Kadisdikbud Minta Masyarakat Legowo Terima Hasil PPDB

Redaksi

Kamis, 27 Juni 2019 - 17:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud), Sulpakar, meminta masyarakat menerima hasil pengumuman Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang telah diumumkan.

Diketahui, perubahan persentase penerimaan jalur zonasi yang menurun menjadi 80 persen, tentunya akan menimbulkan kekecewaan di masyarakat. Namun Sulpakar berharap masyarakat bisa berlapang dada jika harus tereliminasi dari sistem zonasi. Sebab hal ini sudah menjadi kepetutusan pemerintah pusat.

\”Kita harapkan masyarakat bisa legowo. Kita hanya melaksanakan perintah pusat. Yang tidak lolos pada sistem zonasi, kita siapkan sekolah swasta,\” tuturnya saat ditemui di Kantor Pemerintahan Provinsi Lampung, Kamis (27/6).

Baca Juga  Cagar Budaya Dinilai Bisa Dongkrak Wisata Bandar Lampung

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagai informasi, hasil seleksi PPDB jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri di Provinsi Lampung telah diumumkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung. Berdasarkan pantauan di website PPDB Lampung, pada 17 SMA Negeri yang ada di Bandarlampung, tercatat ada sebanyak 5.381 calon siswa yang diterima dari jalur zonasi dari 6.690 pendaftar. Artinya, ada 1.309 siswa yang tereliminasi.

Baca Juga  TPA Bakung Bersiap Terapkan Sanitary Landfill

Sementara, sebanyak 253 calon siswa diterima pada jalur prestasi, dan 54 calon siswa jalur perpindahan tugas orang tua

Sulpakar menyebutkan, persentase zonasi mengalami perubahan yang semula 90 persen menjadi 80 persen, dan jalur prestasi semula 5 persen menjadi 15 persen.

Sementara jalur perpindahan tugas orang tua berlaku tetap yakni 5 persen Perubahan tersebut dilakukan berdasarkan hasil evaluasi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.

Baca Juga  Pemkot Bandar Lampung Tertibkan Kabel Provider Semrawut

\”Pendaftaran tambahan dilakukan karena perubahan petunjuk teknis akibat perubahan Peraturan Menteri. Perubahan persentase itu tentunya ada yang tereliminasi pada sistem zonasi,\” ujarnya.

Sulpakar mengatakan, sampai saat pengumuman, tidak ada sekolah yang mengalami kekurangan jumlah pendaftar PPDB dari tiga sistem yang diterapkan tersebut.

\”Tidak ada kekurangan, karena daya tampung sekolah negeri ini sangat terbatas, dan sekolah swasta bisa menampungnya,\” katanya. (*Aby)

Berita Terkait

LVRI, PIVERI, dan PPM Bandar Lampung Gelar Gathering, Rawat Semangat Perjuangan Antargenerasi
HUT Ke-81 RI, Pemkot Bandar Lampung Gelar Upacara dan Lomba Bersama Forkopimda
Bandar Lampung Peroleh Bantuan 300 Bedah Rumah BSPS
Pemkot Ajak Warga Jaga Kerukunan, Rawat Perbedaan
Pemkot Perkuat Tata Kelola Program
1,19 Juta Wisatawan Datang ke Bandar Lampung
292 Alat Bantu untuk Warga Bandar Lampung
PSEL Lampung Raya Mulai Dimatangkan

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:27 WIB

Bupati Pringsewu Lepas 35 Atlet FESPATI Lampung ke Kejurnas 2026

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:25 WIB

Diklat Paskibraka Pringsewu 2026 Resmi Ditutup

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:11 WIB

HUT Ke-81 RI, Pemkab Pringsewu Gelar Upacara dan Serahkan Bantuan Bedah Rumah

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:08 WIB

Curanmor Mengintai Dini Hari, Polres Pringsewu Intensifkan Patroli

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:58 WIB

Setahun Buron Kasus Curanmor, Andi Lau Akhirnya Ditangkap Polisi di Tanggamus

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:49 WIB

Bupati Pringsewu Hadiri Paripurna Istimewa DPRD, Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:47 WIB

Motor Petani Dicuri Saat Panen Kelapa, Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:45 WIB

Pemkab dan DPRD Pringsewu Sepakati KUA-PPAS APBD 2027

Berita Terbaru

Lampung Selatan

PWI Lampung Selatan Dukung Pemanfaatan IKD

Jumat, 21 Agu 2026 - 21:30 WIB

Pringsewu

Diklat Paskibraka Pringsewu 2026 Resmi Ditutup

Jumat, 21 Agu 2026 - 21:25 WIB