Bandarlampung (Netizenku.com): Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung berhasil menangkap empat anggota jaringan narkotika internasional.
Keempatnya ditangkap bersama 7,259 kilogram sabu dalam tujuh kantong kemasan.
Keempat tersangka yakni, Zawil Qiram (22) dan Silman, (30) merupakan warga Lhokseumawe, Aceh, Keduanya bertindak sebagai kurir.
Kemudian dua lainnya yakni, Ade Irawan (38) warga Kotakarang, Telukbetung Timur berperan sebagai penyedia gudang transit
dan Jefri Susandi (41) sebagai pengendali barang terlarang tersebut.
Dalam upaya penangkapan Zawil dan Jefri sempat dilumpuhkan dengan timah panas karena memberontak dan berusaha kabur.
Kepala BNNP Lampung, Brigadir Jenderal Tagam Sinaga Ery Nursatari mengungkapkan, semula tim Brantas mendapat informasi terkait adanya pengiriman sabu dalam jumlah besar dari Aceh menuju Lampung.
Dengan demikian, tim langsung melakukan profiling terhadap penerima barang dan pelaku yang menyiapkan gudang, yakni Ade Irawan.
Kemudian, lanjutnya, tim lainnya bergegas melakukan profiling di jalan lintas Sumatera, di arah Bandara Radin Inten II, menuju Hajimena.
Kronologisnya, sekitar pukul 23.30 WIB tampak terlihat kendaraan bermerk Mitsubishi Pajero Hitam dari arah Branti menuju Bunderan Hajimena. Di sanalah, kata Tagam Sinaga, mobil tersebut berhenti menunggu sekitar 10 menit hingga datang target penerima/gudang untuk mengambil barang.
Selnanutnya, sekitar pukul 23.45 WIB, tersangka bertemu dan siap untuk serah-terima, sentak tim menggerebek para tersangka.
\”Di lokasi tim menangkap ZQ dan S membawa Pajero beserta AI yang hendak menerima, kita amankan barang bukti sabu dibungkus teh China warna merah totalnya 7 kantong,\” terang Tagam, Kamis (15/8).
Setelag dilakukan pengembangan, jaringan itu terungkap dikendalikan oleh Jefri asal Banten. Setelah dilakukan pengembangan lebih lanjut, Jefri berhasil ditangkap di sebuah masjid di sekitar kediamannya.
\”Usai salat kita tangkap, barang mau ditabur di Lampung dan Pulau Jawa,\” ujarnya.
Dari pemeriksaan sendiri, dua kurir tersebut sudah tiga kali membawa sabu yakni ke Riau, Jambi, dan terakhir di Lampung.
Dari tangan Jefri, petugas menyita barang-barang seperti mobil, perhiasan, buku tabungan, HP, hingga surat tanah yang nominalnya mencapai Rp1,9 miliar. Semuanya merupakan hasil tindak pidana pencucian uang, dari menjual sabu.
\”Mereka semua ini jaringan internasional, yang merusak bangsa, pokoknya kita tangkap, melawan kita tembak, melawan lagi kita tembak mati,\” bebernya. (Adi)