Bandarlampung (Netizenku.com): Jumlah pemilih di tempat pemungutan suara (TPS) 10 Rajabasa Pramuka bertambah usai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandarlampung melakukan perekaman KTP elektronik (e-KTP), Kamis (29/10) pagi.
TPS 10 Rajabasa Pramuka merupakan TPS khusus di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Rajabasa sesuai dengan PKPU Nomor 17 Tahun 2020.
Disdukcapil setempat melakukan perekaman data kependudukan terhadap 150 warga binaan lapas.
Ketua Divisi Program dan Data KPU Bandarlampung, Ika Kartika, mengatakan sebelum perekaman e-KTP, jumlah pemilih di lapas yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 238 mata pilih.
Usai perekaman administrasi kependudukan, Tim Sistem Data Pemilih (Sidalih) KPU Kota Bandarlampung melakukan penelusuran dan menemukan sedikitnya 47 orang yang mengikuti perekaman dan telah memiliki e-KTP, belum masuk dalam DPT.
\”Kami sebenarnya sudah memiliki data DPT di lapas, setelah ada perekaman e-KTP tadi terhadap 150 warga binaan, Tim Sidalih KPU Kota langsung melakukan tracking ternyata sebagian sudah ada di dalam DPT yang lama. Hanya 47 orang yang belum ada di DPT,\” kata Ika saat dihubungi, Kamis (29/10) sore.
Dia menjelaskan ke-47 warga binaan ini akan mencoblos pada 9 Desember mendatang di atas pukul 12.00 WIB dengan menunjukkan e-KTP.
\”Total ada 285 pemilih di Lapas Rajabasa, seandainya surat suara kurang akan ada mekanisme pergeseran surat suara dari TPS terdekat. Ada kelebihan 2,5 persen surat suara dari jumlah DPT di masing-masing TPS,\” tutup Ika. (Josua)