Langgar Netralitas ASN, Khaidarmansyah Disanksi Hukuman Disiplin Sedang

Redaksi

Jumat, 20 November 2020 - 20:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Screenshot Surat Rekomendasi KASN pemberian sanksi bagi Kepala Bappeda Bandarlampung Khaidarmansyah. Foto: Netizenku.com

Screenshot Surat Rekomendasi KASN pemberian sanksi bagi Kepala Bappeda Bandarlampung Khaidarmansyah. Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Kepala Badan Pembangunan dan Perencanaan (Bappeda) Kota Bandarlampung disanksi Hukuman Disiplin Sedang oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Keputusan KASN tertuang dalam Surat KASN Nomor: R-3606/KASN/11/2020 Perihal Rekomendasi atas Pelanggaran Netralitas ASN tertanggal 18 November 2020.

Sanksi ini berdasarkan Surat Bawaslu Provinsi Lampung Nomor: 097/K-LA/PM.06.01/X/2020 tanggal 27 Oktober 2020 tentang Penerusan Hasil Penanganan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN dan Kajian Dugaan Pelanggaran Bawaslu Kota Bandarlampung tanggal 25 Oktober 2020 yang diterima KASN pada 5 November 2020.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Khaidarmansyah, ASN dengan jabatan Kepala Bappeda Bandarlampung terbukti meneruskan gambar yang memuat poster Coblos Nomor 3 Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung, Eva Dwiana-Deddy Amarullah, di grup Whatsapp Pengurus Gebu Minang pada Senin (12/10).

Selain memberikan sanksi hukuman disiplin sedang, dalam surat tersebut, KASN merekomendasikan kepada Wali Kota Bandarlampung Herman HN sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian untuk melakukan pengawasan dan mengimbau ASN di lingkungan Pemkot tetap menjaga netralitas.

Serta memberikan tindakan tegas terhadap ASN yang melanggar kode etik dan kode perilaku, serta netralitas ASN.

KASN berharap Wali Kota segera melaksanakan dan menindaklanjuti surat rekomendasi KASN dalam waktu paling lambat 14 hari sejak surat diterima.

Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung Candrawansah saat dikonfirmasi, Jumat (20/11) malam, mengaku belum mengetahui perihal sanksi KASN tersebut.

\”Kita belum menerima, tapi kadang ke Bawaslu Provinsi Lampung dulu, atau pengirimannya lewat pos,\” singkat dia. (Josua)

Berita Terkait

Kekuasaan dalam Dunia Fiksi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
Otonomi Tanpa Dompet: Lampung Harus Berani Mandiri Fiskal (Jawaban Pasca Pemangkasan TKD)
Nasib Petani Singkong Lampung di Tengah Oligarki dan Kebijakan Mentan yang “Menjengkelkan”
Fiskal Ketat, Lampung Tak Ingin Sekadar Bertahan, Tapi Bertumbuh
Badai Proxy War Mengintai Fondasi Ekonomi Nasional
Jeritan Petani Singkong Lampung Ubah Arah Kebijakan Nasional
Jarnas.Indo Kecam DPR dan Pemerintah: Rakyat Tercekik, Elit Politik Malah Menikmati Fasilitas

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 20:54 WIB

PWI Lampung Selatan Kirim 14 Atlet Ikuti Seleksi Porwanas 2027

Jumat, 3 Juli 2026 - 14:05 WIB

Tarif Tol Lampung Dinilai Belum Berpihak ke Warga

Kamis, 2 Juli 2026 - 12:51 WIB

PB HMI Soroti Kenaikan Tarif Tol Bakter, Dinilai Bebani Ekonomi Masyarakat

Rabu, 1 Juli 2026 - 11:51 WIB

Banggar DPRD Lamsel Lanjutkan Bahas Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Minggu, 28 Juni 2026 - 10:12 WIB

LDK DEMA STAI Yasba Bekali Mahasiswa Keterampilan Jurnalistik

Sabtu, 23 Mei 2026 - 20:48 WIB

Zulhas Apresiasi IDS Sumatra 2026 Digelar Tanpa APBD

Sabtu, 23 Mei 2026 - 20:45 WIB

Petugas Kebersihan Tetap Siaga di Tengah Ramainya IDS Sumatra 2026

Sabtu, 23 Mei 2026 - 20:43 WIB

IDS Sumatra 2026 Dongkrak Pendapatan Pedagang Kecil

Berita Terbaru

E-Paper

Lentera Swara Lampung | 163 | Rabu, 8 Juli 2026

Rabu, 8 Jul 2026 - 01:36 WIB

Lampung

Akademisi Unila Soroti Dampak Kenaikan Tarif Tol BTB

Selasa, 7 Jul 2026 - 18:07 WIB