Ingat! Jangan Bawa Ponsel ke Bilik Suara

Redaksi

Selasa, 8 Desember 2020 - 20:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Simulasi Pungut Hitung Suara di TPS yang berlangsung mulai pukul 07.00 - 15.00 WIB di Sekretariat KPU Kota Bandarlampung, Sabtu (21/11). Foto: Netizenku.com

Simulasi Pungut Hitung Suara di TPS yang berlangsung mulai pukul 07.00 - 15.00 WIB di Sekretariat KPU Kota Bandarlampung, Sabtu (21/11). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Bawaslu Provinsi Lampung menyerukan masyarakat pemilih, bersedia melaporkan bila terdapat praktik politik uang pada pemungutan suara serentak, yang akan berlangsung Rabu (9/12) besok di 8 kabupaten/kota se-Lampung.

Masyarakat pemilih juga diminta tidak membawa telepon seluler (ponsel) smartphone dan/atau sejenisnya saat memasuki bilik suara di tempat pemungutan suara (TPS).

\”Sebagaimana pemilu maupun Pilkada sebelumnya, selama masa tenang sampai hari H pemungutan suara justru sangat rawan terjadi praktik politik uang. Hal ini dilakukan dengan cara memberikan janji pemberian dan atau uang kepada penyelenggara dan atau pemilih dengan maksud untuk mempengaruhi pemilih dan memenangkan paslon tertentu,\” kata Ketua Bawaslu Lampung, Fatikhatul Khoiriyah, Selasa (8/12) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terkait politik uang, lanjut Khoir, Bawaslu Lampung menindaklanjuti laporan politik uang yang diduga terjadi secara masif di sejumlah kecamatan di Kabupaten Lampung Tengah.

\”Bawaslu Lampung dan Bawaslu Lampung Tengah sedang mengumpulkan berbagai bukti dan meminta keterangan dari sejumlah saksi,\” ujar Khoir.

Bawaslu menilai, masyarakat pemilih perlu diingatkan agar tidak menoleransi praktik politik uang sebab hal ini merusak kehidupan demokrasi.

Juga terdapat ancaman pidana sebagaimana diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada Pasal 73 ayat 1 sampai dengan 5 dan Pasal 187 A ayat 1 dan ayat 2.

\”Ancaman pidananya paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling seikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,\” kata dia.

Bila terbukti, bahwa praktik politik uang tersebut dilakukan secara masif dan sistematis dengan aliran dana dari pasangan calon kepala daerah kepada tim pemenangan dan atau simpatisannya untuk dibagi-bagikan kepada masyarakat, maka Bawaslu memiliki kewenangan untuk membatalkannya sebagai calon kepala daerah.

Guna mengantisipasi praktik politik uang di TPS, masyarakat pemilih dilarang membawa smartphone dan sejenisnya saat memasuki bilik suara.

Hal ini diatur dalam PKPU Nomor 18 Tahun 2020 sebagai perubahan dari PKPU Nomor 8 Tahun 2018 pada pasal 32 ayat 1 huruf i yang menyebutkan, larangan menggunakan telepon genggam dan atau alat perekam lainnya di bilik suara.

Sementara pada pasal 39 ditegaskan pemilih dilarang mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara sebagaimana dimaksud pada pasal 38.

Khusus untuk saksi paslon diatur dalam pasal 28 yakni dilarang mengenakan, membawa gambar dan nomor paslon, simbol parpol dan atribut lainnya yang terhubung dengan paslon dari parpol. Larangan ini juga berlaku bagi pemilih.

Bawaslu menilai larangan menggunakan telepon genggam dan atau alat perekam lainnya di bilik suara untuk memastikan proses pemilihan berlangsung secara rahasia.

\”Sehingga tidak dijadikan transaksi politik uang antara pemilih dengan tim pemenangan paslon tertentu. Kepada masyarakat pemilih kita minta untuk memilih secara cerdas, cermat, rasional dan selektif,\” ujar dia.

Bawaslu meminta seluruh stakeholder terkait dan masyarakat pemilih untuk benar-benar mematuhi protokol kesehatan saat di TPS. Petugas KPPS dan Pengawas TPS akan membantu mengarahkan pemilih untuk mematuhi protokol kesehatan. (Josua)

Berita Terkait

Kekuasaan dalam Dunia Fiksi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
Otonomi Tanpa Dompet: Lampung Harus Berani Mandiri Fiskal (Jawaban Pasca Pemangkasan TKD)
Nasib Petani Singkong Lampung di Tengah Oligarki dan Kebijakan Mentan yang “Menjengkelkan”
Fiskal Ketat, Lampung Tak Ingin Sekadar Bertahan, Tapi Bertumbuh
Badai Proxy War Mengintai Fondasi Ekonomi Nasional
Jeritan Petani Singkong Lampung Ubah Arah Kebijakan Nasional
Jarnas.Indo Kecam DPR dan Pemerintah: Rakyat Tercekik, Elit Politik Malah Menikmati Fasilitas

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 22:54 WIB

Wagub Jihan Targetkan Lampung Jadi Pilot Project Eliminasi TBC Nasional

Jumat, 24 April 2026 - 22:47 WIB

Wagub Lampung Pacu Proyek Sekolah Rakyat Kota Baru Selesai Juni 2026

Jumat, 24 April 2026 - 19:20 WIB

Gubernur Lampung Dorong Penataan Ulang UMKM Lampung, Stop Persaingan Tidak Sehat!

Jumat, 24 April 2026 - 18:56 WIB

Hilirisasi Komoditas, Gubernur Lampung Targetkan Kawasan Industri Way Kanan Beroperasi 2027

Jumat, 24 April 2026 - 15:56 WIB

Pemprov Lampung Segera Terapkan Kebijakan Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Sesuai STNK

Jumat, 24 April 2026 - 11:23 WIB

Sekda Lampung Dukung Program BKKBN, Percepat Penurunan Stunting dan Pembangunan Keluarga Berkualitas

Jumat, 24 April 2026 - 11:16 WIB

Sekda Lampung Marindo Kurniawan Motivasi Lulusan Teknik Unila Hadapi Bonus Demografi dan Tantangan Masa Depan

Jumat, 24 April 2026 - 09:12 WIB

Kunjungan Komisi VII DPR RI ke Lampung, Gubernur Lampung Dorong Industri, UMKM, dan Pariwisata

Berita Terbaru

Standar kesehatan program Makan Bergizi Gratis Bandar Lampung.(ilustrasi: Netizenku)

Bandarlampung

Baru 50 Persen SPPG di Bandar Lampung Kantongi SLHS

Jumat, 24 Apr 2026 - 19:40 WIB