JPPR Lampung Sesalkan Sikap KPU Terkait LPPDK Paslon 2

Redaksi

Senin, 7 Desember 2020 - 20:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Yusuf Kohar (kiri) saat di KPU Kota Bandarlampung pada Minggu (6/12) malam. Foto: Netizenku.com

Yusuf Kohar (kiri) saat di KPU Kota Bandarlampung pada Minggu (6/12) malam. Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Lampung menyesalkan tindakan hening KPU Kota Bandarlampung terhadap persoalan dugaan keterlambatan penyerahan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung Nomor Urut 2, Yusuf Kohar dan Tulus Purnomo.

Hal itu disampaikan Manager Hukum JPPR Lampung Muhammad Habibi dalam siaran persnya, Senin (7/12) malam.

Habibi mengatakan pihaknya mendatangi KPU Bandarlampung ingin meminta klarifikasi dan informasi terkait dugaan keterlambatan penyerahan LPPDK paslon nomor urut 2, namun tidak ada satupun komisioner yang memberikan klarifikasi dan informasi terkait hal tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Maksud kedatangan JPPR ingin meminta klarifikasi dan informasi terkait dugaan keterlambatan penyerahan LPPDK paslon nomor urut 2. Namun sayang tidak ada satupun komisioner yang bersedia memberikan klarifikasi dan informasi soal ini karena jelas kami sebagai lembaga pemantau yang terdaftar resmi di KPU Kota Bandarlampung memiliki hak melakukan pemantauan terhadap hal tersebut. Saya diminta oleh beberapa Komisioner untuk menemui Ketua KPU, tapi Ketuanya gak ada di kantor jadi mesti minta klarifikasi dan informasi dengan siapa,” tuturnya.

Selain itu, dirinya juga mengatakan kedatangannya tersebut untuk bertemu dengan Komisioner KPU Kota Bandarlampung Bidang Hukum dan Pengawasan serta Komisioner Bidang SDM, Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat.

Menurut Habibi, keduanya enggan memberikan klarifikasi dan informasi terkait dugaan keterlambatan penyerahan LPPDK salah satu paslon tersebut dan menganjurkan untuk meminta informasi tersebut kepada Ketua KPU Kota Bandarlampung.

“Saya sudah bertemu dengan bang Robiul selaku Komisoner Bidang Hukum dan Pengawasan serta bang Hamami selaku Komisioner Bidang SDM, Sosialisasi dan Partispasi Masyarakat, namun respon keduanya tidak memberikan penjelasan dan justru menganjurkan saya bertemu dengan Ketua KPU Kota sedangkan Ketuanya saja tidak hadir, jadi gimana mau minta informasi, bahkan yang lebih anehnya bang Robiul enggan berbicara sama sekali, padahal ini bidangnya” tegas Habibi.

Menurut Habibi, jika benar dugaan keterlambatan penyerahan LPPDK ini terjadi maka KPU Kota Bandarlampung harus tegas melaksanakan aturan dalam Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Dana Kampanye yang mengatur jika terjadinya keterlambatan penyerahan dana maka yang harus diberlakukan menurut aturan keduanya adalah sanksi pembatalan paslon sebagai peserta pemilihan.

Dirinya pun menambahkan jika dalam PKPU tentang Dana Kampanye tersebut jelas mengatur penyerahan akhir dilakukan pada tanggal 6 Desember 2020 pukul 18.00 WIB, dan menurut informasi yang diterimanya dari berbagai media, paslon nomor urut 2 terlambat menyerahkan LPPDK tersebut.

“Hal ini sudah kami diskusikan semalam dengan K0ordinator Wilayah dan seluruh Manager JPPR Lampung, dan saya selaku Manager Hukum tegas mengatakan jika keterlambatan itu terjadi maka sanksi yang harus diberlakukan adalah pembatalan pasangan calon sebagai peserta, jelas itu,” ujarnya. (Josua)

Berita Terkait

Kekuasaan dalam Dunia Fiksi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
Otonomi Tanpa Dompet: Lampung Harus Berani Mandiri Fiskal (Jawaban Pasca Pemangkasan TKD)
Nasib Petani Singkong Lampung di Tengah Oligarki dan Kebijakan Mentan yang “Menjengkelkan”
Fiskal Ketat, Lampung Tak Ingin Sekadar Bertahan, Tapi Bertumbuh
Badai Proxy War Mengintai Fondasi Ekonomi Nasional
Jeritan Petani Singkong Lampung Ubah Arah Kebijakan Nasional
Jarnas.Indo Kecam DPR dan Pemerintah: Rakyat Tercekik, Elit Politik Malah Menikmati Fasilitas

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:25 WIB

Pansus DPRD Lampung Soroti LKPJ 2026, Minim Data dan Indikator Kinerja

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:56 WIB

DPRD Lampung Soroti Pengawasan Lapak Kurban Musiman Jelang Iduladha

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:14 WIB

Korban TPPO Dipulangkan, Dewi Mayang Suri Djausal Apresiasi Polda Lampung

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:43 WIB

Rakerda 2026, Jihan Ajak Pramuka Perkuat Karakter Pemuda

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:42 WIB

DPRD Lampung Dukung Proyek PSEL, Ubah 1.100 Ton Sampah Jadi Energi Listrik

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:12 WIB

MBG Lampung 2026 Diprediksi Datangkan Rp12 Triliun

Senin, 11 Mei 2026 - 20:25 WIB

DPRD Lampung Siapkan Raperda Urban Farming

Senin, 11 Mei 2026 - 20:19 WIB

Gubernur Mirza Kawal Percepatan PSEL Lampung Raya

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Pemkab Lampung Selatan Percepat Transformasi Sistem Kerja ASN

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:41 WIB

Lampung Selatan

Lampung Selatan Tuntaskan 99,9 Persen Imunisasi Zero Dose 2026

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:38 WIB

Tulang Bawang Barat

Kementan Salurkan Bantuan Tebu, Kopi, dan Kakao untuk Petani Tubaba

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:11 WIB