Bandarlampung (Netizenku.com): Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Provinsi Lampung menemukan adanya akuntan publik (AP) berstatus pegawai negeri sipil (PNS) yang melakukan audit dana kampanye pasangan calon Pilkada Bandarlampung.
Ketiga Kantor Akuntan Publik (KAP) yang mengaudit dana kampanye pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung di antaranya;
1. Rycko Menoza-Johan Sulaiman; KAP Weddie Andriyanto dan Muhaemin.
2. Yusuf Kohar-Tulus Purnomo; KAP Zubaidi Komaruddin.
3. Eva Dwiana-Deddy Amarullah; KAP Slamet Riyanto, Aryanto, dan Rekan.
\”Temuan kami ada 2 AP yang berstatus sebagai dosen di Fakultas Ekonomi Universitas Lampung, A Zubaidi Indra dan R Weddie Andrianto. Tentunya mereka berstatus pegawai negeri sipil (PNS),\” kata Koordinator JPPR Lampung Erfan Zain saat ditemui di Kantor KPU Kota Bandarlampung, Senin (30/11).
\”Berdasarkan keterangan Kasubag Hukum KPU Bandarlampung mengatakan tidak masalah jika yang menandatangani hasil audit itu bukan beliau,\” tutur Erfan.
Berdasarkan Surat Keputusan KPU RI Nomor: 514/PL.02.5-Kpt/03/KPU/X/2020 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Audit Laporan Dana Kampanye Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, terkait Larangan dan Sanksi, disebutkan KAP yang ditunjuk dilarang melibatkan beberapa pihak, salah satu di antaranya adalah AP penandatangan laporan yang berstatus sebagai PNS.
\”Tapi menurut kami alangkah lebih baiknya, dari kriteria yang sudah ditentukan, mestinya ada KAP yang AP-nya tidak berstatus PNS,\” ujar Erfan.
Namun berdasarkan penuturan pihak Kasubag Hukum KPU Bandarlampung kepada Erfan Zain, ketiga KAP tersebut belum final, karena belum ada tanda tangan kontrak antara KAP dan KPU.
Erfan menjelaskan ketika masih ada beberapa poin yang tidak memenuhi unsur atau persyaratan KAP mengaudit dana kampanye masih bisa diganti KAP-nya.
Menurut dia, hal ini penting untuk diketahui oleh masyarakat, audit dana kampanye akan menjadi persoalan ketika audit yang dilakukan tidak sesuai dengan laporan yang diberikan oleh pasangan calon.
\”Yang kita khawatirkan mereka berafiliasi dengan salah satu pasangan calon. Kedua, kalau PNS kan honornya sudah jelas juga dari APBD, seolah-olah mereka dapat double honor,\” katanya.
\”Harapan JPPR, dalam proses audit semua bisa netral dan transparan. Supaya semua ini bisa terjaga, apalagi KPU sudah mengeluarkan aturan agar dipedomani.\”
\”Kalau memang tidak sesuai jangan diperbaiki hasil auditnya karena ini juga bagian dari tahapan dan integritas pilkada,\” pungkas Erfan.
Kasubag Hukum KPU Provinsi Lampung, Ingga Arasi, saat dikonfirmasi mengatakan KPU RI sudah melakukan bimbingan teknis dan sertifikasi terhadap KAP seluruh Indonesia.
KAP yang boleh mengaudit dana kampanye masuk dalam aplikasi Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP) yang merupakan alat bantu kerja KPU Kabupaten/Kota dalam menyeleksi KAP untuk melaksanakan audit dana kampanye.
\”Untuk ketiga KAP yang disebutkan JPPR, ada semua di SIKaP. Memang betul di Surat Keputusan KPU RI ada larangan dan sanksi. Tapi dalam sistem, KAP ini kan ada partner, salah satu dari mereka ini enggak PNS,\” kata Ingga saat dihubungi Netizenku, Senin (30/11).
\”Mereka tetap bisa mengaudit cuma dilarang AP berstatus PNS menandatangani laporan audit,\” lanjut dia.
Tapi jika AP yang berstatus PNS itu menandatangani laporan, kata Ingga, AP tersebut tidak dibayar.
\”Tapi kalau dia bekerja sama dengan AP yang lain atau KSO bisa dibayar,\” ujarnya.
Ingga menjelaskan dalam memilih KAP untuk mengaudit dana kampanye, salah satu kriteria penilaiannya adalah memiliki pengalaman audit.
\”Kemudian KAP di Lampung ini hanya ada 3 dari seluruh Indonesia, dan hal ini memudahkan koordinasi dan menekan pembiayaan juga,\” kata dia.
Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Fatikhatul Khoiriyah saat dihubungi mengatakan tidak masalah selama persyaratannya sudah terpenuhi. \”Yang penting memenuhi syarat sebagai akuntan,\” singkat Khoir. (Josua)