Bandar Lampung (Netizenku.com): Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung melarang pelajar SD dan SMP di Kota Tapis Berseri untuk membawa gaway atau telepon seluler (ponsel) ke sekolah.
Menurut Wali Kota Bandar Lampung Herman HN, aturan tersebut diterapkan sejak munculnya kasus-kasus aneh, dan terakhir kasus sayat tangan akibat video yang tersebar melalui gadget.
\”Sudah kita terapkan, karena banyak kasus aneh gara-gara video yang beredar di media sosial. Terakhir sayat tangan, itu merugikan diri sendiri. Kalau aturan dilanggar, sanksi pasti ada. Tapi itu nanti akan kita bicarakan lebih lanjut,\” ujarnya, usai menghadiri peringatan Hari Cuci Tangan Sedunia di SDN 2 Rawalaut, Enggal, Senin (15/10/2018).
Sementara Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar (Dikdas) Dinas Pendidikan Bandar Lampung, Eka Afriana mengatakan, pihaknya sudah mengumpulkan kepala sekolah (Kepsek), dan mengintruksikan agar pelajar SD dan SMP dilarang bawa ponsel.
\”Dari rapat tersebut, semua kepala sekolah sepakat agar melarang pelajar membawa handphone,\” ungkapnya.
Secara teknis, Disdik telah membentuk tim untuk melakukan pemantauan di sekolah, guna mengawasi pelaksanaan di lapangan.
\”Kami juga meminta guru-guru untuk melakukan razia barang bawaan pelajar setiap pagi,\” kata Eka.
Terkait sanksi yang diberikan, pihak sekolah dan Disdik akan memanggil orang tua murid, jika ketauan membawa ponsel.
\”Semoga dengan peraturan ini, bisa mengurangi perilaku nakal pelajar, karena memang selama ini pelajar terlalu besar menonton video di medsos,\” ujar Eka. (Agis)