Bandarlampung (Netizenku.com): Masih ingat Michael Mulyadi? Terduga pemilik narkoba jenis sabu dan ekstasi yang ditangkap di sebuah hotel di Bandarlampung oleh petugas direktorat narkoba Polda Lampung beberapa waktu lalu, mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis (24/5) siang.
Jaksa penuntut umum, Rahmadi, mendakwa Michael dengan pasal berlapis di hadapan Majelis hakim, Salman Afarizi dan disaksikan peserta sidang serta awak media.
Terdakwa Michael dikenakan pasal berlapis yakni pasal 114 ayat (1) UU Narkotika No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 127 UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, karena ditemukan narkotika jenis sabu, dengan berat 3,38 gram dan ekstacy dengan berat 3,79 gram saat penggerebekan beberapa waktu lalu.
Usai membacakan dakwaannya, JPU meminta kepada majelis hakim untuk menunda sidangnya pekan depan. “Minggu depan, dengan agenda mendatangkan dan mendengarkan keterangan saksi,” kata JPU. (Mel)