Bandarlampung (Netizenku.com): Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Lampung menyesalkan tindakan hening KPU Kota Bandarlampung terhadap persoalan dugaan keterlambatan penyerahan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung Nomor Urut 2, Yusuf Kohar dan Tulus Purnomo.
Hal itu disampaikan Manager Hukum JPPR Lampung Muhammad Habibi dalam siaran persnya, Senin (7/12) malam.
Habibi mengatakan pihaknya mendatangi KPU Bandarlampung ingin meminta klarifikasi dan informasi terkait dugaan keterlambatan penyerahan LPPDK paslon nomor urut 2, namun tidak ada satupun komisioner yang memberikan klarifikasi dan informasi terkait hal tersebut.
“Maksud kedatangan JPPR ingin meminta klarifikasi dan informasi terkait dugaan keterlambatan penyerahan LPPDK paslon nomor urut 2. Namun sayang tidak ada satupun komisioner yang bersedia memberikan klarifikasi dan informasi soal ini karena jelas kami sebagai lembaga pemantau yang terdaftar resmi di KPU Kota Bandarlampung memiliki hak melakukan pemantauan terhadap hal tersebut. Saya diminta oleh beberapa Komisioner untuk menemui Ketua KPU, tapi Ketuanya gak ada di kantor jadi mesti minta klarifikasi dan informasi dengan siapa,” tuturnya.
Selain itu, dirinya juga mengatakan kedatangannya tersebut untuk bertemu dengan Komisioner KPU Kota Bandarlampung Bidang Hukum dan Pengawasan serta Komisioner Bidang SDM, Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat.
Menurut Habibi, keduanya enggan memberikan klarifikasi dan informasi terkait dugaan keterlambatan penyerahan LPPDK salah satu paslon tersebut dan menganjurkan untuk meminta informasi tersebut kepada Ketua KPU Kota Bandarlampung.
“Saya sudah bertemu dengan bang Robiul selaku Komisoner Bidang Hukum dan Pengawasan serta bang Hamami selaku Komisioner Bidang SDM, Sosialisasi dan Partispasi Masyarakat, namun respon keduanya tidak memberikan penjelasan dan justru menganjurkan saya bertemu dengan Ketua KPU Kota sedangkan Ketuanya saja tidak hadir, jadi gimana mau minta informasi, bahkan yang lebih anehnya bang Robiul enggan berbicara sama sekali, padahal ini bidangnya” tegas Habibi.
Menurut Habibi, jika benar dugaan keterlambatan penyerahan LPPDK ini terjadi maka KPU Kota Bandarlampung harus tegas melaksanakan aturan dalam Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Dana Kampanye yang mengatur jika terjadinya keterlambatan penyerahan dana maka yang harus diberlakukan menurut aturan keduanya adalah sanksi pembatalan paslon sebagai peserta pemilihan.
Dirinya pun menambahkan jika dalam PKPU tentang Dana Kampanye tersebut jelas mengatur penyerahan akhir dilakukan pada tanggal 6 Desember 2020 pukul 18.00 WIB, dan menurut informasi yang diterimanya dari berbagai media, paslon nomor urut 2 terlambat menyerahkan LPPDK tersebut.
“Hal ini sudah kami diskusikan semalam dengan K0ordinator Wilayah dan seluruh Manager JPPR Lampung, dan saya selaku Manager Hukum tegas mengatakan jika keterlambatan itu terjadi maka sanksi yang harus diberlakukan adalah pembatalan pasangan calon sebagai peserta, jelas itu,” ujarnya. (Josua)