JPPR Nilai Bawaslu Terkesan Lepas Tangan di Gakkumdu

Redaksi

Selasa, 10 November 2020 - 21:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Provinsi Lampung, Erfan Zain. Foto: Ist

Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Provinsi Lampung, Erfan Zain. Foto: Ist

Bandarlampung (Netizenku.com): Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Provinsi Lampung, Erfan Zain, menilai Bawaslu Kota Bandarlampung terkesan lepas tangan dalam menangani kasus dugaan pelanggaran pidana pemilihan di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) setempat.

Hingga saat ini, tercatat 11 pelanggaran pemilihan, dimana 4 laporan dan 7 temuan, yang dibahas oleh Sentra Gakkumdu harus terhenti di pembahasan kedua karena unsur pidana tidak terpenuhi, bahkan ada yang berakhir dengan sanksi administrasi.

\”Itu sebenarnya yang membuat kami bertanya, ada apa. Kasus money politics juga enggak pernah bisa gol, kemudian netralitas ASN juga tidak pernah gol, atau memang ada permainan kita kan enggak tahu,\” kata Erfan di Bandarlampung, Selasa (10/11).

Namun dia berharap, kajian yang dilakukan Bawaslu bersama dua unsur lainnya dalam Sentra Gakkumdu, Kepolisian dan Kejaksaan, tidak mendapatkan intervensi dari manapun.

Baca Juga  Satpol PP Minta KPU Pasang & Lepas APK

\”Dalam beberapa kali kita melakukan konfirmasi ke Bawaslu, terkait hal itu memang Bawaslu selalu melemparkan urusan pidana pemilihan kepada kepolisian untuk menginvestigasi lebih dalam,\” ujar dia.

\”Dalam hal ini seolah-olah Bawaslu seperti lepas tangan. Menurut kami ketika itu sudah terbukti ada dugaan pidana pemilihan dan Bawaslu sudah mengkaji itu harusnya diperkuat oleh Bawaslu di Gakkumdu,\” lanjutnya.

Dia menilai Bawaslu dalam melakukan kajian terhadap suatu dugaan pelanggaran pemilihan pasti berdasarkan undang-undang, sehingga Bawaslu diharapkan bisa meyakinkan dua unsur lainnya, Kepolisian dan Kejaksaan, bahwa unsur pidananya terpenuhi.

\”Menurut kami, untuk urusan pidana pemilihan seolah-olah Bawaslu lepas tangan, entah ini cari aman atau tidak, kita enggak tahu,\” tegas Erfan.

Sementara Koordinator Gakkumdu Bawaslu Bandarlampung, Yahnu Wiguno Sanyoto, mengatakan pihaknya selalu melakukan kajian awal, sebelum meregistrasi laporan atau temuan pelanggaran pemilihan. Apabila dinilai sudah mencukupi syarat formal dan materil akan dibahas bersama-sama di pembahasan kesatu.

Baca Juga  JPPR Lampung: KPU Harus Buka Data Perseorangan Penyumbang Dana Kampanye

Hal ini sesuai Peraturan Bersama Ketua Bawaslu RI, Kapolri, dan Jaksa Agung RI Nomor: 5 Tahun 2020, Nomor: 1 Tahun 2020, Nomor: 14 Tahun 2020 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada Pilkada.

\”Setiap kali kita mendapatkan temuan atau laporan, dalam 1×24 jam, kita selalu melakukan pembahasan di Gakkumdu dalam pembahasan pertama,\” ujar Yahnu.

Pembahasan pertama dilakukan untuk menemukan peristiwa pidananya, kemudian mencari dan mengumpulkan bukti-bukti serta selanjutnya menentukan pasal-pasal yang disangkakan termasuk melakukan hal yang harus dilakukan dalam beberapa hari ke depan dalam proses penanganan pelanggaran.

\”Kita dalam proses itu melakukan kajian pelanggaran pemilihan, dengan mengundang pelapor, terlapor, saksi atau ahli. Sementara penyidik maupun jaksa yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu, berdasarkan peraturan bersama, wajib melakukan pendampingan dalam meminta keterangan dan/atau klarifikasi,\” kata dia.

Baca Juga  Penanganan Pelanggaran TSM Pasca Putusan Bawaslu Lampung di Pilkada 2020

Namun dalam beberapa kali permintaan klarifikasi, pihak Kepolisian dan Kejaksaan, tidak melakukan pendampingan.

\”Mestinya konfirmasinya jangan dengan Bawaslu, jangan hanya kepada satu lembaga. Silahkan mengonfirmasi juga pendapat dari unsur Gakkumdu yang lain. Jadi tidak subyektif dan tidak dalam satu perspektif sementara di Gakkumdu kan ada tiga unsur; Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan,\” ujarnya.

Hasil dari proses kajian dalam penanganan pelanggaran pemilihan dituangkan dalam dokumen kajian laporan atau temuan.

\”Jaksa melakukan pendampingan dan monitoring dalam proses kajian pelanggaran pemilihan dan penyelidikan. Sementara penyidiknya melakukan penyelidikan. Artinya ketika sudah melalui pembahasan kedua, ketika semuanya sudah menyampaikan pendapat masing-masing, salah satu unsur saja ada yang tidak sependapat, maka akan terhenti,\” pungkas Yahnu. (Josua)

Berita Terkait

Tunggu Tanggal Mainnya
DPP PROJO Berikan Dukungan Penuh kepada Pasangan Mirza-Jihan untuk Pilgub Lampung 2024
Tok! Pilkada Lambar PM-Mad Hasnurin Resmi Lawan Kotak Kosong
Komitmen Mirza Mewujudkan Jurnalisme Berkualitas di Lampung
35 anggota DPRD Kabupaten Lampung Barat Resmi Dilantik
Kemiskinan di Lampung PR Besar Gubernur Terpilih
Dua Cagub Jalani Tes Kesehatan, Ini Tahapan Berikutnya!
KPU Ingatkan Petahana Harus Cuti, Apa Kabar Bunda Eva?

Berita Terkait

Kamis, 5 September 2024 - 16:55 WIB

Hari Jadi Polwan ke-76, Polres Tanggamus Gelar Syukuran

Rabu, 4 September 2024 - 13:08 WIB

Putra Asli Tanggamus Tedi Kurniawan Siap Perjuangkan Aspirasi Masyarakat

Selasa, 3 September 2024 - 18:44 WIB

Satlantas Polres Tanggamus Rutin Antisipasi Kemacetan Jam Rawan

Senin, 2 September 2024 - 21:08 WIB

Ungkapan Syukur, Ketua DPD PAN Tanggamus Santuni 100 Anak Yatim Piatu di Gisting

Kamis, 29 Agustus 2024 - 16:33 WIB

DAMAR Daftar Ke KPU Tanggamus: Bawa Pimpinan Parpol Pengusung dan Unsur Pendukung 

Kamis, 29 Agustus 2024 - 11:09 WIB

Sah..!!! Moh Saleh Asnawi-Agus Suranto Daftarkan Diri ke KPU

Kamis, 29 Agustus 2024 - 11:02 WIB

Ini Kata Paslon Moh Saleh Asnawi-Agus Suranto Saat Melangkah ke KPU Tanggamus

Selasa, 20 Agustus 2024 - 15:06 WIB

Tanggamus Gelar Desiminasi Audit Kasus Stunting Tingkat Kabupaten

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Satlantas Tubaba Bagikan Sembako bagi Warga Kurang Mampu

Selasa, 10 Sep 2024 - 19:50 WIB

Atlet Hapkido Lampung mempersembahkan 3 medali perunggu di PON Aceh-Sumut 2024, Selasa (10/9/2024). (Ist/NK)

Nasional

PON XXI, Lampung Masih Jaga Asa Target 10 Besar Klasemen Akhir

Selasa, 10 Sep 2024 - 15:37 WIB

Pesawaran

DPD Golkar Pesawaran Siap “Rusak” Menangkan Pasangan Arisan

Selasa, 10 Sep 2024 - 14:43 WIB