Tanggamus (Netizenku.com): Yogi Saputra (19), ditangkap Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polsek Pulaupanggung Polres Tanggamus lantaran diduga sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) handphone Oppo F1S milik korbannya AG (17), warga Pulaupanggung.
Pemuda berstatus pengangguran itu diketahui merupakan warga Pekon Muaradua, Pulaupanggung, Tanggamus.
Kapolsek Pulaupanggung Polres Tanggamus, Iptu Ramon Zamora, mengungkapkan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan korban AG pada tanggal 31 Agustus 2019, serta keterangan sejumlah saksi.
\”Berdasarkan laporan tersebut, tersangka ditangkap saat berada di Kecamatan Gisting, Tanggamus pada Sabtu (31/8) pukul 20.00 WIB,\” ungkap Iptu Ramon Zamora dalam keterangannya mewakili Plh. Kapolres Tanggamus AKBP Joko Bintoro, Senin (2/9) sore.
Dari hasil pengembangan, aksi tersebut bukanlah yang pertama. Sebab terungkap tersangka pernah melakukan aksi pencurian lain. Hal itu terungkap dari tangannya juga ditemukan barang bukti Handphone Xiomi milik korban lainnya, Rizal (28).
\”Atas ditangkapnya tersangka, Alhamdulillah 2 TKP sekaligus terungkap, sebab 1 handphone yang disembunyikan dirumahnya merupakan milik Rizal korban lainnya,\” ujarnya.
Kronolo, tersangka melakukan pencurian di rumah korban AG pada Jum\’at, 30 Agustus 2019 sekitar pukul 17.30 WIB ketika AG sedang bermain bola voli tidak jauh dari rumahnya. Dimana handphone tersebut dicarger diatas lemari rak buku di dalam rumahnya.
\”Ketika korban bermain bola voli di belakang rumahnya, tersangka masuk kedalam rumah merusak pintu samping dan mencuri Handphone korban, akibatnya korban mengalami kerugian Rp. 1,6 juta,\” jelasnya.
Ditambahkan Iptu Ramon, dari hasil pengembangan tersangka melakukan pencurian di TKP lain tepatnya di Pekon Muaradua, Pulaupanggung, dengan korbannya Rizal pada 17 Agustus 2019 lalu.
\”Untuk pencurian di rumah Rizal, diketahui korban sekitar pukul 02.00 WIB. Ketika korban bangun tidur, melihat handphone yang ia letak kan diatas TV telah raib, sehingga mengalami kerugian Rp. 1,1 juta,\” imbuhnya.
Saat ini tersangka dan barang bukti 2 unit handphone diamankan di Mapolsek Pulaupanggung guna proses penyidikan lebih lanjut.
\”Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana ancaman maksimal 7 tahun penjara,\” pungkanya.
Sementara dalam pengakuannya, tersangka Yogi mengaku mencuri handphone korban AG dengan cara masuk ke dalam rumah melalui pintu samping rumah. Kemudian di rumah korban Rizal ia masuk melalui jendela samping.
Menurutnya, handphone tersebut awalnya hendak dijual namun belum ada pembeli sehingga 1 handphone dipakainya sendiri dan 1 handphone disembunyika di rumah neneknya.
\”Rencananya mau saya jual semua pak, namun belum laku,\” ungkapnya. (Arj)