Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung Akan Usut Tuntas Tindak Pidana Perpajakan

Redaksi

Senin, 20 Februari 2023 - 21:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali memenangkan
perkara praperadilan, setelah Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh K melalui putusan hakim nomor 1/Pid.Prap/2023/PN Tjk, di Bandarlampung (Selasa, 7/2).
K, pihak yang berperkara kali ini bertindak atas nama pribadi, selaku pemohon yang mengajukan permohonan praperadilan terhadap Direktur Jenderal Pajak sebagai Termohon.

Dalam perkara ini, termohon mengajukan 1 (satu) saksi dan 1 (satu) ahli hukum pidana, sementara pemohon menghadirkan 2 (dua) ahli perpajakan. Pemohon berdalil bahwa penetapan pemohon menjadi tersangka oleh penyidik adalah tanpa wewenang.

DJP dapat membantah semua dalil Pemohon dengan menyatakan bahwa obyek permohonan praperadilan bukan obyek praperadilan karena lebih banyak mempermasalahan mengenai kedudukan pemohon dan pertanggungjawaban pidana atas dugaan tindakan pidana perpajakan
yang dilakukan pemohon, permohonan diajukan untuk menghindari pertanggungjawaban pidana di bidang perpajakan, permohonan praperadilan prematur karena tidak pernah ada penghentian penyidikan ataupun penuntutan serta tidak dilakukan upaya paksa terhadap Pemohon.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam proses persidangan turut dihadirkan keterangan Ahli Hukum Pidana dan Ahli Hukum Administrasi Negara dari Termohon, serta Ahli Hukum yang dihadirkan oleh Pemohon. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum dimana Hakim Praperadilan dalam pertimbangannya semakin menegaskan bahwa objek permohonan praperadilan bukanlah termasuk objek praperadilan.

Hakim tunggal perkara tersebut menyatakan dalam putusannya, Menimbang, bahwa terhadap keberatan Obyek permohonan praperadilan bukan obyek praperadilan karena lebih banyak mempermasalahkan mengenai kedudukan Pemohon dan pertanggungjawaban pidana atas
dugaan tindakan pidana perpajakan yang dilakukan Pemohon harus ditolak, karena telah memasuki pokok perkara.

Bahwa Pertimbangan Hakim dalam perkara praperadilan a quo berkenaan dengan Objek Permohonan Pemohon Obscuur Libels/Kabur/Tidak Jelas maka Permohonan tersebut dinyatakan Cacat Formal. Hakim tunggal perkara tersebut menyatakan dalam putusannya, Mengadili, bahwa menyatakan
permohonan praperadilan Pemohon tidak dapat diterima dan membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah NIHIL.

“Dengan kemenangan DJP atas perkara praperadilan terbaru, DJP semakin berkomitmen untuk menindak tegas wajib pajak yang melakukan tindak pidana di bidang perpajakan,” ujar Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung, Tri Bowo. (Rls/Len)

Berita Terkait

Bukan Padi dan Jagung, Hortikultura Jadi Penopang Daya Tawar Petani Lampung 2025
Inflasi Lampung 2025 Terkendali, Ditahan Deflasi Pendidikan dan Didorong Pangan
Inflasi Hulu Mengendap, APBD Lampung 2026 Diuji di Tengah Agenda Infrastruktur
Pabrik Etanol di Lampung: Antara Optimisme Hilirisasi dan Ujian Kenyataan
PAD Lampung Tersendat, Perencanaan APBD Dipertanyakan
Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab
Lampung 2025: Pariwisata dan Ekraf Tumbuh Cepat, Siap Naik Kelas
Refleksi Akhir Tahun Lampung 2025: Tumbuh Cepat, Tapi Belum Sepenuhnya Berbuah

Berita Terkait

Sabtu, 7 Maret 2026 - 16:20 WIB

Bupati Egi Tinjau Banjir di Jati Agung, 160 KK Terdampak

Selasa, 3 Maret 2026 - 00:20 WIB

Bupati Lamsel Resmikan Dua Ruas Jalan Strategis di Penengahan

Senin, 2 Maret 2026 - 20:19 WIB

Disdik Lamsel Tegaskan Larangan Gaji BOS bagi Guru Penerima Sertifikasi

Rabu, 25 Februari 2026 - 21:24 WIB

Realisasi Infrastruktur Lamsel 2025 Capai 100 Persen

Senin, 2 Februari 2026 - 19:57 WIB

Bupati Lamsel Ikuti Rakornas Kemendagri 2026 di Bogor

Jumat, 30 Januari 2026 - 21:17 WIB

Dinas Perpustakaan Lamsel Hadirkan Perpustakaan di Masjid Agung Kalianda

Rabu, 28 Januari 2026 - 21:45 WIB

Tiga Inovasi Layanan Publik Lampung Selatan Segera Diluncurkan

Rabu, 28 Januari 2026 - 12:27 WIB

Bupati Lamsel Ikuti Workshop Pengelolaan Sampah di Jepang

Berita Terbaru

Lampung

Ketua DPRD Lampung Tinjau Pengamanan Malam Takbiran

Sabtu, 21 Mar 2026 - 10:03 WIB

PLT Kadis PU-PR Kabupaten Pesawaran, Davit. Foto: Soheh/NK.

Pesawaran

Pemkab Pesawaran Anggarkan Dana untuk Rehabilitasi Gedung DPRD

Kamis, 19 Mar 2026 - 21:03 WIB

Pringsewu

PWI Pringsewu Bagikan Daging dan THR Jelang Lebaran

Kamis, 19 Mar 2026 - 12:14 WIB

Pesawaran

Bupati Pesawaran Tinjau Pospam Mudik

Kamis, 19 Mar 2026 - 12:07 WIB