Tanggamus (Netizenku.com): Guna tegaknya supremasi hukum yang berkeadilan dan terciptanya sinergi antara Lembaga Eksekutif dengan Yudikatif di Kabupaten Tanggamus, maka Pemerintah Kabupaten dan Kejaksaan Negeri Tanggamus menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) tentang penanganan dan pendampingan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara (Datun).
Penandatanganan MoU dilakukan langsung Bupati Tanggamus, Hj. Dewi Handajani, S.E., M.M. bersama Kepala Kejari Tanggamus, Yunardi, S.H., M.H. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Utama Kantor Bupati, Kamis (10/2).
Yunardi dalam sambutannya menyampaikan, ruang lingkup dari tugas dan kewenangan kejaksaan di bidang Datun, yaitu kejaksaan dapat melakukan penegakkan hukum, bantuan hukum baik secara litigasi maupun non litigasi, pertimbangan hukum baik berupa pendampingan hukum maupun pendapat hukum, pelayanan hukum gratis berupa konsultasi hukum bagi masyarakat dan tindakan hukum lain.
Tujuannya MoU ini, menurut kajari, sebagaimana diamanatkan undang-undang, Korps Adhyaksa memiliki kewajiban untuk melakukan pemberian penegakkan hukum, memberikan pendampingan hukum, melakukan pelayanan hukum, dan sebagainya terkait bidang Datun.
“Jangan sampai di kemudian hari yang sifatnya perdata, ada yang merugikan keuangan negara. Khususnya keuangan pemerintah daerah. Yang kedua, pastinya kami ingin melakukan pendampingan atau menegakkan kewibawaan pemerintah yang diamanatkan undang-undang. Khususnya di bidang datun,” tegas mantan Kajari Kepulauan Sangihe itu.
Yunardi juga menegaskan, agar semua pihak tidak salah mengartikan MoU ini. Ia berharap, MoU ini tidak menimbulkan ambiguitas, bahwa kesepakatan ini dalam semua bidang.
“Jangan disalah artikan ya, bahwa Kejari Tanggamus MoU di semua bidang. Saya tegaskan tidak begitu. Kami membatasi pendampingan hanya pada keperdataan dan tata usaha negara. Kemudian MoU ini juga untuk merespon aspirasi masyarakat. Yaitu melakukan pengawalan proses distribusi bantuan sosial, pengelolaan anggaran penanganan Covid-19, hingga realisasi pembangunan sampai ke tingkat pekon yang dibiayai Dana Desa,” jelas mantan Jaksa Pemeriksa Pidsus Kejaksaan Agung itu.
Sementara Dewi Handajani dalam sambutannya mengatakan, kerja sama ini terkait bantuan hukum, pertimbangan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang akan dilaksanakan dalam jangka waktu 12 bulan dan dapat diperpanjang atas kesepakatan kedua belah pihak.
Dewi Handajani menyebutkan, salah satu permasalahan yang dihadapi Pemkab Tanggamus adalah persoalan aset. Masalah ini menurut bupati, perlu penanganan secara profesional. Oleh karena itu, bupati sangat berharap dengan adanya kerja sama ini aset-aset yang masih bermasalah milik Pemkab Tanggamus, secepatnya diselesaikan.
“Saya juga mengajak kepada kita semua, khususnya setiap OPD untuk dapat menjaga aset-aset yang dikelola masing-masing,” imbau Bunda Dewi, sapaan akrabnya.
Bupati menambahkan, baik Pemkab maupun Kejari Tanggamus, dapat sama-sama konsisten dengan komitmen masing-masing sekaligus bersinergi untuk menegakkan supremasi hukum yang berkeadilan. Dengan harapan, MoU ini dapat bermanfaat nyata, yaitu berupa suatu kepastian atau jaminan hukum.
“Sehingga pelaksanaan pembangunan dan pelayanan masyarakat oleh Pemkab Tanggamus dapat terus on the track. Semoga MoU ini dapat diimplementasi secara konkret, berupa langkah preventif untuk meminimalisir kerugian negara. Jadi penandatanganan MoU ini bisa berbuah nyata, tidak sekedar seremonial,” ujarnya.
Kegiatan itu juga dihadiri Wakil Bupati Tanggamus Hi. A.M. Syafi’i, S.Ag., Sekda Drs. Hamid Heriansyah Lubis, M.Si., seluruh asisten bupati, dan para kepala OPD. Sementara dari Kejari Tanggamus, hadir juga Kasi Datun Vita Hesti Ningrum, S.H., M.H. bersama para Kasi lainnya. (Arj/len)