Bandarlampung (Netizenku.com): Jabatan Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Lampung dipastikan kosong berdasarkan hasil pengumuman seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) yang diterbitkan melalui laman website Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung. Hal ini disebabkan oleh kegagalan menemukan pejabat definitif melalui beberapa proses seleksi yang dilakukan sejak bulan Juli 2020.
Dilansir dari data yang dihimpun media, dinas ESDM Provinsi Lampung telah mengalami kekosongan jabatan selama kurang lebih tiga tahun, dan posisi tersebut masih diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt). Meskipun telah dilakukan empat kali lelang jabatan, namun tidak ditemukan pejabat yang memenuhi syarat.
Pada lelang jabatan tahun 2020, meskipun terdapat pemenang dari hasil uji kompetensi, namun tidak ada pelantikan yang dilakukan. Pada tahun 2021, lelang jabatan kembali diadakan, namun jumlah pelamar yang memenuhi syarat masih kurang.
Kemudian, pada tahun 2022, terdapat tiga nama yang dinyatakan lulus dalam uji kompetensi penulisan esai/pokok-pokok pikiran dalam makalah dan penilaian makalah/wawancara. Namun, dengan kejanggalan yang terjadi, pelantikan tidak dilakukan. Di tahun 2023, terdapat dua nama dengan nilai tertinggi, namun satu nama dinyatakan tidak memenuhi syarat dengan nilai terendah. Akibatnya, jabatan Kepala Dinas ESDM kembali kosong, dan Plt harus terus mengisi posisi tersebut selama tiga tahun.
“Kami akan segera memanggil Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto, dan Inspektur Provinsi Lampung, Freddy, untuk mencari tahu alasan dari kekosongan jabatan ESDM yang cukup lama,” ungkap Watoni Noerdin, Anggota Komisi I DPRD Lampung, pada hari Selasa (6/6).
Menurut Watoni, kekosongan jabatan tersebut sangat mengganggu sistem pemerintahan dan berpotensi melanggar aturan. “Mencari orang yang tepat untuk mengisi jabatan tersebut terus berlanjut tanpa hasil, walaupun sudah dilakukan lelang jabatan sebanyak empat kali,” tambah Watoni.
Sebagai solusi, Watoni mengingatkan bahwa pada masa Gubernur Sjachroedin ZP, terdapat keputusan melantik seorang Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) yang berasal dari latar belakang dokter hewan. Hal ini dikarenakan kebutuhan akan seorang direktur rumah sakit yang efektif dalam menjalankan tugasnya tanpa terlalu mempertimbangkan praktik medis di lapangan.
“Pada masa itu, pejabat Direktur rumah sakit tidak efektif karena terlalu memikirkan praktek di lapangan. Akhirnya, Pak Sjachroedin ZP mengambil solusi dengan melantik direktur rumah sakit yang berasal dari latar belakang dokter hewan. Alasan utamanya adalah efektivitas dalam menjalankan tugas di rumah sakit,” jelas Watoni.
Meskipun demikian, Watoni menyarankan agar Pemerintah Provinsi Lampung melakukan jobfit untuk pengisian jabatan tersebut dengan meminta izin kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Kementerian Dalam Negeri (Mendagri). “Alasan kegagalan dalam lelang jabatan sudah jelas. Oleh karena itu, Pemprov Lampung harus mencari solusi yang tepat,” tutup Watoni. (Luki)