Sebanyak 62,7% menyatakan setuju dan 37,30% tidak setuju dengan fungsi dan kewenangan yang dimiliki kepala daerah untuk mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan ASN.
Terkait hal tersebut, sebanyak 51,16% responden menyatakan setuju dan 48,84% tidak setuju jika hak politik ASN untuk memilih dalam pilkada sebaiknya dicabut untuk mendukung prinsip netralitas ASN.
Lampung Kerawanan Tinggi Pelanggaran Netralitas ASN
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
KASN memetakan kerawanan pelanggaran netralitas ASN pada Pilkada 2020 dalam tiga kategori yakni Kerawanan Rendah, Kerawanan Sedang, dan Kerawanan Tinggi.
Hasilnya terdapat 2 provinsi Kerawanan Rendah, 10 provinsi Kerawanan Sedang, dan 20 provinsi Kerawanan Tinggi.
Provinsi Lampung menjadi salah satu dari 20 provinsi yang memiliki Kerawanan Tinggi terhadap pelanggaran netralitas ASN.
Baca Juga: Langgar Netralitas ASN, Khaidarmansyah Disanksi Hukuman Disiplin Sedang
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya