Sebanyak 8 daerah dari 15 kabupaten/kota di Lampung mengikuti Pilkada Serentak 2020 yaitu Kota Bandarlampung, Kota Metro, Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Lampung Timur, Kabupaten Way Kanan, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Pesisir Barat.
Netralitas ASN Sebuah Keharusan
Kepala Inspektorat Kota Bandarlampung, M Umar, mengatakan netralitas ASN merupakan sebuah keharusan.
“Yang jelas kita mengikuti aturan yang ada. ASN pastinya harus netral dan profesional walaupun ada beberapa hal yang memengaruhi,” kata dia, Jumat (17/12).
M Umar menekankan pentingnya tindakan pengawasan secara berjenjang, dari atas hingga bawah, di lapangan.
Menurut dia, penyelenggara pemilu, KPU dan Bawaslu, berperan memberikan rasa nyaman bagi ASN pada saat pilkada melalui penandatanganan pakta integritas bersama pasangan calon.
Kepala daerah ketika dipilih diharapkan tetap konsisten.
“Persoalan yang muncul sekarang itu adanya job insecurity. ASN nyaman bekerja, netralitas pasti bisa terjaga,” ujar dia.
Umar menilai pencabutan hak politik ASN di pilkada tidak akan menyelesaikan persoalan netralitas birokrasi.
“Tapi bagaimana konsistensi baik kepala daerah yang terpilih. Itu yang perlu,” tegas dia. (Josua)
Baca Juga: Pakta Integritas Paslon Pilkada 2020 Ditandatangani