JPPR Lampung Sesalkan Sikap KPU Terkait LPPDK Paslon 2

Redaksi

Senin, 7 Desember 2020 - 20:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Yusuf Kohar (kiri) saat di KPU Kota Bandarlampung pada Minggu (6/12) malam. Foto: Netizenku.com

Yusuf Kohar (kiri) saat di KPU Kota Bandarlampung pada Minggu (6/12) malam. Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Lampung menyesalkan tindakan hening KPU Kota Bandarlampung terhadap persoalan dugaan keterlambatan penyerahan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung Nomor Urut 2, Yusuf Kohar dan Tulus Purnomo.

Hal itu disampaikan Manager Hukum JPPR Lampung Muhammad Habibi dalam siaran persnya, Senin (7/12) malam.

Habibi mengatakan pihaknya mendatangi KPU Bandarlampung ingin meminta klarifikasi dan informasi terkait dugaan keterlambatan penyerahan LPPDK paslon nomor urut 2, namun tidak ada satupun komisioner yang memberikan klarifikasi dan informasi terkait hal tersebut.

“Maksud kedatangan JPPR ingin meminta klarifikasi dan informasi terkait dugaan keterlambatan penyerahan LPPDK paslon nomor urut 2. Namun sayang tidak ada satupun komisioner yang bersedia memberikan klarifikasi dan informasi soal ini karena jelas kami sebagai lembaga pemantau yang terdaftar resmi di KPU Kota Bandarlampung memiliki hak melakukan pemantauan terhadap hal tersebut. Saya diminta oleh beberapa Komisioner untuk menemui Ketua KPU, tapi Ketuanya gak ada di kantor jadi mesti minta klarifikasi dan informasi dengan siapa,” tuturnya.

Baca Juga  RMD Sambangi Sjachroedin ZP

Selain itu, dirinya juga mengatakan kedatangannya tersebut untuk bertemu dengan Komisioner KPU Kota Bandarlampung Bidang Hukum dan Pengawasan serta Komisioner Bidang SDM, Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat.

Menurut Habibi, keduanya enggan memberikan klarifikasi dan informasi terkait dugaan keterlambatan penyerahan LPPDK salah satu paslon tersebut dan menganjurkan untuk meminta informasi tersebut kepada Ketua KPU Kota Bandarlampung.

Baca Juga  45.222 Dukungan Perbaikan Ike Edwin-Zam Zanariah Diverifikasi Faktual

“Saya sudah bertemu dengan bang Robiul selaku Komisoner Bidang Hukum dan Pengawasan serta bang Hamami selaku Komisioner Bidang SDM, Sosialisasi dan Partispasi Masyarakat, namun respon keduanya tidak memberikan penjelasan dan justru menganjurkan saya bertemu dengan Ketua KPU Kota sedangkan Ketuanya saja tidak hadir, jadi gimana mau minta informasi, bahkan yang lebih anehnya bang Robiul enggan berbicara sama sekali, padahal ini bidangnya” tegas Habibi.

Menurut Habibi, jika benar dugaan keterlambatan penyerahan LPPDK ini terjadi maka KPU Kota Bandarlampung harus tegas melaksanakan aturan dalam Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Dana Kampanye yang mengatur jika terjadinya keterlambatan penyerahan dana maka yang harus diberlakukan menurut aturan keduanya adalah sanksi pembatalan paslon sebagai peserta pemilihan.

Baca Juga  KPU Bandarlampung Pelajari Putusan Sidang TSM Bawaslu Lampung

Dirinya pun menambahkan jika dalam PKPU tentang Dana Kampanye tersebut jelas mengatur penyerahan akhir dilakukan pada tanggal 6 Desember 2020 pukul 18.00 WIB, dan menurut informasi yang diterimanya dari berbagai media, paslon nomor urut 2 terlambat menyerahkan LPPDK tersebut.

“Hal ini sudah kami diskusikan semalam dengan K0ordinator Wilayah dan seluruh Manager JPPR Lampung, dan saya selaku Manager Hukum tegas mengatakan jika keterlambatan itu terjadi maka sanksi yang harus diberlakukan adalah pembatalan pasangan calon sebagai peserta, jelas itu,” ujarnya. (Josua)

Berita Terkait

Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela Gelar Acara Meriah untuk Masyarakat
Rahmat Mirzani Djausal: Politik Uang adalah Musuh Utama Demokrasi yang Harus Kita Lawan Bersama
Konser Kampanye Mirza-Jihan dan Bunda Eva Berlangsung Meriah Meski Diguyur Hujan
Pelepasan Ekspor Perdana Biostimulan ke Jepang, Rahmat Mirzani Dorong Swasembada Pupuk untuk Petani Lampung
Kampanye Akbar Mirza Jihan di PKOR Way Halim Meriah dengan Kehadiran Artis dan Tokoh Lampung
Kampanye Akbar Mirza Jihan di PKOR Way Halim Meriah dengan Kehadiran Artis dan Tokoh Lampung
“Riang 2 Gembira” Dibanjiri Warga Tanggamus
Relawan Bela Budaya Gelorakan Dukungan untuk Mirza-Jihan di Lampung Timur

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 16:47 WIB

Direktur PT FBA Seret 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi

Kamis, 21 November 2024 - 15:41 WIB

Kejari Tanggamus Musnahkan Barang Bukti yang Telah Inkracht

Senin, 18 November 2024 - 11:57 WIB

KPU Tanggamus Helat Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada

Sabtu, 16 November 2024 - 17:49 WIB

Cabup Saleh Asnawi Kukuhkan 2.800 Tim Jalan Lurus Perubahan di Tiga Kecamatan

Sabtu, 16 November 2024 - 17:11 WIB

Kasatreskrim: Transaksi Judol Togel di Wonosobo Capai Rp25 Jutaan/Bulan

Sabtu, 16 November 2024 - 16:43 WIB

Gerak Cepat, Polres Tanggamus Berantas Judi Online

Jumat, 15 November 2024 - 17:07 WIB

Ribuan Tim Pemenangan Jalan Lurus Perubahan Kotaagung Dikukuhkan

Kamis, 14 November 2024 - 21:28 WIB

Paslon 02 Kian Mantap Raih Kemenangan di Pilkada Tanggamus

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Kwarcab Gerakan Pramuka Tubaba Gelar KPDK

Jumat, 22 Nov 2024 - 20:13 WIB

Pringsewu

Kapolres Pringsewu Turut Andil pada Agenda PWI Berbagi

Jumat, 22 Nov 2024 - 16:11 WIB

Pringsewu

Marindo Pimpin Persatuan Insinyur Indonesia Kabupaten Pringsewu

Jumat, 22 Nov 2024 - 15:36 WIB