JPK DPW Lampung Laporkan Dugaan Tipikor Anggaran Hibah Kota Metro

Leni Marlina

Jumat, 18 Oktober 2024 - 10:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Metro (Netizenku.com): Sekretaris NGO-JPK (Jaringan Pemberantas Korupsi) DPW Provinsi Lampung, Nurwenda Ratu alias Uncu Wenda mendatangi Unit Tipikor Polres Metro, Polda Lampung, Kamis 17 Oktober 2024.

Menurutnya, kedatanganya membawa dokumen lengkap terkait dugaan tindak pidana korupsi anggaran hibah di lingkungan Pemkot Metro Tahun Angaran 2023-2024 yang nilainya sangat fantastis sebesar Rp57, 2 miliar.

“Kami dari LSM Jaringan Pemberantas Korupsi Lampung secara resmi melaporkan ke Polres Metro, terkait dana hibah organisasi massa, nirlaba, dan organisasi sosial yang dinilai sarat akan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme,” ungkapnya, Kamis (17/10/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, Uncu sapaan akrabnya kembali menegaskan sejak dana hibah ini viral di berbagai platform media sosial sudah dilakukan pengecekan untuk memastikan kebenarannya.

“Alhasil kami menduga penyaluran dana ini sangat rawan penyelewengan. Apalagi berdasarkan penelusuran kami, pengurus organisasi-organisasi penerima ada orang-orang dekat dengan kepala daerah,” jelasnya.

Tak hanya itu, Uncu memberikan contohnya. Ia adalah saudari Silfia Naharani Wahdi yang merupakan istri dari Walikota Metro, Wahdi.

“Jadi dalam catatan kami, selain sebagai Ketua TP PKK, beliau juga menjabat atau menjadi ketua di delapan organisasi yang berdasarkan penelusuran kami semuanya menerima dana hibah ini,” bebernya.

Oleh karna itu, NGO-JPK (Jaringan Pemberantas Korupsi) DPW Provinsi Lampung meminta Kapolres Metro Polda Lampung dan jajarnya mampu mengungkap dugaan penyelewengan dana hibah ini.

“Apa lagi nilainya sangat besar atau sama dengan alokasi anggaran Pembangunan jalan di Kota Metro selama dua tahun terakhir,” tegasnya.

Seperti diketahui jalan di Kota Metro banyak yang rusak dan dikeluhkan warga, karena tidak diperbaiki pemerintah, bahkan akhir-akhir ini sering viral di media sosial warga Metro iuran gotong royong memperbaiki jalan yang rusak.

“Kami meminta agar aparat penegak hukum segera action menyikapi persoalan tersebut, agar dapat membongkar aktor dibalik pergeseran anggaran infrastruktur ke anggaran hibah organisasi masa, nirlaba, organisasi sosial yang selama ini dianggap cukup besar dan tidak besar azas manfaatnya untuk kemajuan pembangunan di Kota Metro,” pungkasnya. (Rival)

Berita Terkait

Wagub Jihan Dampingi Mendukbangga Pada Puncak Peringatan Hari Kontrasepsi Sedunia 2025
Tondi Muamar Tegaskan Pancasila Jaga Pangaruh Hal Negatif
Bawaslu Lampung Tegaskan Pentingnynya Tertib Administrasi dan Akuraasi Pelaporan Divisi Hukum
Anggota Komisi IV DPR Irham Jafar dan I Ketut Suwendra Sidak ke Bulog Metro, Hasilnya?
Rahmat Mirzani Djausal Tinjau Pelaksanaan Program MBG di Metro
Bola Panas, KPU Metro Batalkan Pencalonan Wahdi-Qomaru
Qomaru Bersalah Langgar Pidana Pemilu Segini Besar Dendanya
PN Kota Metro Dijaga Ketat, Qomaru Zaman Datang Bawa Tim Sukses

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 18:05 WIB

Pelaku Penusukan Pedagang di Pasar Sarinongko Sempat Beli Pisau Seharga 5 Ribu

Selasa, 20 Januari 2026 - 16:02 WIB

Ditolak Mendekati Istri Korban, Pria Tusuk Pedagang di Pasar Sarinongko Pringsewu

Senin, 19 Januari 2026 - 18:06 WIB

Korban Pingsan, Polres Pringsewu Kembalikan Dua Ekor Sapi Hasil Curian

Senin, 19 Januari 2026 - 18:00 WIB

Polisi Ungkap Komplotan Langganan Pencuri Sapi di Pringsewu

Selasa, 13 Januari 2026 - 17:03 WIB

Wakapolres dan Kasat Reskrim Polres Pringsewu Berganti, Ini Pejabat Barunya

Senin, 12 Januari 2026 - 15:10 WIB

Pengurus PMI Pringsewu Audiensi Dengan Ketua PMI Lampung

Senin, 12 Januari 2026 - 15:08 WIB

Pimpin Apel, Bupati Pringsewu Dorong Peningkatan Kualitas Pelayanan RSUD

Senin, 12 Januari 2026 - 15:06 WIB

Bupati Pringsewu Serahkan SK Dewan Pengawas RSUD

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Kejari Tubaba Imbau Warga Waspadai Penipuan Catut Nama Pejabat

Rabu, 21 Jan 2026 - 19:05 WIB