Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pringsewu menghadirkan tiga saksi dalam sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2022. Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (21/5/2025), dengan agenda pemeriksaan saksi.
Pringsewu (Netizenku.com): Perkara ini menjerat dua terdakwa, yakni Tri Prameswari dan Rustiyan. Sidang dimulai pukul 11.30 WIB dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Enan Sugiarto, S.H., M.H., didampingi dua hakim anggota, Firman Khadah Tjindarbumi, S.H., dan Edi Purbanus, S.H.
Tim JPU terdiri dari Raihan Akbar, S.H., dan Wildan, S.H. Mereka menghadirkan tiga saksi, yaitu:
- Nang Abidin Hasan, Kepala Pelaksana BPBD Pringsewu (2023–sekarang), yang sebelumnya menjabat sebagai Kabag Kesra Setdakab Pringsewu (Februari–Agustus 2021).
- Oki Herawan Saputra, staf honorer Bagian Kesra Setdakab Pringsewu sekaligus anggota Sekretariat LPTQ Pringsewu periode 2020–2025.
- Nurilah Sayekti, staf honorer Bagian Kesra Setdakab Pringsewu dan anggota Sekretariat LPTQ Pringsewu periode 2020–2025.
Keterangan yang disampaikan para saksi dinilai relevan dan mendukung pembuktian unsur tindak pidana yang didakwakan. Sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 27 Mei 2025 pukul 10.00 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan. (Reza)