Jadi Kurir Sabu, Residivis Kembali Ditangkap Polisi 

Redaksi

Minggu, 12 Februari 2023 - 13:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Seorang kurir sabu berinisial KB (40) diamankan petugas Satnarkoba Polres Pringsewu Polda Lampung pada Sabtu (11/2/2023) siang. Pelaku diringkus di jalan saat mengantarkan paket narkoba kepada pembeli.

Kasat narkoba Iptu Yudi Raymond mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi mengatakan, pelaku diamankan polisi saat melintas di jalan Umum Pringombo, Kelurahan Pringsewu Timur pada Sabtu siang sekira pukul 11.45 Wib.

Saat akan diamankan, terangnya, pelaku ketahuan membuang bungkusan kedalam parit namun berhasil diketahui petugas.

Baca Juga  Pemkab Pringsewu Salurkan Bantuan Beras Tahap II kepada 55.048 Penerima

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku yang memang sudah menjadi target aparat ini akhirnya tidak bisa berkutik setelah polisi berhasil menemukan barang bukti sabu seberat 0,17 gram yang dibuangnya,” ujar Iptu Raymond melalui release Humasnya pada Minggu (12/2) siang.

Pelaku yang berdomisili di Pekon Podomoro, Pringsewu ini, kata kasat, mengaku sudah lama menjadi kurir dan pemakai sabu. Bahkan dirinya dulu juga pernah ditangkap polisi dan mendekam di sel jeruji besi juga karena kasus narkotika.

Baca Juga  Kapolda Lampung Ajak Warga Manfaatkan Siger Lampung Presisi

“Ya, pelaku yang kami amankan ini berperan sebagai kurir sabu dan sudah berstatus residivis,” jelasnya.

Selain mengamankan barang bukti sabu kasat menyebut, pihaknya juga turut mengamankan 1 unit ponsel dan sepeda motor milik pelaku.

“Pelaku berikut barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Pringsewu dan Polisi masih terus mendalami kasus tersebut,” ungkapnya.

Lebih lanjut pelaku akan dijerat dengan pasal 114 Jo pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal hingga 20 tahun penjara.

Baca Juga  Riyanto Pamungkas Pimpin FESPATI Lampung 2026–2031

Iptu Raymond juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh masyarakat Pringsewu yang telah berkontribusi dalam Pemberantasan penyalahgunaan Narkotika dengan cara memberikan informasi kepada Polisi.

“Pengungkapan kasus ini tak sepenuhnya karena kerja keras Polisi namun berkat bantuan informasi masyarakat, oleh karena itu kami sampaikan ucapan terimakasih dan berharap kedepan bisa lebih maksimal lagi,” tandasnya.(Reza)

Berita Terkait

Pemkab Pringsewu Salurkan Bantuan Beras Tahap II kepada 55.048 Penerima
Polisi Tetapkan FD Tersangka Kasus Pelajar di Kos
Bupati Pringsewu Lepas 35 Atlet FESPATI Lampung ke Kejurnas 2026
Diklat Paskibraka Pringsewu 2026 Resmi Ditutup
Ombudsman Nilai Pelayanan RSUD Pringsewu
HUT Ke-81 RI, Pemkab Pringsewu Gelar Upacara dan Serahkan Bantuan Bedah Rumah
Curanmor Mengintai Dini Hari, Polres Pringsewu Intensifkan Patroli
Setahun Buron Kasus Curanmor, Andi Lau Akhirnya Ditangkap Polisi di Tanggamus

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:30 WIB

PWI Lampung Selatan Dukung Pemanfaatan IKD

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:15 WIB

HUT Ke-81 RI, 422 WBP Lapas Kalianda Terima Remisi

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:13 WIB

HUT Ke-81 RI, Menara Siger Jadi Panggung Semangat Kemerdekaan dari Gerbang Selatan Sumatra

Minggu, 16 Agustus 2026 - 18:04 WIB

Putri Zulhas Rayakan HUT RI Bersama Warga Palas

Minggu, 16 Agustus 2026 - 18:00 WIB

Buka Akses Pendidikan Gratis, Bupati Egi Resmikan Ponpes dan SMP IT Muhammad Al-Fatih

Minggu, 16 Agustus 2026 - 17:57 WIB

Bupati Egi Dukung Lampung Selatan Jadi Bagian HPN dan Porwanas 2027

Jumat, 14 Agustus 2026 - 20:02 WIB

Lampung Selatan Raih Penghargaan Pengelolaan Sampah dan Lingkungan dari Kemendagri

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:30 WIB

HUT RI ke-81, BHC Jadi Pusat Perayaan di Lampung Selatan

Berita Terbaru

Pringsewu

Polisi Tetapkan FD Tersangka Kasus Pelajar di Kos

Selasa, 25 Agu 2026 - 20:02 WIB