Jual Sabu, Sales Rokok Asal Pringsewu Diamankan Polisi

Redaksi

Selasa, 10 Januari 2023 - 19:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Satresnarkoba Polres Pringsewu Polda Lampung kembali meringkus seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika pada Minggu (8/1/23) dinihari. Pelaku yang diamankan berinisial Nof Alias Sindop (31) warga Kelurahan Pringsewu Utara, Pringsewu, Lampung.

Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi menjelaskan, pelaku diamankan polisi pada Minggu (8/1) sekira pukul 01.00 Wib. Dirinya di ringkus saat berada dirumah salah satu rekannya yang berada di Kelurahan Pringsewu Utara.Selasa (10/01) di ruang kerjanya

Baca Juga  172 Pemuda Pringsewu Ikuti Seleksi Magang ke Jepang, Bupati Soroti Tingginya Pengangguran Usia Muda

Tambahnya dalam proses penggeledahan, dari tas yang dibawa pelaku, Petugas berhasil mengamankan 2 paket sabu seberat 0.29 gram, 1 buah kaca pirek, 2 buah plastik klip kosong dan 2 buah korek api.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Barang bukti narkotika tersebut diakui milik pelaku dan rencananya akan dipakai sendiri olehnya,” jelas Raymond.

Baca Juga  Pagelaran Budaya Semarakkan Hari Bhayangkara ke-80 di Pringsewu

Kasat Narkoba menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku yang dalam kesehariannya berprofesi sebagai sales rokok ini mengaku bahwa barang haram tersebut ia dapat dari wilayah kabupaten Mesuji. Selain dipakai sendiri pelaku juga mengaku sering mengedarkan barang haram tersebut diwilayah tempat tinggalnya.

“Kasus ini masih terus kami kembangkan dengan harapan bisa mengungkap dan menangkap pelaku lainya,” terangnya.

Baca Juga  Pemkab Pringsewu Gelar Penetrasi Pasar di Sukoharjo

Lebih lanjut, pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan ke Mapolres Pringsewu. Terhadap pelaku disangkakan telah melanggar pasal 114 Jo pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pelaku terancam hukuman pidana penjara hingga 15 tahun lamanya,” tandasnya. (Rz/Len)

Berita Terkait

Bupati Pringsewu Letakkan Batu Pertama Pembangunan Masjid Darussalam di Bandungbaru Barat
Polres Pringsewu Imbau Warga Utamakan Keselamatan Berkendara Usai Maraknya Kecelakaan Lalu Lintas
Nyalip di Tikungan, Pemotor Tewas Tabrak Truk Pasir di Pringsewu
Belanja Perubahan APBD Pringsewu 2026 Naik Jadi Rp1,18 Triliun
172 Pemuda Pringsewu Ikuti Seleksi Magang ke Jepang, Bupati Soroti Tingginya Pengangguran Usia Muda
Perselisihan Soal CCTV dan Parkir, Dua Warga di Pringsewu Berdamai Lewat Rembuk Pekon
Riyanto Pamungkas Pimpin FESPATI Lampung 2026–2031
Kredit Macet, Debitur di Pringsewu Ditahan usai Jual Truk yang Masih Jadi Jaminan Fidusia

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:16 WIB

Kostiana, Ingatkan Bapenda Optimalkan Seluruh Potensi PAD

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:26 WIB

Andika Wibawa Dorong Pemkot Bandar Lampung Bangun Sumur Bor untuk Atasi Krisis Air Bersih

Kamis, 30 Juli 2026 - 11:07 WIB

Komisi III DPRD Lampung Dorong Pemasangan Watermeter untuk Optimalkan Pajak Air Permukaan

Rabu, 29 Juli 2026 - 15:36 WIB

Tiga Tahun Pendapatan Meleset dari Target, DPRD Lampung Dorong Bapenda Buat Terobosan

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:05 WIB

Ribuan Warga Meriahkan HUT ke-344 Bandar Lampung

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:53 WIB

DPRD Lampung Pangkas Belanja Tak Mendesak, Rapat Hotel hingga ATK Jadi Sorotan APBD 2027

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:00 WIB

Imelda SH Terpilih Aklamasi Pimpin PUAN Lampung Periode 2025–2030

Senin, 27 Juli 2026 - 20:33 WIB

PKB Lampung Minta Korban Kekerasan Berani Melapor, Pelaku Harus Diberi Efek Jera

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

BSI dan Pemkab Dorong UMKM Lewat Program TubabaQ Berdaya, KUR Super Mikro

Kamis, 30 Jul 2026 - 21:01 WIB

Lampung

Kostiana, Ingatkan Bapenda Optimalkan Seluruh Potensi PAD

Kamis, 30 Jul 2026 - 19:16 WIB