JPPR Lampung Temukan AP Berstatus PNS Audit Dana Kampanye

Redaksi

Senin, 30 November 2020 - 17:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koordinator JPPR Provinsi Lampung Erfan Zain saat ditemui di Kantor KPU Kota Bandarlampung, Senin (30/11). Foto: Netizenku.com

Koordinator JPPR Provinsi Lampung Erfan Zain saat ditemui di Kantor KPU Kota Bandarlampung, Senin (30/11). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Provinsi Lampung menemukan adanya akuntan publik (AP) berstatus pegawai negeri sipil (PNS) yang melakukan audit dana kampanye pasangan calon Pilkada Bandarlampung.

Ketiga Kantor Akuntan Publik (KAP) yang mengaudit dana kampanye pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung di antaranya;

1. Rycko Menoza-Johan Sulaiman; KAP Weddie Andriyanto dan Muhaemin.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

2. Yusuf Kohar-Tulus Purnomo; KAP Zubaidi Komaruddin.

3. Eva Dwiana-Deddy Amarullah; KAP Slamet Riyanto, Aryanto, dan Rekan.

\”Temuan kami ada 2 AP yang berstatus sebagai dosen di Fakultas Ekonomi Universitas Lampung, A Zubaidi Indra dan R Weddie Andrianto. Tentunya mereka berstatus pegawai negeri sipil (PNS),\” kata Koordinator JPPR Lampung Erfan Zain saat ditemui di Kantor KPU Kota Bandarlampung, Senin (30/11).

\”Berdasarkan keterangan Kasubag Hukum KPU Bandarlampung mengatakan tidak masalah jika yang menandatangani hasil audit itu bukan beliau,\” tutur Erfan.

Baca Juga  Rapat Pleno Verifikasi Faktual Dihadiri Camat dan Lurah

Berdasarkan Surat Keputusan KPU RI Nomor: 514/PL.02.5-Kpt/03/KPU/X/2020 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Audit Laporan Dana Kampanye Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, terkait Larangan dan Sanksi, disebutkan KAP yang ditunjuk dilarang melibatkan beberapa pihak, salah satu di antaranya adalah AP penandatangan laporan yang berstatus sebagai PNS.

\”Tapi menurut kami alangkah lebih baiknya, dari kriteria yang sudah ditentukan, mestinya ada KAP yang AP-nya tidak berstatus PNS,\” ujar Erfan.

Namun berdasarkan penuturan pihak Kasubag Hukum KPU Bandarlampung kepada Erfan Zain, ketiga KAP tersebut belum final, karena belum ada tanda tangan kontrak antara KAP dan KPU.

Erfan menjelaskan ketika masih ada beberapa poin yang tidak memenuhi unsur atau persyaratan KAP mengaudit dana kampanye masih bisa diganti KAP-nya.

Menurut dia, hal ini penting untuk diketahui oleh masyarakat, audit dana kampanye akan menjadi persoalan ketika audit yang dilakukan tidak sesuai dengan laporan yang diberikan oleh pasangan calon.

Baca Juga  JPPR: Pemilihan Serentak 2024 Masih Dibayangi Pandemi Covid-19

\”Yang kita khawatirkan mereka berafiliasi dengan salah satu pasangan calon. Kedua, kalau PNS kan honornya sudah jelas juga dari APBD, seolah-olah mereka dapat double honor,\” katanya.

\”Harapan JPPR, dalam proses audit semua bisa netral dan transparan. Supaya semua ini bisa terjaga, apalagi KPU sudah mengeluarkan aturan agar dipedomani.\”

\”Kalau memang tidak sesuai jangan diperbaiki hasil auditnya karena ini juga bagian dari tahapan dan integritas pilkada,\” pungkas Erfan.

Kasubag Hukum KPU Provinsi Lampung, Ingga Arasi, saat dikonfirmasi mengatakan KPU RI sudah melakukan bimbingan teknis dan sertifikasi terhadap KAP seluruh Indonesia.

KAP yang boleh mengaudit dana kampanye masuk dalam aplikasi Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP) yang merupakan alat bantu kerja KPU Kabupaten/Kota dalam menyeleksi KAP untuk melaksanakan audit dana kampanye.

\”Untuk ketiga KAP yang disebutkan JPPR, ada semua di SIKaP. Memang betul di Surat Keputusan KPU RI ada larangan dan sanksi. Tapi dalam sistem, KAP ini kan ada partner, salah satu dari mereka ini enggak PNS,\” kata Ingga saat dihubungi Netizenku, Senin (30/11).

Baca Juga  Khaidarmansyah Terindikasi Langgar MoU KASN & Bawaslu serta SKB

\”Mereka tetap bisa mengaudit cuma dilarang AP berstatus PNS menandatangani laporan audit,\” lanjut dia.

Tapi jika AP yang berstatus PNS itu menandatangani laporan, kata Ingga, AP tersebut tidak dibayar.

\”Tapi kalau dia bekerja sama dengan AP yang lain atau KSO bisa dibayar,\” ujarnya.

Ingga menjelaskan dalam memilih KAP untuk mengaudit dana kampanye, salah satu kriteria penilaiannya adalah memiliki pengalaman audit.

\”Kemudian KAP di Lampung ini hanya ada 3 dari seluruh Indonesia, dan hal ini memudahkan koordinasi dan menekan pembiayaan juga,\” kata dia.

Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Fatikhatul Khoiriyah saat dihubungi mengatakan tidak masalah selama persyaratannya sudah terpenuhi. \”Yang penting memenuhi syarat sebagai akuntan,\” singkat Khoir. (Josua)

Berita Terkait

Umar Ahmad dan Sinyalemen Dukungan PDI Perjuangan
DPD PDI Perjuangan Santai Tanggapi Rumor Umar Ahmad-Edi Irawan
Menakar Politis Gen Z: Antara Idealism Tren dan Pragmatisme
Sirekap Dinilai Berpotensi Salah Baca Data, Penta Peturun: Saksi Harus Jeli
Jaringan Rakyat Deklarasi Dukung Ganjar-Mahfud
Besok, Mahfud MD ke Lampung
Dikunjungi Atiqoh, Relawan Wanita Tani Komitmen Dukung Ganjar-Mahfud
Atikoh Ganjar Bakal Syukuran Bareng Wanita Tani di Pringsewu

Berita Terkait

Jumat, 19 April 2024 - 12:30 WIB

Cuaca Lampung Diprediksi Berawan-Hujan Ringan, Aman untuk Penyeberangan

Kamis, 18 April 2024 - 21:58 WIB

Umar Ahmad dan Sinyalemen Dukungan PDI Perjuangan

Kamis, 18 April 2024 - 19:49 WIB

DPD PDI Perjuangan Santai Tanggapi Rumor Umar Ahmad-Edi Irawan

Kamis, 18 April 2024 - 13:38 WIB

Lampung Memperkaya Kalender Pariwisata dengan 90 Kegiatan Tahun 2024

Kamis, 18 April 2024 - 12:42 WIB

6 Trayek Baru Angkutan Perintis Lampung Diajukan

Rabu, 17 April 2024 - 20:26 WIB

Musim Selancar, Disparekraf Lampung Klaim Telah Lakukan Koordinasi

Rabu, 17 April 2024 - 19:47 WIB

Arinal Apresiasi Komitmen ASN Lampung Pasca Libur Lebaran

Rabu, 3 April 2024 - 07:36 WIB

Perpusda Lampung Merabah Desa 

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Tubaba Beri Bantuan Jamban Sehat di Tumijajar

Jumat, 19 Apr 2024 - 10:33 WIB

Mantan Bupati Kabupaten Tubaba, Umar Ahmad. Foto: Ist.

Lampung

Umar Ahmad dan Sinyalemen Dukungan PDI Perjuangan

Kamis, 18 Apr 2024 - 21:58 WIB

Direktur Eksekutif YKWS, Febrilia Ekawati. Foto: Arsip.

Bandarlampung

YKWS: Banjir di Balam Bukan Semerta Bencana Alam

Kamis, 18 Apr 2024 - 21:32 WIB