Kasus Curat, Pemuda Pengangguran Diamankan Polres Tanggamus

Redaksi

Senin, 2 September 2019 - 21:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus (Netizenku.com): Yogi Saputra (19), ditangkap Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polsek Pulaupanggung Polres Tanggamus lantaran diduga sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) handphone Oppo F1S milik korbannya AG (17), warga Pulaupanggung.

Pemuda berstatus pengangguran itu diketahui merupakan warga Pekon Muaradua, Pulaupanggung, Tanggamus.

Kapolsek Pulaupanggung Polres Tanggamus, Iptu Ramon Zamora, mengungkapkan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan korban AG pada tanggal 31 Agustus 2019, serta keterangan sejumlah saksi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Berdasarkan laporan tersebut, tersangka ditangkap saat berada di Kecamatan Gisting, Tanggamus pada Sabtu (31/8) pukul 20.00 WIB,\” ungkap Iptu Ramon Zamora dalam keterangannya mewakili Plh. Kapolres Tanggamus AKBP Joko Bintoro, Senin (2/9) sore.

Baca Juga  Kedepankan Nilai Kemanusiaan, LMND Kawal Warga \'Kampung Pemulung\' Tolak Alih Fungsi Lahan

Dari hasil pengembangan, aksi tersebut bukanlah yang pertama. Sebab terungkap tersangka pernah melakukan aksi pencurian lain. Hal itu terungkap dari tangannya juga ditemukan barang bukti Handphone Xiomi milik korban lainnya, Rizal (28).

\”Atas ditangkapnya tersangka, Alhamdulillah 2 TKP sekaligus terungkap, sebab 1 handphone yang disembunyikan dirumahnya merupakan milik Rizal korban lainnya,\” ujarnya.

Kronolo, tersangka melakukan pencurian di rumah korban AG pada Jum\’at, 30 Agustus 2019 sekitar pukul 17.30 WIB ketika AG sedang bermain bola voli tidak jauh dari rumahnya. Dimana handphone tersebut dicarger diatas lemari rak buku di dalam rumahnya.

Baca Juga  Pekan Raya Lampung Genjot Perekonomian Lewat Transaksi Digital

\”Ketika korban bermain bola voli di belakang rumahnya, tersangka masuk kedalam rumah merusak pintu samping dan mencuri Handphone korban, akibatnya korban mengalami kerugian Rp. 1,6 juta,\” jelasnya.

Ditambahkan Iptu Ramon, dari hasil pengembangan tersangka melakukan pencurian di TKP lain tepatnya di Pekon Muaradua, Pulaupanggung, dengan korbannya Rizal pada 17 Agustus 2019 lalu.

\”Untuk pencurian di rumah Rizal, diketahui korban sekitar pukul 02.00 WIB. Ketika korban bangun tidur, melihat handphone yang ia letak kan diatas TV telah raib, sehingga mengalami kerugian Rp. 1,1 juta,\” imbuhnya.

Baca Juga  Pemprov Sulteng Belajar ke Lampung

Saat ini tersangka dan barang bukti 2 unit handphone diamankan di Mapolsek Pulaupanggung guna proses penyidikan lebih lanjut.

\”Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana ancaman maksimal 7 tahun penjara,\” pungkanya.

Sementara dalam pengakuannya, tersangka Yogi mengaku mencuri handphone korban AG dengan cara masuk ke dalam rumah melalui pintu samping rumah. Kemudian di rumah korban Rizal ia masuk melalui jendela samping.

Menurutnya, handphone tersebut awalnya hendak dijual namun belum ada pembeli sehingga 1 handphone dipakainya sendiri dan 1 handphone disembunyika di rumah neneknya.

\”Rencananya mau saya jual semua pak, namun belum laku,\” ungkapnya. (Arj)

Berita Terkait

“Disuntik” Rp400 Juta, Maryamah: Maksimalkan Relawan Pencegahan Kekerasan
Pemprov Lampung Komitmen Dorong Kebijakan Pengarusutamaan Gender
Capacity Building TPID: Ungkap Peran Provinsi Lampung dalam Hilirisasi Pangan
Tingkatkan Kemudahan, Kini BPJS Kesehatan  dapat Diakses Virtual
Pasca Jadi Bahasa Resmi UNESCO, Ini Tindak Lanjut Kantor Bahasa Provinsi Lampung
ASN Pemkot Balam Tidak Netral, Warga Siap Viralkan
Pengunjung Konser Collabonation Tour IM3 Bandarlampung Menyemut
Puji: Penganiayaan Anak Tidak Terjadi di Lingkungan Ponpes Balam

Berita Terkait

Minggu, 3 Desember 2023 - 15:17 WIB

PhilofestID, KLASIKA Andil Ulas Politik & Otoritas

Rabu, 29 November 2023 - 21:41 WIB

Perbaikan Jalan Rusak di Lampung Capai 90% 

Rabu, 29 November 2023 - 21:38 WIB

Pemprov Lampung Edukasi KWT Ihwal Pengolahan Cabai Turunan

Selasa, 28 November 2023 - 12:54 WIB

Pemprov Lampung Intensifkan Penggunaan Petugas Pengendali Hama

Selasa, 28 November 2023 - 12:48 WIB

Pemprov Lampung Fokus Kembangkan Desa Wisata Berbasis Budaya

Senin, 27 November 2023 - 19:41 WIB

Puji Besyukur Atas Gencatan Senjata Antara Israel dan Palestina

Senin, 27 November 2023 - 19:35 WIB

Kemenag Pererat Sinergi dengan Media Pers Lewat Media Gathering

Senin, 27 November 2023 - 12:51 WIB

Pemprov Lampung Bidik Produktivitas Ubi Kayu hingga 30 Ton per Hektare

Berita Terbaru

Lampung Barat

Dandim 0422 Lambar Bersihkan Selokan Cegah Banjir

Sabtu, 9 Des 2023 - 15:15 WIB

Tulang Bawang Barat

Pj Bupati Tubaba Prioritas Atasi Stunting

Sabtu, 9 Des 2023 - 12:33 WIB

Tulang Bawang Barat

MoU Kwarcab Pramuka-Bawaslu Tingkatkan Kesadaran Pengawasan Partisipatif

Kamis, 7 Des 2023 - 13:23 WIB

Pringsewu

Kasi Propam Ingatkan Netralitas Anggotanya pada Pemilu 2024

Rabu, 6 Des 2023 - 15:30 WIB

Tulang Bawang Barat

Pemkab Tubaba Komitmen Berantas Segala Bentuk Korupsi

Rabu, 6 Des 2023 - 15:24 WIB