Jadi Kurir Sabu, Ibu Rumah Tangga di Pringsewu Diamankan Polisi

Redaksi

Minggu, 27 November 2022 - 12:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Seorang ibu rumah tangga di Pringsewu Lampung diamankan polisi lantaran terlibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kasat Narkoba Iptu Yudi Raimond mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, membenarkan pihaknya telah mengamankan seorang wanita berinisial MW (49) warga Pekon Sukorejo Kecamatan Pardasuka Kabupaten Pringsewu atas dugaan terlibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Tersangka MW diringkus polisi pada Kamis (24/11) malam sekira pukul 20.30 WIB, saat sedang melintas di jalan raya Pekon Sukorejo Kecamatan Pardasuka.

Baca Juga  Bupati Pringsewu Canangkan Desa Cantik

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ya benar, Kamis malam yang lalu, Satnarkoba Polres Pringsewu Polda Lampung telah mengamankan seorang wanita yang diduga berperan sebagai kurir sabu” ujar Iptu Yudi Raymond melalui rilis Humasnya pada Minggu (27/11) siang.

Tersangka MW, kata kasat, diamankan saat dalam perjalanan mengantarkan pesanan sabu milik kenalannya dengan mengendarai satu unit sepeda motor.

Baca Juga  Wamensos Serahkan Bantuan ATENSI Rp1 Miliar untuk Warga Pringsewu

Sebelum tertangkap, lanjut Yudi, tersangka sempat membuang paket sabu ke jalan, namun diketahui polisi yang menyergapnya.

“Barang bukti sabu seberat 0,30 gram sempat dibuang ke jalan namun berhasil ditemukan polisi,” terangnya.

Kasat Narkoba menyebut, pihaknya masih mendalami pengungkapan kasus narkoba yang melibatkan ibu rumah tangga tersebut.

“Kasus ini masih kami kembangkan guna menangkap pihak penyuplai maupun pemesan sabu tersebut,” ungkapnya.

Baca Juga  Polres Pringsewu Gagalkan Tawuran Remaja, Tiga Pelaku dan Celurit Diamankan

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya tersangka MW disangkakan melanggar pasal 114 Jo pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tersangka terancam pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal hingga 20 tahun,” tandasnya. (Rz/Len)

Berita Terkait

Ratusan Personel Gabungan Amankan Kunjungan Wamensos di Pringsewu
Pemkab Pringsewu Gelar Gerakan Penetrasi Pasar untuk Kendalikan Inflasi
Wamensos Serahkan Bantuan ATENSI Rp1 Miliar untuk Warga Pringsewu
Wabup Pringsewu Pimpin Persiapan Gugus Tugas Reforma Agraria
Pemkab Pringsewu Percepat Implementasi Cek Kesehatan Gratis
Bupati Pringsewu Teken MoU dengan AM Farm, Terima Sapi Kurban Bantuan Presiden
Polres Pringsewu Gagalkan Tawuran Remaja, Tiga Pelaku dan Celurit Diamankan
Wabup Pringsewu Buka Penyaluran Bantuan Pangan 2026 di Pardasuka

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:22 WIB

PKB Lampung Panaskan Mesin Politik, DPP Resmi Tetapkan 15 Ketua DPC Baru

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:47 WIB

Edukasi Siswa Makassar, Elnusa Petrofin Sosialisasikan Bahaya Blind Spot Mobil Tangki

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:44 WIB

Dukung Satgas Pertamina, Elnusa Petrofin Pastikan Kelancaran Distribusi Energi hingga Wilayah 3T

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:39 WIB

Dukung Swasembada Energi, Elnusa Petrofin Perluas Distribusi dari Hulu hingga Wilayah 3T

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:37 WIB

Kunjungi Fasilitas RTC, Ketua KNKT Apresiasi Transformasi Keselamatan Digital Elnusa Petrofin

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:20 WIB

5 Kloter Tiba, 2.212 Haji Asal Lampung Selamat Kembali ke Tanah Air

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:45 WIB

Loloskan 12 Ribu Siswa, Hasil SPMB SMA Unggul Lampung 2026 Resmi Rilis

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:20 WIB

Wagub Jihan Nurlela Minta Program TPAKD Lampung Fokus pada Hasil Nyata

Berita Terbaru