Kalapas Kalianda Ditetapkan Tersangka Aliran Dana Gelap

Redaksi

Senin, 21 Mei 2018 - 14:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Badan Narkotika Nasional Provinsi Lampung (BNNP) resmi menetapkan Kalapas kelas II Kalianda, Muchlies Adjie sebagai tersangka aliran dana gelap peredaran narkoba dalam lapas, yang terungkap belum lama ini

Kepala BNNP Lampung, Brigjen Pol Tagam Sinaga, mengatakan status Kalapas Muchlis Adjie dari status saksi telah ditingkatkan menjadi tersangka dan jalani gelar perkara.

Baca Juga  Kementan Buka Program Pelatihan Petani Muda ke Jepang, Pemuda Lampung Berkesempatan Daftar

“Hari ini kita gelar perkara, dan sudah ditetapkan sebagai tersangka, sekarang masa pemeriksaannya diperpanjang 3 kali 24 jam lagi untuk mengkonkritkan saksi dan bukti,” ujarnya di di Kantor BNNP Lampung, Jl. Ikan Bawal Teluk Betung Utara, Senin (21/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dirinya juga mengatakan, penetapan tersangka dilakukan karena Muchlies diduga terlibat dalam aliran dana gelap, yang ditemukan di rekeningnya saat penggeledahan di rumahnya beberapa waktu lalu.

Baca Juga  HPN 2026, Fatikhatul Khoiriyah: Pers Harus Berani Kawal Demokrasi

“Kalau untuk kasusnya tentang keterlibatan dana yang ditemukan di salah satu rekeningnya,” ucapnya.

Tagam menambahkan, pasal 137 akan digunakan untuk menjerat Kalapas. “Kita pakai pasal 137, tapi untuk jelasnya nanti tanya ke penyidik,” tandasnya.

Diketahui pasal 137 UU Narkotika  tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. (Mel)

Berita Terkait

Kementan Buka Program Pelatihan Petani Muda ke Jepang, Pemuda Lampung Berkesempatan Daftar
HPN 2026, Fatikhatul Khoiriyah: Pers Harus Berani Kawal Demokrasi
Pemkab Lamsel Raih UHC Award 2026 Kategori Pratama
Pemprov dan DPRD Lampung Soroti Kepesertaan 89 Ribu BPJS PBI 2026
Pemprov Lampung Perkuat Kendali Inflasi Jelang Ramadan 2026
Larangan Simbolik Petasan vs Perut Pedagang Kecil yang Berisik
Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab
Emado’s Perluas Jaringan, Lampung Jadi Cabang ke-99

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 19:10 WIB

IJP Lampung Jajaki Kolaborasi Promosi Wisata dengan Dinas Pariwisata

Kamis, 2 April 2026 - 19:04 WIB

Ketua DPRD dan Gubernur Lampung Hadiri Entry Meeting BPK, Tegaskan Komitmen Akuntabilitas

Kamis, 2 April 2026 - 12:24 WIB

BPBD Lampung Siapkan Sistem Peringatan Dini Banjir di Bandarlampung

Rabu, 1 April 2026 - 12:50 WIB

Sekdaprov Lampung Paparkan Strategi Tekan Pengangguran

Selasa, 31 Maret 2026 - 19:03 WIB

Disnakeswan Lampung Raih Peringkat 2 Kematangan Perangkat Daerah

Selasa, 31 Maret 2026 - 18:59 WIB

Ketua DPRD Lampung, Ajak Perkuat Gotong Royong di HUT ke-62 Lampung

Selasa, 31 Maret 2026 - 13:50 WIB

Lampung Usia 62, Pemprov Lampung Tegaskan Arah Pembangunan Berdaya Saing

Senin, 30 Maret 2026 - 20:08 WIB

Pansus LHP BPK DPRD Lampung Rampungkan Tugas, Soroti Temuan Berulang

Berita Terbaru

Pesawaran

Gandeng BPDLH, Pemkab Pesawaran Perkuat Pembiayaan Petani

Kamis, 2 Apr 2026 - 19:31 WIB