KASN Rilis Hasil Survei Netralitas Birokrasi di Pilkada Serentak 2020

Redaksi

Jumat, 17 Desember 2021 - 11:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Inspektorat Kota Bandarlampung, M Umar. Foto: Netizenku.com

Kepala Inspektorat Kota Bandarlampung, M Umar. Foto: Netizenku.com

Sebanyak 62,7% menyatakan setuju dan 37,30% tidak setuju dengan fungsi dan kewenangan yang dimiliki kepala daerah untuk mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan ASN.

Terkait hal tersebut, sebanyak 51,16% responden menyatakan setuju dan 48,84% tidak setuju jika hak politik ASN untuk memilih dalam pilkada sebaiknya dicabut untuk mendukung prinsip netralitas ASN.

Lampung Kerawanan Tinggi Pelanggaran Netralitas ASN

Baca Juga  Pemkot Benahi Halte dan JPO, Pengelola Diminta Bergerak

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

KASN memetakan kerawanan pelanggaran netralitas ASN pada Pilkada 2020 dalam tiga kategori yakni Kerawanan Rendah, Kerawanan Sedang, dan Kerawanan Tinggi.

Hasilnya terdapat 2 provinsi Kerawanan Rendah, 10 provinsi Kerawanan Sedang, dan 20 provinsi Kerawanan Tinggi.

Provinsi Lampung menjadi salah satu dari 20 provinsi yang memiliki Kerawanan Tinggi terhadap pelanggaran netralitas ASN.

Baca Juga  Eva Dwiana Siapkan Strategi Hadapi Banjir

Baca Juga: Langgar Netralitas ASN, Khaidarmansyah Disanksi Hukuman Disiplin Sedang

Berita Terkait

APBD Perubahan Bandar Lampung Disepakati, Pemkot Kejar Realisasi Program dalam Tiga Bulan
Pemkot Bandar Lampung Salurkan Bantuan Beras untuk Warga Terdampak Kemarau
PPM Bandarlampung Gandeng Kodim 0410/KBL Gelar LKBB Tingkat SMP
Bunda Eva Siapkan 5 Sumur Bor untuk Atasi Kekeringan, Tahun Depan Tambah 50 Titik
LVRI, PIVERI, dan PPM Bandar Lampung Gelar Gathering, Rawat Semangat Perjuangan Antargenerasi
HUT Ke-81 RI, Pemkot Bandar Lampung Gelar Upacara dan Lomba Bersama Forkopimda
Bandar Lampung Peroleh Bantuan 300 Bedah Rumah BSPS
Pemkot Ajak Warga Jaga Kerukunan, Rawat Perbedaan

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 17:15 WIB

Gubernur Mirza: Pemimpin Harus Pahami Pasal 33 UUD 1945 untuk Sejahterakan Rakyat

Jumat, 11 September 2026 - 19:03 WIB

Pemprov Lampung Bentuk FKLPID, Perkuat Sinergi Dunia Industri dan Pendidikan

Jumat, 11 September 2026 - 19:00 WIB

BULOG Pastikan Bantuan Pangan Beras Menjangkau Masyarakat Lampung Selatan

Jumat, 11 September 2026 - 01:50 WIB

APBD Perubahan 2026 Lampung Difokuskan Perkuat Program Prioritas dan Pertumbuhan Ekonomi

Jumat, 11 September 2026 - 01:48 WIB

Gubernur Mirza Dorong KDMP Pangkas Rantai Distribusi Beras di Lampung

Jumat, 11 September 2026 - 01:45 WIB

Pemprov Lampung Lepas 57 Kafilah MTQ Nasional XXXI ke Jawa Tengah

Jumat, 11 September 2026 - 01:43 WIB

Pemprov Lampung Gelar Salat Istisqa di Tengah Kemarau dan Erupsi Gunung Anak Krakatau

Jumat, 11 September 2026 - 01:28 WIB

Gubernur Lampung Dukung FGD Nasional Jalan Tol Digelar di Lampung

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Sekda Tubaba Tekankan Ketelitian Belanja Hibah dalam Penyusunan APBD 2027

Jumat, 11 Sep 2026 - 20:41 WIB