JPPR Lampung Sesalkan Sikap KPU Terkait LPPDK Paslon 2

Redaksi

Senin, 7 Desember 2020 - 20:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Yusuf Kohar (kiri) saat di KPU Kota Bandarlampung pada Minggu (6/12) malam. Foto: Netizenku.com

Yusuf Kohar (kiri) saat di KPU Kota Bandarlampung pada Minggu (6/12) malam. Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Lampung menyesalkan tindakan hening KPU Kota Bandarlampung terhadap persoalan dugaan keterlambatan penyerahan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung Nomor Urut 2, Yusuf Kohar dan Tulus Purnomo.

Hal itu disampaikan Manager Hukum JPPR Lampung Muhammad Habibi dalam siaran persnya, Senin (7/12) malam.

Habibi mengatakan pihaknya mendatangi KPU Bandarlampung ingin meminta klarifikasi dan informasi terkait dugaan keterlambatan penyerahan LPPDK paslon nomor urut 2, namun tidak ada satupun komisioner yang memberikan klarifikasi dan informasi terkait hal tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Maksud kedatangan JPPR ingin meminta klarifikasi dan informasi terkait dugaan keterlambatan penyerahan LPPDK paslon nomor urut 2. Namun sayang tidak ada satupun komisioner yang bersedia memberikan klarifikasi dan informasi soal ini karena jelas kami sebagai lembaga pemantau yang terdaftar resmi di KPU Kota Bandarlampung memiliki hak melakukan pemantauan terhadap hal tersebut. Saya diminta oleh beberapa Komisioner untuk menemui Ketua KPU, tapi Ketuanya gak ada di kantor jadi mesti minta klarifikasi dan informasi dengan siapa,” tuturnya.

Selain itu, dirinya juga mengatakan kedatangannya tersebut untuk bertemu dengan Komisioner KPU Kota Bandarlampung Bidang Hukum dan Pengawasan serta Komisioner Bidang SDM, Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat.

Menurut Habibi, keduanya enggan memberikan klarifikasi dan informasi terkait dugaan keterlambatan penyerahan LPPDK salah satu paslon tersebut dan menganjurkan untuk meminta informasi tersebut kepada Ketua KPU Kota Bandarlampung.

“Saya sudah bertemu dengan bang Robiul selaku Komisoner Bidang Hukum dan Pengawasan serta bang Hamami selaku Komisioner Bidang SDM, Sosialisasi dan Partispasi Masyarakat, namun respon keduanya tidak memberikan penjelasan dan justru menganjurkan saya bertemu dengan Ketua KPU Kota sedangkan Ketuanya saja tidak hadir, jadi gimana mau minta informasi, bahkan yang lebih anehnya bang Robiul enggan berbicara sama sekali, padahal ini bidangnya” tegas Habibi.

Menurut Habibi, jika benar dugaan keterlambatan penyerahan LPPDK ini terjadi maka KPU Kota Bandarlampung harus tegas melaksanakan aturan dalam Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Dana Kampanye yang mengatur jika terjadinya keterlambatan penyerahan dana maka yang harus diberlakukan menurut aturan keduanya adalah sanksi pembatalan paslon sebagai peserta pemilihan.

Dirinya pun menambahkan jika dalam PKPU tentang Dana Kampanye tersebut jelas mengatur penyerahan akhir dilakukan pada tanggal 6 Desember 2020 pukul 18.00 WIB, dan menurut informasi yang diterimanya dari berbagai media, paslon nomor urut 2 terlambat menyerahkan LPPDK tersebut.

“Hal ini sudah kami diskusikan semalam dengan K0ordinator Wilayah dan seluruh Manager JPPR Lampung, dan saya selaku Manager Hukum tegas mengatakan jika keterlambatan itu terjadi maka sanksi yang harus diberlakukan adalah pembatalan pasangan calon sebagai peserta, jelas itu,” ujarnya. (Josua)

Berita Terkait

Kekuasaan dalam Dunia Fiksi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
Otonomi Tanpa Dompet: Lampung Harus Berani Mandiri Fiskal (Jawaban Pasca Pemangkasan TKD)
Nasib Petani Singkong Lampung di Tengah Oligarki dan Kebijakan Mentan yang “Menjengkelkan”
Fiskal Ketat, Lampung Tak Ingin Sekadar Bertahan, Tapi Bertumbuh
Badai Proxy War Mengintai Fondasi Ekonomi Nasional
Jeritan Petani Singkong Lampung Ubah Arah Kebijakan Nasional
Jarnas.Indo Kecam DPR dan Pemerintah: Rakyat Tercekik, Elit Politik Malah Menikmati Fasilitas

Berita Terkait

Rabu, 28 Januari 2026 - 14:20 WIB

Pemprov Lampung Pastikan Seluruh Guru Honorer Sudah Diangkat Jadi PPPK

Selasa, 27 Januari 2026 - 15:03 WIB

DPRD Lampung Pastikan Tak Ada Irigasi Baru Tahun 2026

Selasa, 27 Januari 2026 - 14:19 WIB

Inflasi Lampung Terkendali, Pemprov Waspadai Harga Pangan

Senin, 26 Januari 2026 - 15:55 WIB

Pengangkatan Petugas MBG Jadi Pegawai Negara, DPRD Lampung Soroti Nasib Guru Honorer

Senin, 26 Januari 2026 - 14:11 WIB

Pemprov Lampung Gaungkan Budaya K3 di 2026

Sabtu, 24 Januari 2026 - 15:34 WIB

PKB Tetapkan Chusnunia sebagai Ketua DPW Lampung 2026–2031

Jumat, 23 Januari 2026 - 16:52 WIB

Pemprov Lampung Siapkan PKN Tingkat II 2026

Jumat, 23 Januari 2026 - 13:06 WIB

Kominfo dan PPPA Lampung Perkuat Sinergi PUSPAGA

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Pemkab Tubaba Gelar Rakor KMP, Perkuat Ekonomi Kerakyatan

Rabu, 28 Jan 2026 - 21:56 WIB

Tulang Bawang Barat

DPC PDIP Tubaba Gelar Musancab, Target 10 Kursi Pemilu 2029

Rabu, 28 Jan 2026 - 21:48 WIB

Lampung Selatan

Tiga Inovasi Layanan Publik Lampung Selatan Segera Diluncurkan

Rabu, 28 Jan 2026 - 21:45 WIB

Tulang Bawang Barat

Joko Kuncoro Resmi Pimpin NasDem Tubaba Periode 2025-2029

Rabu, 28 Jan 2026 - 18:11 WIB