Bandarlampung (Netizenku.com) : Bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan di Pilkada Bandarlampung Tahun 2020, Ike Edwin-Zam Zanariah, mengikuti agenda pembacaan keputusan hasil Musyawarah Terbuka Penyelesaian Sengketa yang dijadwalkan berlangsung pada Sabtu (12/9) pukul 10.00 WIB.
Ike-Zam menjadi Pemohon dalam musyawarah terbuka yang telah berlangsung sejak Jumat (4/9) lalu, dengan pihak Termohon, KPU Kota Bandarlampung.
Pada agenda pembacaan kesimpulan Musyawarah Terbuka Penyelesaian Sengketa pada Kamis (10/9) malam pukul 20.00 WIB, Ike Edwin-Zam Zanariah menyampaikan 8 permohonan kepada Bawaslu Kota Bandarlampung, di antaranya;
1. Mengabulkan dan menerima permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Bawaslu Bandarlampung berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan permohonan Pemohon.
3. Menyatakan Pemohon memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan.
4. Menyatakan mengajukan permohonan Pemohon masih dalam tenggang waktu yang diatur oleh aturan dan perundangan yang berlaku.
5. Membatalkan keputusan hasil rekapitulasi dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam Pilwakot Bandarlampung Tahun 2020 di tingkat Kota Bandarlampung masa perbaikan (model BA.7-KWK Perseorangan) yang diterbitkan oleh KPU Bandarlampung pada 21 Agustus 2020.
Atau setidaknya meneruskan kembali rapat pleno terbuka rekapitulasi dukungan bakal calon perseorangan dalam Pilwakot Bandarlampung Tahun 2020 di tingkat Kota Bandarlampung masa perbaikan.
6. Menyatakan bahwa jumlah dukungan akhir bakal pasangan calon perseorangan Ike Edwin-Zam Zanariah yang memenuhi syarat adalah sebagai berikut;
(a) Jumlah syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan 47.864
(b)Jumlah dukungan bakal pasangan calon perseorangan yang dinyatakan memenuhi syarat berdasarkan rekapitulasi di tingkat kota 22.847.
Jumlah dukungan bakal pasangan calon yang dinyatakan memenuhi syarat berdasarkan rekapitulasi di tingkat kota pada masa perbaikan 26.077.
Jumlah sebaran yang memenuhi syarat 25.
Jumlah dukungan akhir yang memenuhi syarat 48.924.
7. Menyatakan bakal pasangan calon perseorangan Ike Edwin-Zam Zanariah telah memenuhi syarat untuk mengikuti proses pendaftaran sebagai Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota dari jalur perseorangan dalam Pilwakot Bandarlampung.
8. Memerintahkan kepada KPU Kota Bandarlampung untuk melaksanakan putusan ini apabila Bawaslu Kota Bandarlampung berpendapat lain. Mohon putusan yang seadil-adilnya. (Josua)