Pesawaran (Netizenku.com): Terkait dihentikan penyidikan oleh kepolisian atas dugaan Pidana Pemilu dan pelanggaran netralitas ASN dalam pelaksanaan Pilkada 2024, yang dilakukan oleh oknum Camat Negeri Katon, Enggo Pratama, yang sempat bersembunyi di bawah kolong meja karena kedapatan membawa alat peraga kampanye Paslon nomor 2 Nanda Indira Bastian dan Antonius Muhammad Ali pada kendaraan dinasnya, kini berlanjut ke Pengadilan Negri Gedongtataan.
Kuasa Hukum Nana Sutrisna selaku pemohon, Yopi SH mengatakan bahwa kehadirannya di Pengadilan Negri Gedongtataan, menindak lanjuti terkait sidang pra pradilan sebagai termohon Polres Pesawaran yang menghentikan penyidikan terhadap terduga Enggo Pratama.
“Agenda kami selaku pemohon pada hari ini memberikan bukti dan menghadirkan saksi. Saksi yang kita hadir adalah Ahmad Yani untuk menerangkan kronologis tertangkap tangannya camat Negri katon pada tanggal 5 Oktober 2024,”katanya saat di temui dipengadilan negri gedong tataan, Rabu (20/112024).
Menurut Yopi, dalam persidangan pihaknya tidak mengalami kendala, pasalnya saksi yang hadir benar benar hadir di lokasi kejadian (di Kecamatan Negeri Katon).
“Jadi, kita sudah mendapatkan poin dalam persidangan ini karena sudah jelas di dalam mobil dinas camat Negeri Katon terdapat banyaknya banner dan baju kaos,” ucapnya.
Berdasarkan keterangan saksi, Yopi optimis pihaknya selaku pemohon nanti bisa dikabulkan ketua hakim. Pihaknya juga mengawal untuk persidangan selanjutnya dan akan menghadirkan saksi ahli.
“Ya, selanjutnya akan menghadirkan saksi ahli, saat ini masih kita komunikasikan, namun terkait kuasa hukum termohon akan menghadirkan saksi melalui virtual, sebagai informasi dan perlu diketahui bahwa daring diberlakukan karena terjadinya keadaan darurat Pandemi Covid-19, dan aturan tersebut kini sudah dicabut dan tidak diberlakukan oleh Mahkamah Agung,” tegasnya. (Soheh)