Jelang Putusan, Berikut 8 Permohonan Ike-Zam Kepada Bawaslu Bandarlampung

Redaksi

Sabtu, 12 September 2020 - 05:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Musyawarah Terbuka Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bandarlampung, Kamis (10/9). Foto: Netizenku.com

Musyawarah Terbuka Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bandarlampung, Kamis (10/9). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com) : Bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan di Pilkada Bandarlampung Tahun 2020, Ike Edwin-Zam Zanariah, mengikuti agenda pembacaan keputusan hasil Musyawarah Terbuka Penyelesaian Sengketa yang dijadwalkan berlangsung pada Sabtu (12/9) pukul 10.00 WIB.

Ike-Zam menjadi Pemohon dalam musyawarah terbuka yang telah berlangsung sejak Jumat (4/9) lalu, dengan pihak Termohon, KPU Kota Bandarlampung.

Pada agenda pembacaan kesimpulan Musyawarah Terbuka Penyelesaian Sengketa pada Kamis (10/9) malam pukul 20.00 WIB, Ike Edwin-Zam Zanariah menyampaikan 8 permohonan kepada Bawaslu Kota Bandarlampung, di antaranya;

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Mengabulkan dan menerima permohonan Pemohon untuk seluruhnya.

2. Menyatakan Bawaslu Bandarlampung berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan permohonan Pemohon.

3. Menyatakan Pemohon memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan.

4. Menyatakan mengajukan permohonan Pemohon masih dalam tenggang waktu yang diatur oleh aturan dan perundangan yang berlaku.

5. Membatalkan keputusan hasil rekapitulasi dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam Pilwakot Bandarlampung Tahun 2020 di tingkat Kota Bandarlampung masa perbaikan (model BA.7-KWK Perseorangan) yang diterbitkan oleh KPU Bandarlampung pada 21 Agustus 2020.

Atau setidaknya meneruskan kembali rapat pleno terbuka rekapitulasi dukungan bakal calon perseorangan dalam Pilwakot Bandarlampung Tahun 2020 di tingkat Kota Bandarlampung masa perbaikan.

6. Menyatakan bahwa jumlah dukungan akhir bakal pasangan calon perseorangan Ike Edwin-Zam Zanariah yang memenuhi syarat adalah sebagai berikut;

(a) Jumlah syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan 47.864

(b)Jumlah dukungan bakal pasangan calon perseorangan yang dinyatakan memenuhi syarat berdasarkan rekapitulasi di tingkat kota 22.847.

Jumlah dukungan bakal pasangan calon yang dinyatakan memenuhi syarat berdasarkan rekapitulasi di tingkat kota pada masa perbaikan 26.077.

Jumlah sebaran yang memenuhi syarat 25.

Jumlah dukungan akhir yang memenuhi syarat 48.924.

7. Menyatakan bakal pasangan calon perseorangan Ike Edwin-Zam Zanariah telah memenuhi syarat untuk mengikuti proses pendaftaran sebagai Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota dari jalur perseorangan dalam Pilwakot Bandarlampung.

8. Memerintahkan kepada KPU Kota Bandarlampung untuk melaksanakan putusan ini apabila Bawaslu Kota Bandarlampung berpendapat lain. Mohon putusan yang seadil-adilnya. (Josua)

Berita Terkait

Kekuasaan dalam Dunia Fiksi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
Otonomi Tanpa Dompet: Lampung Harus Berani Mandiri Fiskal (Jawaban Pasca Pemangkasan TKD)
Nasib Petani Singkong Lampung di Tengah Oligarki dan Kebijakan Mentan yang “Menjengkelkan”
Fiskal Ketat, Lampung Tak Ingin Sekadar Bertahan, Tapi Bertumbuh
Badai Proxy War Mengintai Fondasi Ekonomi Nasional
Jeritan Petani Singkong Lampung Ubah Arah Kebijakan Nasional
Jarnas.Indo Kecam DPR dan Pemerintah: Rakyat Tercekik, Elit Politik Malah Menikmati Fasilitas

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 22:54 WIB

Wagub Jihan Targetkan Lampung Jadi Pilot Project Eliminasi TBC Nasional

Jumat, 24 April 2026 - 22:47 WIB

Wagub Lampung Pacu Proyek Sekolah Rakyat Kota Baru Selesai Juni 2026

Jumat, 24 April 2026 - 19:20 WIB

Gubernur Lampung Dorong Penataan Ulang UMKM Lampung, Stop Persaingan Tidak Sehat!

Jumat, 24 April 2026 - 18:56 WIB

Hilirisasi Komoditas, Gubernur Lampung Targetkan Kawasan Industri Way Kanan Beroperasi 2027

Jumat, 24 April 2026 - 15:56 WIB

Pemprov Lampung Segera Terapkan Kebijakan Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Sesuai STNK

Jumat, 24 April 2026 - 11:23 WIB

Sekda Lampung Dukung Program BKKBN, Percepat Penurunan Stunting dan Pembangunan Keluarga Berkualitas

Jumat, 24 April 2026 - 11:16 WIB

Sekda Lampung Marindo Kurniawan Motivasi Lulusan Teknik Unila Hadapi Bonus Demografi dan Tantangan Masa Depan

Jumat, 24 April 2026 - 09:12 WIB

Kunjungan Komisi VII DPR RI ke Lampung, Gubernur Lampung Dorong Industri, UMKM, dan Pariwisata

Berita Terbaru

Standar kesehatan program Makan Bergizi Gratis Bandar Lampung.(ilustrasi: Netizenku)

Bandarlampung

Baru 50 Persen SPPG di Bandar Lampung Kantongi SLHS

Jumat, 24 Apr 2026 - 19:40 WIB