Kasus Curat, Pemuda Pengangguran Diamankan Polres Tanggamus

Redaksi

Senin, 2 September 2019 - 21:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus (Netizenku.com): Yogi Saputra (19), ditangkap Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polsek Pulaupanggung Polres Tanggamus lantaran diduga sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) handphone Oppo F1S milik korbannya AG (17), warga Pulaupanggung.

Pemuda berstatus pengangguran itu diketahui merupakan warga Pekon Muaradua, Pulaupanggung, Tanggamus.

Kapolsek Pulaupanggung Polres Tanggamus, Iptu Ramon Zamora, mengungkapkan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan korban AG pada tanggal 31 Agustus 2019, serta keterangan sejumlah saksi.

\”Berdasarkan laporan tersebut, tersangka ditangkap saat berada di Kecamatan Gisting, Tanggamus pada Sabtu (31/8) pukul 20.00 WIB,\” ungkap Iptu Ramon Zamora dalam keterangannya mewakili Plh. Kapolres Tanggamus AKBP Joko Bintoro, Senin (2/9) sore.

Baca Juga  Kejati Selidiki Terbitnya Sertifikat dan Tagihan PBB di Kawasan TNBBS Lambar

Dari hasil pengembangan, aksi tersebut bukanlah yang pertama. Sebab terungkap tersangka pernah melakukan aksi pencurian lain. Hal itu terungkap dari tangannya juga ditemukan barang bukti Handphone Xiomi milik korban lainnya, Rizal (28).

\”Atas ditangkapnya tersangka, Alhamdulillah 2 TKP sekaligus terungkap, sebab 1 handphone yang disembunyikan dirumahnya merupakan milik Rizal korban lainnya,\” ujarnya.

Kronolo, tersangka melakukan pencurian di rumah korban AG pada Jum\’at, 30 Agustus 2019 sekitar pukul 17.30 WIB ketika AG sedang bermain bola voli tidak jauh dari rumahnya. Dimana handphone tersebut dicarger diatas lemari rak buku di dalam rumahnya.

Baca Juga  Hardiknas 2025, Lampung Prioritaskan Pendidikan Berkualitas

\”Ketika korban bermain bola voli di belakang rumahnya, tersangka masuk kedalam rumah merusak pintu samping dan mencuri Handphone korban, akibatnya korban mengalami kerugian Rp. 1,6 juta,\” jelasnya.

Ditambahkan Iptu Ramon, dari hasil pengembangan tersangka melakukan pencurian di TKP lain tepatnya di Pekon Muaradua, Pulaupanggung, dengan korbannya Rizal pada 17 Agustus 2019 lalu.

\”Untuk pencurian di rumah Rizal, diketahui korban sekitar pukul 02.00 WIB. Ketika korban bangun tidur, melihat handphone yang ia letak kan diatas TV telah raib, sehingga mengalami kerugian Rp. 1,1 juta,\” imbuhnya.

Baca Juga  Pemprov Lampung Siapkan Upacara Harkitnas 2025

Saat ini tersangka dan barang bukti 2 unit handphone diamankan di Mapolsek Pulaupanggung guna proses penyidikan lebih lanjut.

\”Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana ancaman maksimal 7 tahun penjara,\” pungkanya.

Sementara dalam pengakuannya, tersangka Yogi mengaku mencuri handphone korban AG dengan cara masuk ke dalam rumah melalui pintu samping rumah. Kemudian di rumah korban Rizal ia masuk melalui jendela samping.

Menurutnya, handphone tersebut awalnya hendak dijual namun belum ada pembeli sehingga 1 handphone dipakainya sendiri dan 1 handphone disembunyika di rumah neneknya.

\”Rencananya mau saya jual semua pak, namun belum laku,\” ungkapnya. (Arj)

Berita Terkait

Dua Calon Daftar Ketua KONI Lampung
Mantan Wakil Walikota Angkat Bicara Terkait Perkara Kadisdik
Dukung Ketahanan Pangan, Mukhlis Basri Tanam Anggur di Lampung
Diduga Pakai APBD untuk Kampanye, Anggota DPRD Lampung Dilaporkan
Satelit Lampung-1, Langkah Besar Lampung Menuju Peradaban Modern
Satelit Lampung-1 Siap Mengudara, Mirza Teken Kerja Sama di Tiongkok
PGN Lampung Dorong UMKM Gunakan Energi Bersih dan Hemat Biaya
Apindo Gelar FGD, Bahas Optimalisasi Peran Pelabuhan Panjang dalam Ekspor-Impor

Berita Terkait

Jumat, 6 Juni 2025 - 15:55 WIB

Sapi Presiden, Hadiah Iduladha untuk Warga Lamsel

Kamis, 5 Juni 2025 - 11:37 WIB

DLH Lamsel Bersih-Bersih Pantai Rangai

Selasa, 3 Juni 2025 - 19:09 WIB

Bupati Lamsel Lunasi Janji, THLS Kini Gajian Rutin

Selasa, 3 Juni 2025 - 16:25 WIB

Sukadamai Jadi Percontohan Program Desaku Maju

Senin, 2 Juni 2025 - 12:58 WIB

Lampung Selatan Raih Peringkat 2 SPI KPK

Sabtu, 31 Mei 2025 - 21:54 WIB

Tiga Bulan Tak Digaji, Pemkab Lamsel Bantu Karyawan PT San Xiong Steel

Selasa, 27 Mei 2025 - 17:00 WIB

BNNK Lampung Selatan Canangkan Desa Titiwangi sebagai Desa Bersinar

Senin, 26 Mei 2025 - 22:40 WIB

Lampung Selatan Raih Opini WTP Sembilan Kali Berturut-turut

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Program TubabaQ Berdaya Resmi Diluncurkan

Kamis, 12 Jun 2025 - 19:14 WIB

Tulang Bawang Barat

Pemkab Tubaba dan Kejari Jalin Kerja Sama Berantas Korupsi

Kamis, 12 Jun 2025 - 17:59 WIB

Pringsewu

Polisi Gelar Latihan Pengendalian Massa Terpadu di Pringsewu

Kamis, 12 Jun 2025 - 16:40 WIB