harus melalui Musdes dulu kemudian dari hasil Musdes ini dikonsultasikan di kecamatan, lalu ke bagian hukum Pemda baru nanti disahkan oleh bupati,” jelasnya.

Akibat perbuatan yang dilakukan oleh tersangka tersebut lanjutnya, untuk kepentingan penyidikan mulai Senin tanggal 11 Desember 2023 tersangka resmi ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Wayhui, Lampung Selatan.

Baca Juga  Viral Pelanggaran Etik, NasDem Pesawaran Beri Kesempatan Terakhir untuk TM

“Dari saksi yang telah dimintai keterangan, masih ada beberapa saksi yang belum dimintai keterangan, kita minta kepada saksi yang lain bisa membantu kami agar membuat terang benderang tindak pidana yang dilakukan oknum Kades ini. Untuk sementara hanya oknum Kades ini saja yang bermain, sedangkan untuk pasal yang bakal dikenakan untuk tersangka ini Pasal 12 E UU Tipikor dengan ancaman minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun,” pungkasnya. (Soheh)

Berita Terkait

Viral Pelanggaran Etik, NasDem Pesawaran Beri Kesempatan Terakhir untuk TM
Dua Siswa di Pesawaran Dihentikan MBG Usai Orang Tua Kritik Program
Konflik Agraria Way Lima Memanas, Masyarakat Adat Tantang PTPN I
Diduga Bermasalah, FOKAL Soroti Proyek Irigasi BBWS Mesuji Sekampung
PPL bersama Petani Desa Bernung Rayakan Swasembada Pangan
DPRD Pesawaran Pertanyakan Kejelasan Status KMP
DPRD Pesawaran Tolak Pemanfaatan Lahan Sekolah untuk Program KMP
DPD NasDem Pesawaran Rayakan HUT ke-14 dengan Semangat Kebersamaan

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 23:39 WIB

Bupati Hadiri Buka Puasa Bersama PWI Pringsewu

Jumat, 27 Februari 2026 - 23:37 WIB

Almira Nabila Hadiri Bincang Jumat bersama PWI Pringsewu

Rabu, 25 Februari 2026 - 21:57 WIB

Siswa Kelas 2 SD Muhammadiyah Pringsewu Berbagi Takjil, Tanamkan Kepedulian Sejak Dini

Rabu, 25 Februari 2026 - 21:13 WIB

Safari Ramadhan Jadi Momentum Sinergi Pemprov dan Pringsewu

Selasa, 24 Februari 2026 - 19:30 WIB

Pemkab Pringsewu Awali Safari Ramadan 2026 di Kecamatan Ambarawa

Senin, 23 Februari 2026 - 19:27 WIB

Polres Pringsewu Raih Penghargaan Perlindungan Anak

Sabtu, 21 Februari 2026 - 08:03 WIB

Bupati Pringsewu Paparkan Capaian Satu Tahun Kepemimpinan pada Buka Bersama Insan Pers

Jumat, 20 Februari 2026 - 06:46 WIB

Dikira Boneka, Jasad Remaja Ditemukan di Sungai Way Tebu

Berita Terbaru

Tanggamus

Sekcam Kota Agung Timur Kukuhkan 9 Anggota BHP Kampung Baru

Jumat, 27 Feb 2026 - 23:43 WIB

Pringsewu

Bupati Hadiri Buka Puasa Bersama PWI Pringsewu

Jumat, 27 Feb 2026 - 23:39 WIB

Pringsewu

Almira Nabila Hadiri Bincang Jumat bersama PWI Pringsewu

Jumat, 27 Feb 2026 - 23:37 WIB

Lampung

Wagub Jihan Lepas Purna Bakti Kadis Perkebunan Lampung

Jumat, 27 Feb 2026 - 22:00 WIB